Pertanyaan
Yth. Bapak Gunawan Sembiring, teman saya dianiaya pacarnya bahkan dilindas menggunakan mobil yang mengakibatkan kematian. Apakah pelaku dapat dijerat pasal Pembunuhan? Terima kasih.
Intisari Jawaban
Merupakan tindak pidana pembunuhan apabila pelaku menyerang korban menggunakan alat yang menyerang bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut, dan kepala yang berujung kematian.
Penjelasan
Pengaturan mengenai tindak pidana pembunuhan dimuat dalam pasal 338 KUHP yang dikutip sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Apabila menilik rumusan Pasal 338 KUHP, terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
- Kesengajaan
- Merampas nyawa/menghilangkan nyawa
Dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian, agar seseorang dapat dikenakan pasal 338 KUHP maka harus terpenuhi unsur kesengajaan. Seseorang yang menyerang korban dengan alat tertentu ke bagian vital menyebabkan korban meninggal dunia dapat dikualifisir sebagai kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 908 K/Pid/2006 yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut:
“Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut, dan kepala.”
Pendapat senada juga dapat ditemukan dalam Putusan No. 1293 K/Pid/2013 (terdakwa Zulkifli menyerang bagian perut korban dengan pisau), No. 692 K/ Pid/2015 (terdakwa Muzammil menyerang bagian kepala korban dengan arit), dan No. 598 K/Pid/2017 (terdakwa Subhan menyerang bagian dada korban dengan baik).
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa tindakan seseorang yang menyerang organ vital seseorang menggunakan alat yang berujung kematian merupakan unsur kesengajaan sehingga dapat dikualifisir sebagai tindak pidana pembunuhan.







