Pertanyaan
Selamat malam bapak Gunawan Sembiring, rekan bisnis saya telah dipidana karena penipuan dan penggelapan. Tapi uang yang digelapkan tersebut belum kembali kepada saya. Dapatkah saya mengajukan gugatan untuk mengembalikan uang saya walaupun rekan bisnis saya tadi sudah dipenjara? Terima kasih.
Intisari Jawaban
Meskipun pelaku sudah dipidana, namun ternyata korban tidak menerima pengembalian haknya, maka korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata melalui pengadilan terkait.
Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang dikutip sbb:
“setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.”
Apabila korban telah menempuh upaya hukum secara pidana dan pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, maka putusan pidana tersebut dapat dijadikan bukti otentik yang tidak terbantahkan lagi, bahwa pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan korban, sehingga korban dapat dipulihkan haknya melalui gugatan perdata tersebut.







