Pelaku Sudah Dipidana Tapi Uang Belum Kembali, Dapatkah Digugat Perdata?

Table of Contents

Pertanyaan

Selamat malam bapak Gunawan Sembiring, rekan bisnis saya telah dipidana karena penipuan dan penggelapan. Tapi uang yang digelapkan tersebut belum kembali kepada saya. Dapatkah saya mengajukan gugatan untuk mengembalikan uang saya walaupun rekan bisnis saya tadi sudah dipenjara? Terima kasih.

Intisari Jawaban

Meskipun pelaku sudah dipidana, namun ternyata korban tidak menerima pengembalian haknya, maka korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata melalui pengadilan terkait.

Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang dikutip sbb:

“setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.”

Apabila korban telah menempuh upaya hukum secara pidana dan pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, maka putusan pidana tersebut dapat dijadikan bukti otentik yang tidak terbantahkan lagi, bahwa pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan korban, sehingga korban dapat dipulihkan haknya melalui gugatan perdata tersebut.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori