Pelapor Bisa Digugat Ganti Rugi Apabila Laporan Pidananya Tidak Terbukti Karena Mengandung Kepalsuan/Fitnah

Table of Contents

Pertanyaan

Selamat malam bapak Gunawan Sembiring, saya dilaporkan oleh perusahaan karena menggelapkan uang perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ada bukti yang mengarah terhadap dugaan tindak pidana tersebut dan perkara sudah ditutup. Padahal akibat laporan tersebut saya di-PHK perusahaan yang membuat saya kehilangan pendapatan dan sudah keluar banyak biaya untuk menggunakan lawyer pada saat pemeriksaan di Kepolisian. Dapatkah saya meminta ganti kerugian atas hal tersebut? Mohon arahannya, terima kasih.

Intisari Jawaban

Terhadap laporan pidana yang mengandung kepalsuan/fitnah dapat diajukan gugatan perdata ganti kerugian Eks Pasal 1365 KUHPerdata dan/atau laporan pidana berita palsu/fitnah Eks Pasal 317 ayat (1) KUHP.

Penjelasan

Kami asumsikan bahwa saudara telah menerima Surat Penghentian Penyidikan (“SP3”) karena dalam pemeriksaan tidak diperoleh bukti yang cukup sehingga perkara ditutup berdasarkan SP3.

Apabila dirasa telah dirugikan baik secara materil maupun immateril atas laporan dugaan tindak pidana yang tidak terbukti tersebut, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke pengadilan terkait berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang dikutip sbb:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Lebih jauh, pihak yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan atas dasar penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 1372 dan/atau Pasal 1373 KUHPerdata yang dikutip sbb:

Pasal 1372 KUHPerdata

“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.”

Pasal 1373 KUHPerdata

“Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah. Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam Pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah. Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempatkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh Hakim atas biaya si terhukum.”

Selain mengajukan gugatan perdata, apabila dilihat dari sisi pidana,  pihak yang dirugikan juga dapat membuat laporan atas dugaan berita palsu/fitnah sebagaimana Pasal 317 ayat (1) KUHP yang menyatakan:

“Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena pengaduan fitnah dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.”

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa terhadap laporan pidana yang mengandung kepalsuan/fitnah dapat diajukan gugatan perdata ganti kerugian Eks Pasal 1365 KUHPerdata dan/atau laporan pidana berita palsu/fitnah Eks Pasal 317 ayat (1) KUHP.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori