Pertanyaan
Selamat siang bapak Gunawan Sembiring, apakah karyawan yang terkena PHK karena perusahaan bangkrut/pailit berhak mendapatkan pesangon? Mohon pencerahannya, terima kasih.
Intisari Jawaban
Perusahaan pailit wajib memberikan pesangon kepada Karyawan yang di-PHK.
Penjelasan:
Pailitnya suatu perusahaan merupakan salah satu alasan karyawan di-PHK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 154A huruf d UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) jo. Pasal 36 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) yang dikutip sebagai berikut:
“Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena alasan:
…….
f. Perusahaan pailit.”
Lantas menjadi pertanyaan, bagaimana hak karyawan yang terkena PHK karena perusahaan pailit?
Merujuk Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja, karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan beberapa hak salah satunya adalah pesangon sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Selanjutnya, Pasal 47 PP 35/2021 juga menegaskan pengaturan hak pesangon sebagaimana dikutip sbb:
Pasal 47 PP 35/2021
“Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Perusahaan pailit maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”
Kapan Uang Pesangon Diberikan?
Dalam hukum kepailitan, Karyawan merupakan Kreditor Preferen yang haknya didahulukan daripada kreditor biasa. Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 95 ayat (1) UU Cipta Kerja yang dikuitip sebagai berikut:
Pasal 95 ayat (1) UU Cipta Kerja
“ Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.”
Pihak karyawan dapat menghubungi kurator terkait agar dapat mendaftarkan diri sebagai kreditur untuk mendapatkan uang pesangon ataupun hak lainnya.
Berapa Jumlah Pesangon Yang Didapat?
Merujuk Pasal 46 huruf a PP 35/2021 sebagaimana telah dikutip diatas, Karyawan berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2). Sehingga besaran uang pesangon dihitung sebagai berikut:
Masa Kerja | Uang Pesangon |
< 1 Tahun | 0.5 x 1 bulan upah = 0.5 bulan upah |
1 tahun atau lebih tapi < 2 tahun | 0.5 x 2 bulan upah = 1 bulan upah |
2 tahun atau lebih tapi < 3 tahun | 0.5 x 3 bulan upah = 1.5 bulan upah |
3 tahun atau lebih tapi < 4 tahun | 0.5 x 4 bulan upah = 2 bulan upah |
4 tahun atau lebih tapi < 5 tahun | 0.5 x 5 bulan upah = 2.5 bulan upah |
5 tahun atau lebih tapi < 6 tahun | 0.5 x 6 bulan upah = 3 bulan upah |
6 tahun atau lebih tapi < 7 tahun | 0.5 x 7 bulan upah = 3.5 bulan upah |
7 tahun atau lebih tapi < 8 tahun | 0.5 x 8 bulan upah = 4 bulan upah |
8 tahun atau lebih | 0.5 x 9 bulan upah = 4.5 bulan upah |







