Akhir-akhir ini ramai dibicarakan tentang penetapan tersangka Tom Lembong dalam dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang terjadi saat beliau menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 silam. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. Terhadap penetapan tersebut, Kejaksaan Agung (“Kejagung”) menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kejagung baru mengususut kebijakan importasi gula yang terjadi 9 (sembilan) tahun lalu, peristiwa tahun 2015 baru diusut 2024. Apakah diperbolehkan mengusut kembali perkara yang sudah lama? Apakah ada limitasi (batasan) waktu dalam pengusutan tindak pidana korupsi?
Dalam UU Tipikor tidak diatur mengenai daluwarsa penuntutan. Kendati demikian, bukan berarti daluwarsa penuntutan tidak ada dalam perkara Tipikor melainkan dikembalikan pada pengaturan daluwarsa dalam KUHP. Daluwarsa penuntutan dalam KUHP diatur dalam Pasal 78 yaitu:
- Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
- mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
- mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;
- mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;
- mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.
- Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi 1/3.
Daluwarsa dalam Tindak Pidana Korupsi Variatif, Paling Lama 18 Tahun.
Terdapat beberapa jenis ancaman pidana dalam UU Tipikor. Hal tersebut tentu mempengaruhi masa daluwarsa penuntutan, tergantung dari Pasal yang dikenakan terhadap pelaku.
Sebagai contoh:
- Ancaman pidana dalam Pasal 13 UU Tipikor adalah 3 tahun. Maka berdasarkan Pasal 78 ayat (1) angka 2 KUHP, daluwarsa penuntutan adalah 6 tahun.
- Ancaman pidana dalam Pasal 2 UU Tipikor adalah penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dan bahkan dalam keadaan tertentu dapat dikenakan pidana mati. Terhadap hal tersebut maka daluwarsa penuntutan berdasarkan Pasal 78 ayat (1) angka 4 adalah 18 tahun.
Selama masa daluwarsa belum terlewati, maka para pelaku tindak pidana korupsi akan dihantui penuntutan pidana. Sebaliknya, apabila suatu tindak pidana korupsi melewati masa daluwarsa, maka berdasarkan Pasal ayat (1) KUHP, kewenangan penuntutan hapus karena daluwarsa.







