Di era digital, privasi menjadi barang mahal. Salah satu kekhawatiran terbesar masyarakat terhadap revisi hukum acara pidana adalah potensi penyalahgunaan wewenang aparat dalam “mengintip” komunikasi pribadi warga negara.
Menjawab keresahan tersebut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) hadir dengan pengaturan yang lebih rigid. Berbeda dengan KUHAP lama yang minim aturan soal teknologi, KUHAP baru menetapkan batas tegas kapan polisi boleh menyadap dan mengakses data digital Anda.
Berikut adalah bedah aturan penyadapan dalam KUHAP 2025 yang wajib Anda ketahui.
1. Penyadapan Wajib Izin Pengadilan
Poin paling krusial dalam KUHAP 2025 adalah penguatan kontrol yudisial (judicial scrutiny). Penyidik tidak bisa lagi sembarangan melakukan penyadapan (intersepsi) tanpa pengawasan.
Dasar Hukum: Aturan ini tertuang dalam Pasal 124 KUHAP 2025.
Kutipan Pasal: Pasal 124 Ayat (2) berbunyi:
“Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.”
Maknanya: Sebelum memasang alat sadap atau meminta data percakapan ke operator seluler, penyidik wajib memaparkan urgensinya di hadapan hakim/ketua pengadilan. Jika hakim menilai tidak perlu, maka izin penyadapan ditolak.
2. Pengecualian: Keadaan Mendesak
Hukum tetap harus realistis. Dalam situasi genting di mana nyawa terancam atau barang bukti akan segera musnah, menunggu izin pengadilan bisa berakibat fatal. Oleh karena itu, undang-undang memberikan celah sempit.
Dasar Hukum: Mekanisme darurat ini diatur dalam Pasal 124 Ayat (3) KUHAP 2025.
Ketentuan: Dalam keadaan mendesak (seperti ancaman terorisme atau penculikan), penyadapan dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Namun, penyidik wajib melaporkan dan meminta pengesahan (validasi) kepada hakim segera setelah tindakan dilakukan (biasanya dalam kurun waktu 1×24 jam). Jika hakim menolak mengesahkan, maka hasil sadapan harus dimusnahkan dan tidak bisa jadi alat bukti.
3. Penggeledahan Perangkat Digital
Selain penyadapan komunikasi, KUHAP 2025 juga mengatur wewenang penyidik dalam “menggeledah” isi HP, laptop, atau akun media sosial tersangka.
Dasar Hukum: Hal ini merujuk pada kewenangan penggeledahan khusus dalam Pasal 105 Huruf e KUHAP 2025.
Penjelasan: Pasal ini memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap sistem elektronik atau data elektronik yang diduga terkait tindak pidana. Namun, sama seperti penggeledahan rumah, akses ke dalam ruang privat digital ini juga harus mematuhi prosedur ketat dan dilengkapi surat perintah yang sah.
4. Perlindungan Data Pribadi yang Tidak Relevan
KUHAP baru menyadari bahwa dalam satu HP terdapat ribuan data yang mungkin tidak ada hubungannya dengan kejahatan (seperti foto keluarga atau chat pribadi).
Prinsip Hukum: Dalam penjelasannya, KUHAP 2025 menekankan bahwa penyitaan data elektronik hanya boleh dilakukan terhadap data yang relevan dengan tindak pidana. Data yang tidak terkait wajib dikembalikan atau dijaga kerahasiaannya agar tidak bocor ke publik.
Kesimpulan
Kehadiran Pasal 124 dan Pasal 105 dalam KUHAP 2025 adalah jalan tengah antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Meskipun penyidik diberi wewenang menyadap dan mengakses data digital, adanya syarat mutlak “Izin Ketua Pengadilan Negeri” menjadi benteng agar Indonesia tidak berubah menjadi negara pengintai (surveillance state).







