Polisi Melakukan Kekerasan Saat Interogasi, Apakah Boleh?

Table of Contents

Pertanyaan

Selamat pagi Bapak Gunawan Sembiring, dalam melakukan interogasi apakah polisi boleh melakukan kekerasan untuk memaksa orang mengakui sesuatu? Terima kasih.

Intisari Jawaban

Dalam melakukan pemeriksaan/interogasi, polisi tidak bolehmelakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan dari yang diperiksa.

Penjelasan

Hal tersebut di atas sejalan dengan Pasal 52 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) jo. Pasal 13 ayat (1) huruf a  dan Pasal 27 ayat 2 huruf h Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/2009”) yang dikutip sebagai berikut:

Pasal 52 KUHAP

“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim.”

Penjelasan Pasal 52 KUHAP

“Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa.”

Pasal 13 ayat (1) huruf a Perkap 8/2009

“Dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polri dilarang: a. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan”

Pasal 27 ayat 2 huruf h Perkap 8/2009

“Dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang: h. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi atau pengakuan”

Berdasarkan uraian dasar yuridis di atas, dapat disimpulkan bahwa polisi dalam pemeriksaan/interogasi dilarang melakukan intimidasi baik dengan kekerasan, ancaman fisik maupun psikis untuk memaksa orang untuk mengakui sesuatu. Sebaliknya, orang yang diperiksa harus dalam keadaan bebas, tenang, nyaman dan tidak ada paksaan.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori