Penganiayaan Dengan Menyerang Organ Vital yang Berujung Kematian Merupakan Tindak Pidana Pembunuhan

Table of Contents

Pertanyaan

Yth. Bapak Gunawan Sembiring, teman saya dianiaya pacarnya bahkan dilindas menggunakan mobil yang mengakibatkan kematian. Apakah pelaku dapat dijerat pasal Pembunuhan? Terima kasih.

Intisari Jawaban

Merupakan tindak pidana pembunuhan apabila pelaku menyerang korban menggunakan alat yang menyerang bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut, dan kepala yang berujung kematian.

Penjelasan

Pengaturan mengenai tindak pidana pembunuhan dimuat dalam pasal 338 KUHP yang dikutip sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Apabila menilik rumusan Pasal 338 KUHP, terdapat unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Kesengajaan
  2. Merampas nyawa/menghilangkan nyawa

Dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian, agar seseorang dapat dikenakan pasal 338 KUHP maka harus terpenuhi unsur kesengajaan. Seseorang yang menyerang korban dengan alat tertentu ke bagian vital menyebabkan korban meninggal dunia dapat dikualifisir sebagai kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 908 K/Pid/2006 yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut:

“Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut, dan kepala.”

Pendapat senada juga dapat ditemukan dalam Putusan No. 1293 K/Pid/2013 (terdakwa Zulkifli menyerang bagian perut korban dengan pisau), No. 692 K/ Pid/2015 (terdakwa Muzammil menyerang bagian kepala korban dengan arit), dan No. 598 K/Pid/2017 (terdakwa Subhan menyerang bagian dada korban dengan baik).

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa tindakan seseorang yang menyerang organ vital seseorang menggunakan alat yang berujung kematian merupakan unsur kesengajaan sehingga dapat dikualifisir sebagai tindak pidana pembunuhan.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori