Pertanyaan
Selamat siang pak Gunawan Sembiring, saya ingin bertanya seputar perjanjian. Saya membeli suatu barang kepada seseorang yang telah dimuat dalam suatu perjanjian, tapi ternyata barangnya tak kunjung dikirim. Ketika saya meminta pertanggungjawaban ternyata penjual mengatakan perjanjian tidak sah karena tidak ada materainya. Mohon pencerahannya pak, apakah perjanjian yang tidak menggunakan materai apakah menjadi tidak sah? Terima kasih.
Intisari jawaban
Perjanjian yang tidak menggunakan materai tetap sah selama perjanjian tersebut telah memenuhi syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Penjelasan
Fungsi sebuah materai dalam sebuah perjanjian adalah untuk memenuhi pajak Bea Materai atas dokumen. Hal tersebut sesuai dengan pengertian Bea Materai pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (“UU Bea Materai”) yang menyatakan sbb:
“Bea Materai adalah pajak atas Dokumen”
Adapun dokumen-dokumen yang dikenakan bea materai sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Bea Materai antara lain:
“a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.”
Selanjutnya, terkait dengan keabsahan suatu perjanjian harus menggunakan batu uji Pasal 1320 KUHPerdata yang harus memenuhi syarat-syarat sbb:
· Adanya kata sepakat yang mengikat para pihak;
· Kecakapan dalam membuat suatu perikatan;
· Suatu hal tertentu; dan
· Suatu sebab yang halal.
Jika suatu perjanjian telah memenuhi seluruh syarat-syarat diatas, maka perjanjian tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat kepada para pihak. Selanjutnya, apabila suatu perjanjian yang tidak menggunakan materai ingin digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan No. 476/KMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pelunasan Bea Materai, dapat melunasi Bea Materai yang terutang dengan menempelkan materai pada salinan perjanjian tersebut.
Berdasarkan uraian diatas, jelas bahwa perjanjian yang tidak menggunakan materai tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat selama perjanjian telah memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata dan dapat dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan.







