Program Pengungkapan Sukarela (selanjutnya disebut “PPS”) merupakan Program Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. PPS resmi dimulai sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.
Kebijakan PPS tertuang dalam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“HPP”) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak (“PMK 196/2021”). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.
Wajib pajak (“WP”) dapat mengikuti PPS melalui aplikasi khusus yang tersebdia di laman DJP Online. Keikutsertaan PPS dilakukan dengan mengisi dan mengirim Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (“SPPH”). Penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman DJP (Pasal 10 PMK 196/2021).
Ketentuan mengenai Wajib Pajak yang mengikuti PPS lebih lanjut diatur dalam 2 (dua) kebijakan.
KEBIJAKAN 1
Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak.
Peserta
WP OP dan Badan peserta TA
Basis Pengungkapan
Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA
Tarif
- 11% untuk harta deklarasi LN
- 8% untuk harta LN repatriasi dan harta DN
- 6% untuk harta LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.
KEBIJAKAN 2
Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
Peserta
WP OP
Basis Pengungkapan
Harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020
Tarif
- 18% untuk harta deklarasi LN
- 14% untuk harta LN repatriasi dan harta DN
- SBN/hilirisasi/renewable energy
Keuntungan mengikuti PPS
Salah satu keuntungan mengikuti PPS adalah terhindar dari sanksi. Dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pengampunan Pajak (“UU TA”), apabila DJP menemukan data dan/atau informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar atas tambahan harta tersebut. Fantastis ya sanksinya!
Belum lagi ditambah dengan PPh Final atas harta tambahan tersebut dengan tarif sesuai dengan PP 36/2017. Yakin masih aman kalau ketahuan? Sanksi diatas hanya untuk skema Kebijakan I. Untuk skema Kebijakan II, WP akan dikenakan sanksi administratif bunga per bulan dan uplift factor 15% sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Seluruh sanksi-sanksi yang disebutkan diatas tidak akan dikenakan apabila WP mengikuti PPS dengan sebenar-benarnya.







