Peralihan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU
Pemeriksaan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) awalnya diperiksa di Pengadilan Negeri. Namun, semenjak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Pengadilan Niaga paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU, pemeriksaan keberatan tersebut dialihkan ke Pengadilan Niaga.
Tujuan Peralihan Pemeriksaan Keberatan
Peralihan ini bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kebijakan Peralihan Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2021
Untuk melaksanakan peralihan ini, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga. Kebijakan dalam SEMA tersebut meliputi:
- Pengadilan Negeri untuk tidak menerima keberatan terhadap putusan KPPU terhitung tanggal 2 Februari 2021.
- Pengadilan Negeri yang telah menerima keberatan terhadap putusan KPPU sebelum tanggal 2 Februari 2021 tetap menyelesaikan pemeriksaan dan mengadili perkara keberatan tersebut.
- Pengadilan Niaga sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang, untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara keberatan terhadap putusan KPPU terhitung tanggal 2 Februari 2021.
Teknis Pelaksanaan Pemeriksaan Keberatan oleh Pengadilan Niaga
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tata cara penerimaan keberatan terhadap putusan KPPU oleh Pengadilan Niaga dilaksanakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan petunjuk pelaksanaannya.
Kesimpulan
Demikianlah isi dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur peralihan pemeriksaan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Perubahan ini mencerminkan upaya untuk mendukung proses hukum yang lebih efisien dan terorganisir.







