Ketika melakukan permohonan pendaftaran Merek, harus dipastikan terlebih dahulu apakah merek yang hendak didaftar tidak termasuk dalam kriteria Merek yang tidak dapat didaftar ataupun termasuk dalam kriteria alasan penolakan Merek, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”). Ketika suatu permohonan pendaftaran merek sudah diajukan, ternyata pada tahap Pemeriksaan Substantif Merek Pemeriksa memutuskan permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, maka dapat menempuh upaya hukum sebagai berikut:
Mengajukan Tanggapan Tertulis atas Keputusan Pemeriksa
Pemohon dapat menyampaikan tanggapan tertulis atas keputusan Pemeriksa berdasarkan Permohonan Substantif (Pasal 24 ayat (3) UU Merek). Apabila setelah membaca tanggapan tertulis dari Pemohon ternyata Pemeriksa tetap memutuskan bahwa permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, maka Pemohon dapat melanjutkan upaya berikutnya yakni Banding Kepada Komisi Banding Merek.
Banding Kepada Komisi Banding Merek
Pemohon yang permohonan pendaftaran Mereknya tetap diputuskan tidak dapat didaftar atau ditolak, dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis kepada Komisi Banding Merek dengan tembusan kepada Menteri (Pasal 28 UU Merek). Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara komprehensif keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan. Adapun tenggat waku pengajuan banding paling lambat 90 hari sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan (Pasal 29 ayat (1) UU Merek). Sebagai perhatian, apabila Pemohon tidak mengajukan permohonan banding, maka penolakan permohonan dianggap diterima (Pasal 29 ayat (2) UU Merek).
Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga
Jika Komisi Banding Merek menolak permohonan banding, maka Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan tersebut kepada Pengadilan Niaga dengan tenggat waktu paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan (Pasal 30 ayat (3) UU Merek).
Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Jika putusan Pengadilan Niaga juga menolak gugatan Pemohon, maka upaya terakhir yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan kasasi atas putusan PN Niaga tersebut (Pasal 30 ayat (4) UU Merek).







