Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP Baru: Siapa yang Bisa Melapor?

Table of Contents

Pertanyaan

Halo Legalinfo, saya mendengar berita tentang disahkannya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur pidana soal zina dan kumpul kebo (kohabitasi). Jujur saya khawatir, terutama bagi kami ekspatriat atau turis (dan juga pasangan lokal yang belum menikah), apakah kami bisa sewaktu-waktu digerebek oleh polisi, Satpol PP, atau warga sekitar saat menginap di hotel atau tinggal di apartemen? Siapa sebenarnya yang berhak melaporkan hal ini ke polisi?

Intisari Jawaban

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana perzinaan dan hidup bersama (kohabitasi) diatur secara ketat sebagai Delik Aduan Absolut.

Artinya, Polisi atau penegak hukum lainnya tidak boleh melakukan penggerebekan, penangkapan, atau penyidikan tanpa adanya aduan atau laporan tertulis resmi dari pihak yang sangat spesifik, yaitu keluarga inti (suami/istri, orang tua, atau anak). Pihak ketiga seperti tetangga, ketua RT, organisasi masyarakat (ormas), atau manajemen hotel tidak memiliki hak hukum untuk melaporkan perbuatan tersebut.

Penjelasan Hukum

Untuk memahami isu ini secara komprehensif, kita perlu membedah dua pasal krusial dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang sering disalahpahami oleh publik.

1. Tindak Pidana Perzinaan (Pasal 411 KUHP Baru)

Pasal ini mengatur tentang persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan suami/istrinya, maupun persetubuhan oleh orang yang sama-sama tidak terikat perkawinan.

Namun, kunci dari pasal ini terletak pada ayat (2) yang berbunyi:

Pasal 411 Ayat (2) KUHP Baru:

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”

2. Tindak Pidana Kohabitasi / Kumpul Kebo (Pasal 412 KUHP Baru)

Pasal ini mengatur tentang orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Sama halnya dengan zina, pasal ini juga dibatasi syarat pelaporannya:

Pasal 412 Ayat (2) KUHP Baru:

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”

Implikasi Hukumnya (“Delik Aduan”)

Penting untuk digarisbawahi bahwa dalam konsep hukum pidana, Delik Aduan berbeda dengan Delik Biasa. Dalam Delik Biasa (seperti pencurian atau pembunuhan), polisi wajib bertindak begitu mengetahui adanya kejahatan. Namun, dalam kasus Zina dan Kohabitasi di KUHP Baru ini, negara membatasi kewenangannya sendiri.

Negara hanya akan hadir jika ada keberatan dari “korban” langsung, yaitu keluarga inti. Jika orang tua, pasangan sah, atau anak dari pelaku tidak merasa keberatan dan tidak melapor, maka perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana yang bisa diproses hukum.

Hal ini memberikan kepastian hukum bahwa turis asing atau pasangan yang belum menikah tidak bisa serta-merta menjadi target operasi yustisi oleh aparat atau ormas, selama tidak ada laporan dari keluarga mereka sendiri.

Kesimpulan

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, ketakutan akan adanya penggerebekan masif atau “polisi moral” yang memeriksa status perkawinan di hotel-hotel adalah tidak berdasar secara hukum.

  1. Hanya Keluarga Inti yang Bisa Melapor: Hak melapor eksklusif milik suami/istri, orang tua, atau anak.

  2. Pihak Ketiga Dilarang Melapor: Tetangga, hotel, atau masyarakat umum tidak bisa mempidanakan Anda atas dasar pasal ini.

  3. Privasi Terlindungi: Selama tidak ada aduan dari keluarga inti, ranah privat seseorang tidak dapat diintervensi oleh negara.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori