Pencatatan Perkawinan Apabila Salah Satu Pasangan Meninggal Dunia

Table of Contents


PERSYARATAN

  1. Penetapan Pengadilan Negeri

    • Penetapan pengadilan negeri yang memiliki kekuatan hukum tetap mengenai perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia.
  2. Surat Keterangan Perkawinan

    • Fotokopi surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat keterangan perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan, dengan menunjukkan dokumen asli (dilegalisir).
  3. Akta Kematian

    • Fotokopi Kutipan Akta Kematian yang telah dilegalisir.
  4. Dokumen Kependudukan

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik kedua pasangan yang telah dilegalisir.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR

  1. Pelaporan dan Penyerahan Berkas:

    • Pelapor mengisi formulir pelaporan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia.
    • Formulir beserta dokumen persyaratan diserahkan di loket penerima berkas.
    • Petugas loket memeriksa kelengkapan dokumen.
  2. Verifikasi oleh Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian:

    • Kepala Seksi melakukan verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.
  3. Validasi oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil:

    • Kepala Bidang Pencatatan Sipil memeriksa kembali (verifikasi dan validasi) kelengkapan dokumen dan formulir pelaporan.
  4. Penerbitan Surat Keterangan Pelaporan:

    • Petugas registrasi menerbitkan dan mengagenda surat keterangan pelaporan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia.
  5. Koreksi dan Paraf:

    • Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian serta Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakukan koreksi dan memberikan paraf pada hasil penerbitan surat keterangan pelaporan.
  6. Penandatanganan:

    • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani surat keterangan pelaporan perkawinan tersebut.
  7. Penyerahan Dokumen:

    • Petugas loket pengambilan melakukan stempel dinas dan menyerahkan surat keterangan pelaporan perkawinan kepada pelapor.

WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian seluruh layanan memakan waktu 5 (lima) hari kerja.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori