Pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) Perseroan mengakibatkan akses Perseroan pada SABH tertutup sehingga Perseroan tidak dapat merubah atau menambah data perseroan bahkan juga tidak bisa melakukan perubahan akta Perseroan.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas Pada Sistem Administrasi Badan Hukum (“Permenkumham 29/2022”), Permohonan Pemblokiran perubahan pemegang saham sebagaimana dapat diajukan oleh:
- pemegang saham Perseroan, jika yang diajukan merupakan saham miliknya sendiri;
- ahli waris dari pemegang saham Perseroan; atau
- instansi pemerintah yang berwenang.
Berikut uraian singkat mengenai hal-hal yang menyebabkan data perseroan terblokir:
Pemblokiran SABH oleh Pemegang Saham/Ahli Waris Pemegang Saham
Dalam hal pemblokiran dilakukan oleh Pemegang Saham/Ahli Waris Pemegang Saham, maka harus melampirkan surat gugatan yang telah didaftarkan dan mendapatkan nomor register dari kepaniteraan pengadilan dalam perkara perdata atau pendaftaran penyelesaian sengketa di luar pengadilan tentang sengketa waris sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Permenkumham 29/2022.
Pemblokiran oleh Instansi Pemerintah yang berwenang
Dalam praktiknya, Pemblokiran yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dikarenakan:
- Perseroan belum melaporkan pemilik manfaat (beneficial owner) Eks Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) (“Perpres 13/2018”) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permenkumham 15/2019”).
- Perseroan belum melaporkan Pajak Eks Surat No. S-20/PJ.04/2022 tanggal 08 Maret 2022 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam rangka mendukung tindakan penagihan pajak dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember Tahun 2021.







