Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tidak Lagi ke Pengadilan Negeri?

Table of Contents

Peralihan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU

Pemeriksaan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) awalnya diperiksa di Pengadilan Negeri. Namun, semenjak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Pengadilan Niaga paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU, pemeriksaan keberatan tersebut dialihkan ke Pengadilan Niaga.

Tujuan Peralihan Pemeriksaan Keberatan

Peralihan ini bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kebijakan Peralihan Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2021

Untuk melaksanakan peralihan ini, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga. Kebijakan dalam SEMA tersebut meliputi:

  1. Pengadilan Negeri untuk tidak menerima keberatan terhadap putusan KPPU terhitung tanggal 2 Februari 2021.
  2. Pengadilan Negeri yang telah menerima keberatan terhadap putusan KPPU sebelum tanggal 2 Februari 2021 tetap menyelesaikan pemeriksaan dan mengadili perkara keberatan tersebut.
  3. Pengadilan Niaga sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang, untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara keberatan terhadap putusan KPPU terhitung tanggal 2 Februari 2021.

Teknis Pelaksanaan Pemeriksaan Keberatan oleh Pengadilan Niaga

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tata cara penerimaan keberatan terhadap putusan KPPU oleh Pengadilan Niaga dilaksanakan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan petunjuk pelaksanaannya.

Kesimpulan

Demikianlah isi dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur peralihan pemeriksaan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Perubahan ini mencerminkan upaya untuk mendukung proses hukum yang lebih efisien dan terorganisir.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori