Pengurusan Representative Office (RO)/ Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Table of Contents

Pengertian KPPA

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (selanjutnya disebut sebagai “KPPA”) adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Tujuan

Tujuan keberadaan KPPA adalah untuk untuk pendirian dan pengembangan usaha perusahaan atau perusahaan afiliasinya. Berbeda dengan badan usaha lainnya, KPPA memiliki batasan-batasan tertentu dalam melakukan kegiatan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 16 ayat (3) PerBKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (selanjutnya disebut sebagai “PerBKPM No. 4 Tahun 2021”).

Batasan-batasan Kegiatan KPPA

Adapun batasan-batasan kegiatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
  2. mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
  3. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
  4. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
  5. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Pengurusan KPPA Melalui Sistem OSS

Pengurusan KPPA mengikuti ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dapat diajukan melalui sistem OSS. Adapun langkah-langkah untuk mengurus permohonan perizinan berusaha bagi KPPA adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi https://oss.go.id
  2. Pilih MASUK
  3. Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  4. Klik Menu Kantor Perwakilan dan pilih Permohonan
  5. Lengkapi Data Kantor Prinsipal (KPPA)
  6. Lengkapi Data Kantor Perwakilan di Indonesia
  7. Lengkapi Data Kegiatan Kantor Perwakilan di Indonesia
  8. Lengkapi Data Article of Association (AoA) dan Letter of Appointmen (LoA)
  9. Lengkapi Data Letter of Intent (LoI) dan Letter of Reference (LoR)
  10. Lengkapi Data Letter of Statement (LoS)
  11. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
  12. Konfirmasi Draf NIB
  13. Perizinan Berusaha (NIB) terbit

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori