Pertanyaan
Selamat malam bapak Gunawan Sembiring, Jalan Hauling Tambang Perusahaan kami ditutup oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik tanah. Padahal kami sudah melakukan pembebasan terhadap tanah tersebut dari kelompok petani. Akibatnya, perusahaan kami merugi karena operasionalnya terhenti. Mohon arahannya, apakah kami dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi? Terima kasih.
Intisari Jawaban
Penutupan Jalan Hauling Tambang merupakan bentuk tindak pidana perintangan yang mengakibatkan terganggunya kegiatan pertambangan sehingga dapat dijerat pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba“) yang dikutip sebagai berikut:
“Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
Namun perlu diperhatikan, pasal ini dapat diaplikasikan apabila perusahaan tambang telah memiliki IUP atau IUPK yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) UU Minerba, sehingga menjadi penting untuk memenuhi legalitas pertambangan sebelum melakukan kegiatan operasional pertambangan.







