Pertanggungjawaban Hukum bagi Pelaku Illegal Mining

Table of Contents

Ditulis oleh : Muhammad Izzar Damargara

Pendahuluan

Dewasa ini, pertambangan merupakan salah satu sektor paling vital karena hasil yang didapat memiliki kontribusi besar bagi negara secara ekonomi. Akan tetapi, terdapat sejumlah masalah di sektor ini. Salah satu permasalahan yang terjadi adalah aktivitas pertambangan tanpa izin atau yang sering disebut sebagai illegal mining. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“KLHK”) yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR RI”), Eddy Soeparno, terdapat sekitar 8.683 titik lokasi terbuka yang diduga sebagai tambang illegal yang luasnya 500.000 hektare (ha). Dengan adanya kegiatan ini, Eddy menyebut Negara mengalami kerugian mencapai Rp 38 triliun per tahunnya. Kemudian dari sektor non-emas mencapai sekitar Rp 315 miliar setiap tahunnya. Selain itu, illegal mining juga menimbulkan sejumlah masalah lingkungan. Komunitas Konservasi Indonesia (“KKI”) Warsi menemukan 6.968 hektar hutan di Sumatera Barat rusak akibat aktivitas illegal mining. Masalah-masalah tersebut perlu menjadi perhatian semua pihak agar angka illegal mining dapat diminimalisir. Salah satu cara untuk mengurangi angka illegal mining adalah dengan menguatkan penegakan hukum terhadap pelaku usaha illegal mining. Atas permasalahan tersebut, perlu diketahui mengenai bagaimana mekanisme sanksi yang dikenakan terhadap pelaku illegal mining.

Tinjauan mengenai Usaha Pertambangan

Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2020 (“UU Minerba”), “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan  dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang”.

Selanjutnya Pasal 1 Angka 6 UU Minerba menyebutkan bahwa, “Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan. Serta pascatambang”.

Illegal Mining dalam Usaha Pertambangan

Mengacu Pasal 35 Ayat (1) UU Minerba, “Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”. Selanjutnya, Pasal 1 Angka 6c UU Minerba menyebutkan bahwa, “Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya”. Adapun Perizinan Berusaha menurut Pasal 35 Ayat (2) meliputi: a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. izin. Salah satu izin yang dimaksud di Pasal 35 Ayat (2) huruf c UU Minerba ini adalah Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), yaitu izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.

Dari uraian pasal diatas, kita dapat mengetahui bahwa usaha pertambangan didasarkan pada perizinan usaha dari pemerintah pusat. Apabila usaha pertambangan tidak didasarkan pada izin dari pemerintah pusat, maka aktivitas usaha tersebut dikategorikan sebagai illegal mining. Illegal mining diartikan sebagai kegiatan penambangan atau penggalian Sumber Daya Alam (“SDA”) yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik (Good Mining Practise).

Sanksi bagi Pihak yang Terlibat dalam Illegal Mining

Bagi pelaku illegal mining, terdapat sanksi pidana yang dapat dijerat sesuai dengan Pasal 158 UU Minerba yaitu:

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain sanksi bagi pelaku illegal mining, terdapat pula sanksi bagi pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas illegal mining sesuai dengan Pasal 161 UU Minerba:

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyakRp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Dampak Negatif dari Praktik Illegal Mining

Praktik illegal mining tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, namun juga menimbulkan sejumlah dampak negatif di berbagai sekor kehidupan, antara lain:

Dampak Ekonomi

Pertambangan menjadi salah satu pendapatan besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”), sehingga adanya illegal mining mengurangi pendapatan negara karena tidak masuk ke kas negara. Disamping itu, Pertambangan illegal juga pada umumnya mengeksploitasi sumber daya alam dengan skala sangat masif, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara illegal. Tentunya pelaku illegal mining ini terhindar dari pajak negara dan merusak harga pasaran, karena pada umumnya pelaku illegal mining menjual hasil tambang di bawah harga pasar.

Dampak Lingkungan

Pengelolaan limbah dari aktivitas illegal mining memengaruhi kualitas aliran sungai dan mengakibatkan penemaran air dan tanah disekitar wilayah usaha penambangan. Terlebih, penggunaan bahan kimia yang  tidak sesuai dengan standar yang ada. Selanjutnya, aliran sungai yang membawa limbah pertambangan akan terus mengalir hingga menuju lautan dan merusak ekosistem air laut rusak dan menurunkan populasi sumber daya yang ada di laut.

Dampak Sosial

Illegal mining memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar masyarakat disekitar tambang. Sebagai contoh, masyarakat maupun perusahaan yang mengabaikan keselamatan pekerja tambang dan warga disekitar. Edukasi yang minim terkait keselamatan pekerja dalam melakukan penambangan tentunya memiliki risiko tinggi hingga mengancam keselamatan pekerja. Selain itu, masyarakat sekitar yang terdampak dari penambangan liar juga terganggu mata pencahariannya karena kerusakan lingkungan yang terjadi.

Kesimpulan

Adanya praktik illegal mining tentu mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit di sektor ekonomi, lingkungan dan sosial. Oleh sebab itu, sanksi pidana yang termuat dalam Pasal 158 dan 161 UU Minerba sudah tepat untuk dialamatkan kepada pelaku illegal mining. Namun, sanksi tegas yang termuat dalam UU Minerba saja tidak cukup untuk menekan angka aktivitas illegal mining. Akan tetapi, permasalahan terkait illegal mining ini juga perlu menjadi perhatian bersama. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat untuk saling bahu-membahu memberantas oknum pelaku illegal mining. Hal ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan tindakan preventif maupun represif dalam rangka pelindungan SDA dari ancaman illegal mining.

Referensi

Website

Agincourt Resources. Waspada! Ini Dampak Pertambangan Illegal. https://www.agincourtresources.com/read-agincourt/waspada-ini-dampak-pertambangan-illegal/. (accessed February 18, 2022).

Arfan Adha Lubis. Illegal Mining. https://www.litigasi.co.id/posts/illegal-mining#:~:text=Illegal%20Mining%20adalah%20kegiatan%20penambangan,agincourtresources%20).%20Faktor%20pendorong%20terjadinya%20praktik. (accessed February 18, 2022).

Katadata.co.id. Negara Dirugikan Lebih Rp 38 Triliun per Tahun Akibat Tambang Illegal. https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/6166ac0a76860/negara-dirugikan-lebih-rp-38-triliun-per-tahun-akibat-tambang-illegal. (accessed February 17, 2022).

Kompas.com. Sepanjang 2021, 6.968 Hektar Hutan Sumbar Rusak akibat Tambang Illegal. https://regional.kompas.com/read/2021/12/23/132208878/sepanjang-2021-6968-hektar-hutan-sumbar-rusak-akibat-tambang-illegal?page=all. (accessed February 18, 2022).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2020.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori