Pertanyaan
Selamat siang bapak Gunawan Sembiring, saya memiliki sebidang tanah di Sumbul Pegagan, kemarin ada orang yang mengklaim tanah saya dengan sertifikat. Saya menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Sidikalang, atas perkara tersebut saya dinyatakan sebagai pemilik sah. Yang menjadi permasalahannya adalah, kuasa hukum saya menyampaikan bahwa untuk membatalkan sertifikat tanah tersebut haruslah melalui gugatan tata usaha negara yang pengajuannya harus 90 hari setelah sertifikat tersebut diketahui. Padahal, proses perdata saja sudah memakan waktu 2 (dua) tahunan karena sampai kasasi. Apakah ada solusi dari bapak? Terima kasih.
Jawaban
Sehubungan dengan pertanyaan dari saudara, dapat saya simpulkan bahwa saudara telah dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah sengketa oleh putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Lalu saudara ingin membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Gugatan Tata Usaha Negara yang mana berdasarkan Pasal 55 UU Peratun telah melewati tenggang waktu 90 hari pengajuan gugatan. Terhadap masalah pengajuan tersebut, dapat saya jelaskan bahwa Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan TUN atas pemilik yang haknya telah ditetapkan oleh putusan perdata tidak dibatasi tenggang waktu 90 hari pengajuan gugatan, hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA 5/2021”) yang dikutip sebagai berikut:
“Tenggang waktu pengajuan gugatan terhadap seripikat hak atas tanah yang sudah dipastikan pemiliknya oleh putusan Hakim Perdata yang berkekuatan hukum tetap, apabila diajukan gugatan tata usaha negara tidak lagi dibatasi oleh tenggang waktu pengajuan gugatan.”
Berdasarkan hal diatas, maka jelas bahwa Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan TUN atas pemilik yang haknya telah ditetapkan oleh putusan perdata tidak dibatasi tenggang waktu 90 hari pengajuan gugatan.







