Pertanyaan
Halo Legalinfo Lawyers, saya mengikuti perkembangan berita mengenai disahkannya aturan hukum pidana yang baru. Salah satu yang paling kontroversial adalah isu bahwa terpidana mati bisa batal dieksekusi jika berkelakuan baik selama 10 tahun. Apakah benar demikian? Saya khawatir ini justru menjadi celah bagi penjahat kelas kakap (seperti bandar narkoba atau teroris) untuk lolos dari hukuman maksimal hanya dengan berpura-pura baik. Apakah ini berarti hukum kita menjadi lemah?
Intisari Jawaban
Kekhawatiran Saudara sangat beralasan dan memang menjadi perdebatan hangat di kalangan ahli hukum. Benar bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “UU 1/2023”), pidana mati tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok, melainkan pidana yang bersifat khusus dan alternatif.
Hakim kini memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun. Jika dalam masa tersebut terpidana menunjukkan perbaikan sikap, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Namun, ini bukan berarti hukum menjadi lemah, melainkan adanya pergeseran filosofi pemidanaan di Indonesia yang mencari jalan tengah antara hak asasi manusia dan efek jera.
Penjelasan Hukum
Untuk memahami perubahan drastis ini secara utuh, Saudara perlu melihat bagaimana UU 1/2023 mengatur mekanisme baru tersebut secara rinci.
1. Pidana Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Dalam rezim hukum lama (KUHP WvS), pidana mati adalah salah satu pidana pokok. Namun, dalam aturan baru, posisi pidana mati dipisahkan.
Pasal 98 UU 1/2023: “Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.”
Artinya, hakim harus sangat selektif dan menjadikan vonis mati sebagai pilihan paling akhir (ultimum remedium) jika pidana lain dianggap tidak lagi memadai.
2. Mekanisme Masa Percobaan 10 Tahun
Inilah poin yang Saudara tanyakan. Hakim dapat mencantumkan masa percobaan dalam vonisnya dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti rasa penyesalan terdakwa dan perannya dalam tindak pidana tersebut.
Pasal 100 Ayat (1) UU 1/2023: “Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.”
Apa yang terjadi setelah 10 tahun?
Jika Berkelakuan Baik: Berdasarkan Pasal 100 Ayat (4) UU 1/2023, jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Jika Tidak Ada Perubahan: Jika terpidana tidak menunjukkan perbaikan, maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
3. Solusi Jalan Tengah (“Indonesian Way”)
Perubahan ini sering disebut sebagai “Indonesian Way”, sebuah kompromi antara kelompok Abolisionis (yang ingin menghapus hukuman mati karena alasan HAM) dan kelompok Retensionis (yang ingin mempertahankan hukuman mati).
Negara memberi kesempatan “hidup kedua” bagi mereka yang benar-benar bertobat. Namun, Saudara perlu mencatat bahwa “lolos dari eksekusi” tidak berarti “bebas”. Mereka tetap akan menjalani hukuman penjara seumur hidup, yang berarti menghabiskan sisa usia di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kesimpulan
Perubahan sistem pemidanaan dalam UU 1/2023 ini memang membawa paradigma baru.
Bukan Pembebasan: Masa percobaan 10 tahun bukanlah tiket untuk bebas murni, melainkan konversi hukuman dari kematian menjadi penjara seumur hidup.
Syarat Ketat: Penilaian “berkelakuan baik” harus melalui asesmen ketat, bukan sekadar “pura-pura baik”.
Keseimbangan: Aturan ini mencoba menyeimbangkan efek jera bagi pelaku kejahatan luar biasa dengan kesempatan rehabilitasi bagi manusia yang masih bisa diperbaiki.







