Dalam operasional industri galangan kapal atau shipyard, keberadaan dermaga merupakan fasilitas vital yang tidak terpisahkan. Dermaga ini berfungsi sebagai tempat sandar kapal yang akan diperbaiki, peluncuran kapal baru, hingga bongkar muat material konstruksi berat.
Namun perlu dipahami bahwa dermaga yang berada di dalam area industri galangan kapal tidak serta merta dapat beroperasi secara bebas. Fasilitas tersebut memiliki status hukum spesifik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai “UU Cipta Kerja”).
Berdasarkan regulasi tersebut, dermaga yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha pokok perusahaan dan tidak melayani kepentingan umum dikategorikan sebagai Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau TUKS. Memahami prosedur penetapan dan perizinan TUKS adalah langkah wajib bagi manajemen shipyard untuk menghindari sanksi pidana pelayaran.
1. Definisi dan Dasar Hukum TUKS
Secara spesifik ketentuan mengenai TUKS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (selanjutnya disebut “PP 31/2021”).
Menurut PP 31/2021, Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau TUKS adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Ini berarti jika shipyard Anda berlokasi di dalam wilayah yang sudah ditetapkan sebagai area pelabuhan, maka izin yang harus diurus adalah TUKS. Berbeda halnya jika lokasi galangan kapal berada di luar DLKr/DLKp pelabuhan, maka izin yang berlaku adalah Terminal Khusus atau Tersus. Kesalahan dalam mengidentifikasi status lokasi ini sering menjadi penghambat utama dalam proses perizinan.
2. Tahapan Penetapan Lokasi dan Pembangunan
Sebelum sebuah dermaga galangan kapal dapat beroperasi secara legal, perusahaan harus melalui tahap penetapan lokasi terlebih dahulu. Proses ini melibatkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sesuai prosedur dalam PP 31/2021, permohonan penetapan lokasi TUKS harus disertai dengan studi kelayakan yang mencakup aspek keselamatan pelayaran dan kelayakan teknis konstruksi. Pemerintah akan meninjau apakah rencana pembangunan dermaga tersebut mengganggu alur pelayaran umum atau tidak.
Setelah penetapan lokasi disetujui, perusahaan baru diperbolehkan melakukan kegiatan fisik pembangunan dermaga. Penting untuk dicatat bahwa pembangunan fisik dermaga juga harus disesuaikan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
3. Izin Operasional dan Syarat Perpanjangan
Setelah fisik dermaga selesai dibangun, dermaga tersebut belum boleh disandari kapal sebelum diterbitkannya Izin Operasional TUKS. Izin operasional ini merupakan bukti bahwa fasilitas pelabuhan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan ketertiban pelayaran.
Salah satu syarat mutlak dalam pengoperasian TUKS adalah pemenuhan standar keamanan fasilitas pelabuhan atau International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) untuk terminal yang melayani kapal internasional.
Izin pengelolaan atau operasional TUKS umumnya berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Sesuai ketentuan PP 31/2021, permohonan perpanjangan izin TUKS harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir.
Manajemen shipyard wajib waspada karena keterlambatan dalam mengurus perpanjangan izin dapat berakibat fatal. Dermaga yang beroperasi dengan izin yang sudah kedaluwarsa dianggap sebagai pelabuhan liar atau ilegal. Hal ini dapat menyebabkan otoritas syahbandar menolak memberikan layanan kepelabuhanan seperti penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal klien yang sedang melakukan perbaikan di galangan tersebut.
Kesimpulan
Legalitas dermaga dalam bentuk Izin TUKS merupakan aset strategis bagi perusahaan galangan kapal. Tanpa izin ini, aktivitas inti bisnis seperti docking dan undocking kapal tidak dapat dilaksanakan secara sah menurut hukum.
Kepatuhan terhadap UU Cipta Kerja dan PP 31/2021 dalam pengelolaan terminal khusus menjamin kelancaran operasional bisnis dan memberikan rasa aman bagi klien pemilik kapal yang menggunakan jasa galangan Anda.







