Pendaftaran Sertifikat Tidak Dapat Dilakukan Terhadap Tanah Sengketa

Table of Contents

Pertanyaan

Selamat siang bapak Gunawan Sembiring, tanah saya diklaim seseorang dengan surat keterangan tanah yang diterbitkan lurah. Lalu saya mengajukan gugatan kepengadilan dan ketika masih dalam proses sengketa, lawan saya memiliki sertifikat baru diatas tanah saya. Apakah boleh sertifikat terbit ketika masih dalam sengketa? Mohon penjelasannya.

Intisari Jawaban

Tanah dalam sengketa tidak dapat dilakukan pendaftaran sertifikat.

Penjelasan

Permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) yang mana dalam Pendaftarannya dapat ditolak apabila tidak memenuhi syarat Pasal 45 ayat (1) PP 24/1997 yang dikutip sbb:

“Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak, jika salah satu syarat dibawah ini tidak dipenuhi:

    1. Sertipikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah tidak sesuai lagi dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan.
    2. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) tidak dibuktikan dengan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, kecuali dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
    3. Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan atau pembebanan hak yang bersangkutan tidak lengkap;
    4. tidak dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
    5. tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan;
    6. Perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT batal atau dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
    7. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(1) dibatalkan oleh para pihak sebelum didaftar oleh Kantor Pertanahan.”

Hal senada juga dipertegas oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 318 K/TUN/2000, tanggal 19 Maret 2002, yang kaidah hukumnya menyatakan:

Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, kepala kantor pertahanan tidak boleh melakukan pendaftaran hak, jika tanah yang bersangkutan merupakan objek sengketa di Pengadilan.”

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa tanah yang masih dalam sengketa di Pengadilan tidak dapat dilakukan pendaftaran sertifikat.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori