Pertanyaan
Dalam sebuah perkara pidana yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdapat kendala kehadiran seorang saksi korban yang berdomisili tetap di luar negeri, yaitu di Oklahoma, Amerika Serikat. Timbul pertanyaan hukum: Apakah pemeriksaan saksi korban dapat dilakukan secara daring, dan apakah bentuk pemeriksaan tersebut sah menurut hukum acara pidana di Indonesia?
Intisari Jawaban
Pemeriksaan saksi secara daring atau elektronik dimungkinkan dan sah menurut hukum acara pidana di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan diawasi secara resmi (misalnya oleh perwakilan diplomatik RI), pemeriksaan secara daring memiliki nilai pembuktian yang setara dengan pemeriksaan langsung di pengadilan.
Pembahasan
Dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi diartikan sebagai seseorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Apabila seorang saksi berhalangan hadir secara fisik di pengadilan karena alasan yang sah, seperti tinggal di luar negeri, tetapi keterangannya sangat dibutuhkan untuk pembuktian dalam perkara pidana, maka dimungkinkan untuk mengajukan permohonan agar saksi diperiksa secara online (daring).
Permohonan ini merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (“Perma 4/2020“) yang menyatakan:
“Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, dan Keterangan Terdakwa adalah keterangan yang diberikan sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan secara elektronik, mempunyai nilai pembuktian yang sama.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa keterangan saksi yang diberikan secara elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan keterangan yang diberikan secara langsung di persidangan. Selain itu, KUHAP sebagai hukum acara pidana umum tidak secara tegas melarang bentuk pemeriksaan elektronik, sehingga regulasi dari Mahkamah Agung tersebut dapat dijadikan lex specialis yang berlaku dalam pelaksanaan teknis persidangan daring.
Untuk menjamin keabsahan identitas saksi dan integritas pemeriksaan secara daring, dapat diajukan agar proses dilakukan dengan pengawasan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau kantor perwakilan RI terdekat di negara tempat saksi berada. Kehadiran KBRI berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara yang memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung dalam koridor hukum Indonesia, sehingga kedaulatan hukum nasional tetap ditegakkan meskipun saksi berada di luar wilayah teritorial Indonesia.
Kesimpulan
Pemeriksaan saksi secara daring merupakan langkah hukum yang sah dan dibenarkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dalam kondisi saksi berada di luar negeri dan tidak memungkinkan hadir secara fisik. Dengan mengacu pada Perma 4/2020, keterangan saksi yang diberikan secara elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sama seperti pemeriksaan langsung.
Untuk menjamin legalitas dan keberlakuan hukum Indonesia, pemeriksaan secara daring sebaiknya dilakukan di bawah pengawasan lembaga resmi seperti KBRI. Hal ini merupakan bentuk adaptasi sistem peradilan terhadap dinamika global dan kemajuan teknologi, tanpa mengabaikan prinsip keadilan, efektivitas, dan kepastian hukum.







