Bayangkan sebuah situasi di masa lalu: Seseorang dijemput paksa oleh aparat di tengah malam, ditahan berhari-hari tanpa kejelasan, dan rumahnya digeledah tanpa surat izin yang valid. Ketika keluarga protes, jawaban yang diterima seringkali hanya, “Ini demi kepentingan penyidikan.”
Kewenangan aparat penegak hukum yang begitu besar (“superbody”) tanpa pengawasan yang ketat seringkali menjadi mimpi buruk bagi hak asasi manusia. Mekanisme Praperadilan di KUHAP lama (1981) sering dianggap “ompong” karena hanya menguji administrasi surat-menyurat, bukan substansi kebenaran penangkapan.
Namun, mimpi buruk itu coba diakhiri oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Undang-undang ini memperkenalkan wasit baru di gelanggang penyidikan yang disebut Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
Di kalangan akademisi hukum, sosok ini dikenal sebagai Hakim Komisaris (Rechter-Commissaris). Lantas, seberapa kuat taringnya dalam mengawasi polisi dan jaksa?
Sang Penjaga Gerbang (Gatekeeper)
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, penyidik tidak lagi memegang tiket terusan untuk melakukan apa saja terhadap tubuh dan harta benda tersangka. Ada “pos pemeriksaan” yang harus mereka lewati.
Pos pemeriksaan itu dijaga oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
Siapa Mereka? Merujuk pada Pasal 111 KUHAP 2025, Hakim Pemeriksa Pendahuluan adalah hakim yang secara khusus ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk berwenang melakukan pengawasan dan penilaian terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.
Mereka tidak bertugas menyidangkan perkara pokok (apakah si A bersalah atau tidak), melainkan memastikan bahwa cara si A diperlakukan selama proses hukum sudah sesuai dengan aturan main.
Kewenangan Luas: Bukan Sekadar Stempel
Jika dulu polisi bisa menahan seseorang dan memperpanjang masa penahanan dengan cukup mudah, kini mereka harus berhadapan dengan meja Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
Dalam narasi Pasal 112 KUHAP 2025, kewenangan hakim ini dijabarkan sangat luas, meliputi:
Menguji Sahnya Penangkapan dan Penahanan: Hakim berhak memanggil penyidik untuk bertanya, “Apa dasar bukti yang Anda punya sehingga menahan orang ini?” Jika buktinya lemah, hakim bisa memerintahkan tersangka dilepas saat itu juga (mekanisme Habeas Corpus).
Memberikan Izin Penggeledahan dan Penyitaan: Penyidik tidak bisa lagi mendobrak pintu rumah warga sembarangan.
Memberikan Izin Penyadapan: Sebagaimana disinggung dalam pasal lain (Pasal 124 KUHAP 2025), penyadapan telepon atau chat memerlukan izin tertulis yang ketat dari hakim ini.
Mengakhiri “Penyanderaan” Status Tersangka
Salah satu penyakit kronis dalam sistem lama adalah seseorang yang digantung statusnya sebagai tersangka selama bertahun-tahun tanpa kepastian kapan disidangkan.
KUHAP 2025 memberikan obat penawar melalui peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
Sesuai semangat Pasal 114 KUHAP 2025, hakim ini berwenang untuk memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka. Jika penyidikan berjalan di tempat atau bukti tidak kunjung lengkap, Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat memerintahkan penghentian penyidikan demi kepastian hukum.
Kesimpulan
Kehadiran Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang diatur dalam Bab IX (Pasal 111 s.d. Pasal 119) KUHAP 2025 adalah wujud nyata dari prinsip Due Process of Law.
Di tahun 2026 nanti, aparat penegak hukum tidak bisa lagi bekerja secara sewenang-wenang di ruang gelap. Ada mata Hakim Pemeriksa Pendahuluan yang mengawasi setiap borgol yang dipasang dan setiap pintu yang diketuk. Ini adalah kemenangan bagi perlindungan hak asasi warga negara Indonesia.







