
Praktik penggunaan akta nominee dalam investasi di Indonesia telah menjadi isu yang kontroversial. Meskipun terkadang dianggap sebagai solusi praktis untuk menghindari batasan kepemilikan asing, praktik ini sebenarnya melanggar hukum dan dapat menimbulkan risiko besar bagi investor. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal“) secara tegas melarang perjanjian nominee dan menyatakan bahwa setiap penanam modal wajib memiliki kepemilikan yang sah atas modal yang ditanamkannya.
Akta nominee adalah perjanjian di mana seorang investor asing menggunakan nama pihak lain (nominee) sebagai pemilik sah atas aset atau perusahaan di Indonesia. Praktik ini bertujuan untuk menyembunyikan kepemilikan asing yang sebenarnya dan menghindari batasan hukum yang berlaku.
Jika Anda terlibat dalam perjanjian nominee atau ingin melindungi investasi Anda dari risiko hukum, pengacara dapat membantu Anda dalam beberapa hal:
Mengingat kompleksitas hukum yang terkait dengan akta nominee, sangat penting untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam bidang ini. Pengacara dapat membantu Anda memahami risiko hukum, mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi investasi Anda, dan memastikan bahwa investasi Anda sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penggunaan akta nominee dalam investasi di Indonesia adalah praktik yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan risiko besar bagi investor. Jika Anda terlibat dalam perjanjian nominee atau ingin melindungi investasi Anda, segera konsultasikan dengan pengacara yang berpengalaman untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat dan melindungi investasi Anda dari risiko hukum.
Apabila ada yang hendak ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kami di 0896-2908-3100 atau email admin@legalinfo.id
Share Now: