PERSYARATAN
Penetapan Pengadilan Negeri
- Penetapan pengadilan negeri yang memiliki kekuatan hukum tetap mengenai perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia.
Surat Keterangan Perkawinan
- Fotokopi surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat keterangan perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan, dengan menunjukkan dokumen asli (dilegalisir).
Akta Kematian
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian yang telah dilegalisir.
Dokumen Kependudukan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik kedua pasangan yang telah dilegalisir.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
Pelaporan dan Penyerahan Berkas:
- Pelapor mengisi formulir pelaporan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia.
- Formulir beserta dokumen persyaratan diserahkan di loket penerima berkas.
- Petugas loket memeriksa kelengkapan dokumen.
Verifikasi oleh Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian:
- Kepala Seksi melakukan verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.
Validasi oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil:
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil memeriksa kembali (verifikasi dan validasi) kelengkapan dokumen dan formulir pelaporan.
Penerbitan Surat Keterangan Pelaporan:
- Petugas registrasi menerbitkan dan mengagenda surat keterangan pelaporan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia.
Koreksi dan Paraf:
- Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian serta Kepala Bidang Pencatatan Sipil melakukan koreksi dan memberikan paraf pada hasil penerbitan surat keterangan pelaporan.
Penandatanganan:
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani surat keterangan pelaporan perkawinan tersebut.
Penyerahan Dokumen:
- Petugas loket pengambilan melakukan stempel dinas dan menyerahkan surat keterangan pelaporan perkawinan kepada pelapor.
WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian seluruh layanan memakan waktu 5 (lima) hari kerja.







