Oleh : Winda Sari
Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan budaya, termasuk budaya berperkara. Kawan menjadi lawan, saudara pun kadang diajak bertumpah darah. Semua dilakukan bukan tanpa alasan. Salah satunya perihal harta warisan. Masih hangat ditelinga kita, perkara warisan dan wasiat pasca meninggalnya almarhumah Vanessa Angel (VA). Ramai diberitakan ayah almh VA yaitu Doddy Sudrajat (DS) meminta harta anaknya dipisah dengan menantunya serta meminta agar dirinya ditetapkan sebagai ahli waris. Padahal almh VA meninggalkan seorang anak berinsial GS. Dari tindakan DS, media sosial ramai nih dengan tagar #SemuaUntukGS. Jadi, dalam kasus seperti ini bagaimana sih pandangan hukum waris perdata melihat siapa yang berhak memperoleh warisan tersebut?
Untuk mencerahkan berbagai pertanyaan dan pemahaman kita terkait konsep warisan, mari simak pembahasan berikut ini.
Pasal 874 KUHPerdata menyatakan bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Ketetapan yang sah yang dimaksud ialah surat wasiat. Artinya, jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat harus dijalankan oleh para ahli waris. Nah sebaliknya, apabila tidak ada surat wasiat, semua harta peninggalan pewaris adalah milik ahli waris.
Sedangkan wasiat menurut Pasal 875 KUHPerdata, adalah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali.
Pada pewarisan karena undang- undang [Ab Intestato (ahli waris menurut Undang-Undang dalam Pasal 832 KUHPerdata)] terdapat beberapa golongan yang ditentukan, sehingga golongan yang terdekat dari pewaris merniliki prioritas utama untuk menjadi ahli waris dari pewaris. Golongan tersebut yaitu, golongan pertama, golongan kedua, golongan ketiga dan golongan keempat. Setiap golongan memiliki kategori tertentu dan pembagian yang berbeda pula.
Golongan I
Golongan pertama merupakan golongan paling dekat dengan pewaris yaitu istri/suami dan anak-anak. Dalam hal ini berlaku adanya posisi penggantian, maksudnya bila mana anak dari pewaris meninggal dunia namun adanya keturunan dari anak tersebut (cucu) maka keturunan dari anak pewaris naik menggantikan ayah atau ibunya sebagai ahli waris. Begitu juga selanjutnya kepada ahli waris yang di bawahnya, jika ahli waris yang diatasnya telah meniggal terlebih dahulu dari pewaris.
Golongan II
Apabila bila seorang meningal dunia tanpa meninggalkan suami atau istri atau keturunan, maka dipanggillah sebagai ahli waris orang tuanya, saudara dan keturunan dari saudara. Pembagian antara ahli waris golongan kedua ini telah diatur dengan baik dalam Pasal 854 sampai dengan Pasal 857 KUHPerdata dan Pasal 859 KUHPerdata. Pada golongan kedua adalah orang tua dan saudara pewaris atau keturunan saudara pewaris. Tiap orang tua yang ditinggal mendapat bagian yang sama besarnya dengan tiap saudara pewaris, tetapi tidak boleh kurang dari 1/4 (seperempat) bagian dari warisan, dengan ketentuan bahwa hanya untuk menentukan bagian orang tua, saudara lain bapak atau saudara lain ibu dihitung sebagai saudara penuh pewaris. Berdasarkan Pasal 854 sampai dengan Pasal 855 Kitab I Undang-Undang Hukum Perdata, dikatakan bahwa apabila pewaris tidak meninggalkan istri atau suami serta keturunan yang sah, maka harta peninggalan berhak jatuh kepada orang tua dan saudara-saudara kandung dari pewaris.
Golongan III
Apabila orang yang meninggal dunia (pewaris) tidak meninggalkan keturunan atau suami atau istri atau orang tua, saudara atau keturunan saudara, maka ditegaskan bahwa sanak keluarga dalam garis lurus keatas merupakan ahli waris. Jika seorang meninggal tanpa keturunan, suami atau istri, ataupun saudara-saudara, harta warisan dibelah dua (kloving) antara hubungan darah di garis ayah dan hubungan darah di garis ibu, kedua-duanya di garis lurus.
Golongan IV
Pada golongan ini, yang berhak menjadi ahli waris yaitu keluarga garis lurus kesamping dari pihak ayah sampai derajat keenam dan keluarga garis lurus kesamping dari pihak ibu sampai derajat keenam.
Berdasarkan penjelasan diatas dan yang diselaraskan ketentuan Pasal 843 dan 851 KUHPerdata, maka:
- Tidak ada penggantian tempat atau kedudukan terhadap keluarga sedarah, dalam garis menyimpang ke atas, dan
- Pembelahan atau kloving itu hanya terjadi satu kali saja, sehingga dalam cabang-cabang pembagian tidak terjadi lagi
Jadi, dapat disimpulkan bahwa:
- Selagi masih ada golongan I, maka tertutuplah kemungkinan golongan II, III, dan IV untuk menerima warisan dari ahli waris.
- Jika golongan I tidak ada maka golongan II lah yang berhak menerima warisan dari pewaris dan tertutuplah hak waris untuk golongan III dan IV.
- Jika golongan II tidak ada maka yang berhak menerima warisan adalah golongan III dan tertutuplah hak waris bagi golongan IV.
- Jika ahli waris golongan III tidak ada maka yang berhak menerima warisan adalah ahli waris golongan IV.
Selain itu, prinsip Hukum Waris Perdata Barat (BW) menekankan bahwa yang paling berhak mewaris adalah orang yang paling terdekat dengan si pewaris terutama orang-orang yang mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan si pewaris. Adapun jika pembagian warisan dalam Hukum Waris Perdata Barat bisa dilakukan dengan cara Ab Intestato (ahli waris yang berhak adalah ahli waris yang mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan si pewaris) dan juga melalui surat wasiat/testamentair (ahli waris ditunjuk dalam surat wasiat tapi tidak boleh mengabaikan hak legitimaris (ahli waris yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris dalam garis vertikal). Ahli waris legitimaris harus diberikan haknya terlebih dahulu barulah kemudian ahli waris yang ditunjuk dalam surat wasiat.
Dari pembahasan diatas, gimana nih sudah menjawab kasus perang ahli waris antara DS VS GS dalam pandangan hukum waris perdata??? Untuk pertanyaan selanjutnya yokk komen dibawah ini!







