Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”);
- Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (“PER-BKPM No 5 Tahun 2021)
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan mengenai kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya secara daring melalui sistem Online Single Submission (“Sistem OSS”).
Penyampaian LKPM dilakukan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk Pelaku Usaha Kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Tahun;
- Untuk Pelaku Usaha Menengah dan Besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan); dan
- Untuk KP3A dan KPPA setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) Tahun.
Adapun periode penyampaian LKPM adalah sebagai berikut:
Pelaku Usaha Kecil:
- LPKM semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli Tahun yang bersangkutan; dan
- LKPM semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari Tahun berikutnya.
Pelaku Usaha Menengah dan Besar
- LKPM triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
- LKPM triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
- LKPM triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
- LKPM triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
KP3A dan KPPA
- LPKM semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli Tahun yang bersangkutan; dan
- LKPM semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari Tahun berikutnya.
Khusus bagi pelaku usaha mikro, pelaku usaha bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non-bank, dan asuransi tidak diwajibkan menyampaikan LKPM (Pasal 32 ayat (5) PER-BKPM No 5 Tahun 2021.
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Menyampaikan LKPM
Berdasarkan Pasal 46 jo Pasal 47 PER-BKPM No 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang tidak menyampaiakan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis;
- Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
- Pencabutan Perizinan Berusaha; atau
- Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.







