Oleh: Winda Sari
Pendahuluan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mendorong restorative justice (selanjutnya disebut RJ) untuk perkara-perkara yang dinyatakan memenuhi syarat. Alhasil diawal tahun 2020, terdapat 53 perkara telah diampuni lewat jalur RJ. Salah satu penerapannya dapat dilihat pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang telah memberikan RJ kepada seorang tahanan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tahanan Polsek Batam Kota atas nama M Riadi (27) itu, awalnya berurusan dengan hukum karena melakukan kekerasan terhadap istrinya. Ia sempat mendekam di balik jeruji selama 2 bulan. Kini antara pelaku dan korban sudah berdamai.
Definisi
Kendatipun konsep RJ tengah digandrungi, lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan RJ?
Tonny Marshall menyatakan bahwa “Restorative justice is a process whereby all the parties with a stake in a particular offense come together to resolve collectively how to deal with the aftermath of the offense and its implications for the future.” keadilan restoratif (restorative justice) sebagai proses yang melibatkan semua pihak yang memiliki kepentingan dalam masalah pelanggaran tertentu untuk datang bersama-sama menyelesaikan secara kolektif dan bersama bagaimana menyikapi dan menyelesaikan akibat dari pelanggaran dan implikasinya untuk masa depan.
Hambatan
Konsep RJ pernah dilontarkan oleh mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL dalam tulisannya pernah mengatakan bahwa hambatan dalam melaksanakan perdamaian antara korban dan pelaku seringkali bersumber pada sikap penegak hukum yang sangat formalistik dengan mengatakan proses hukum akan tetap berjalan walaupun telah terjadi perdamaian, sifat melawan hukum tidak akan hapus karena perdamaian. Menurut beliau, apakah masih ada tujuan pemidanaan yang belum tercapai apabila para pihak telah berdamai satu sama lain? tujuan penegakan hukum bukanlah untuk menerapkan hukum, melainkan untuk mencapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adilRJ pada dasarnya lebih mengedepankan konsep perdamaian, konsep “mediasi” dan konsep rekonsiliasi di mana pelaku, korban, aparat penegak hukum dan masyarakat luas saling berpartisipasi secara langsung untuk ikut andil dalam menyelesaikan perkara pidana.
Tujuan dan Manfaat Restorative Justice
Tujuan utama dari keadilan restoratif dalam hal ini pengimplementasian RJ, secara komprehensif demi terciptanya peradilan yang adil. Di samping itu, diharapkan para pihak, baik pelaku, korban, maupun masyarakat berperan besar di dalamnya. Korban diharapkan mem peroleh kompensasi yang sesuai dan disepakati bersama dengan pelaku untuk mengganti kerugian dan mengurangi penderitaan yang dialami. Dalam RJ, pelaku harus bertanggung jawab penuh sehingga diharapkan pelaku dapat menyadari kesalahannya.
Kerangka Hukum Restorative Justice di Indonesia
Dalam perkembangannya, RJ mulai mendapatkan payung hukum melalui Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif.
Implementasi atau pelaksanaan RJ diberbagai negara setidaknya melewati 3 (tiga) tahap. Tahapan tersebut dijewantahkan melalui tabel dibawah ini.
Indikator | Bisa Menjadi Restoratif | Restoratif Sebagian | Restoratif Sepenuhnya |
Keterlibatan | Keterlibatan bukanlah perhatian utama. Keputusan yang dibuat oleh pihak yang tidak secara langsung terkena dampak. Tidak ada pilihan untuk dialog di antara mereka yang terkena dampak langsung. | Para pemangku kepentingan merupakan kunci untuk memberikan informasi sampai tingkat yang terbatas. Beberapa para pemangku kepentingan memiliki beberapa keputusan dan masukan akan tetapi, keputusan akhir dibuat atau disetujui oleh sistem formal. Dalam restoratif sebagian, terdapat kesempatan terbatas untuk dialog antara beberapa para pemangku kepentingan. | Semua pihak (mereka yang terluka mereka yang dirugikan dan masyarakat) disediakankesempatan untuk berpartisipasi, membentuk proses dan membuat keputusan. Dalam hal ini terdapat peluang yang jelas untuk berdialog. Keputusan dibuat secara konsensus oleh mereka yang terkena dampak langsung. Dan keputusan harus dihormatidan dilaksanakan oleh semua pihak. |
Pertanggungjawaban | Fokusnya adalah pada aturan atau hukum yang dilanggar dan konsekuensi atas perbuatannya (pertanggungjawaban pasif). | Perhatian utama adalah dengan membayar untuk bahaya dan kebutuhan tetapi fokus utama adalah aturan atau hukum yang dilanggar dan segala konsekuensi yang muncul. | Fokus pada identifikasi, mengakui dan menangani bahaya, kebutuhan dan penyebab yang muncul. Hal ini menciptakan peluang bagi pertanggungjawaban secara aktif. |
Perbaikan | Memulihkan kerusakan atau kerugian yang dialami. Pertanggungjawaban pasif dari pelaku biasanya berfokus tidak untuk memulihkan | Beberapa upaya dilakukan untuk memulihkan sebagian kerugian yang sangat nyata. Sering kali, bahaya dan upaya untuk memulihkan diberikan kepada orang lain selain mereka yang secara langsung terkena dampak. | Berfokus pada memulihkan luka fisik, emosional dan sosial dari semua pihak yang terkena dampak dan kebutuhan untuk sedapat mungkin menangani semua pihak yang terlibat. |
Batasan dalam Penyelesaian Perkara dengan Restorative Justice
Apakah semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan keadilan RJ? Pertanyaan ini tentu sering dilontrakan oleh masyarakat pada umumnya. Namun, jelas konsep RJ ini tidak dapat serta merta menjadi pilihan dalam penyelesaian perkara.
Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum, salah satu poin pada bagian Bab II terkait penerapan menyatakan dengan jelas “Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restorative (restoratif justice) adalah perkara tindak pidana ringan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dengan nilai kerugian tida lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)”.
Secara singkat, seperti itulah gambaran dari RJ. Gimana, perkara pidana yang diselesaikan dengan RJ selama ini sudah sesuai belum?
Sumber:
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum.
Ahmad Faizal Azhar. 2019. PENERAPAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol.4, Nomor 2.
Cahya Wulandari. 2020. Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Jurisprudence, Vol. 10, Nomor 2.
Kristian & Christine Tanuwijaya. 2015. PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DENGAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU DI INDONESIA. Jurnal Mimbar Justitia, Vol. 1, Nomor 2.
Yuusi Amdani. 2016. KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK BERBASIS HUKUM ISLAM DAN ADAT ACEH. Jurnal Al-‘Adalah, Vol. XIII, Nomor 1.
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5914370/awal-2022-kejagung-hentikan-53-perkara-lewat-restorative-justice, diakses pada 27 Maret 2022 Pukul 19.50 WITA.
https://batam.tribunnews.com/2022/02/07/tahun-2022-jaksa-di-batam-selesaikan-satu-perkara-kdrt-lewat-restorative-justice, diakses pada 27 Maret 2022 Pukul 20.11 WITA.
https://www.pn-sabang.go.id/?p=5457, diakses pada 28 Maret 2022 Pukul 1.08 WITA.







