Panduan Lengkap Perizinan Usaha Galangan Kapal (Shipyard) di Indonesia (Update 2026)

Table of Contents

Industri maritim merupakan salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia. Dengan wilayah perairan yang luas, permintaan akan pembangunan dan reparasi kapal terus meningkat. Namun, bagi investor atau pelaku usaha yang ingin mendirikan shipyard (galangan kapal), lanskap regulasi di Indonesia telah mengalami perubahan fundamental.

Perubahan ini terutama didorong oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai “UU Cipta Kerja”).

Regulasi turunan dari UU Cipta Kerja telah mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin (license-based) menjadi berbasis risiko (risk-based). Berikut adalah analisis hukum dan panduan komprehensif mengenai izin usaha galangan kapal sesuai regulasi terbaru tahun 2026.

1. Menentukan KBLI dan Tingkat Risiko

Langkah fundamental dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) adalah penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kesalahan dalam memilih KBLI dapat menyebabkan perizinan tidak dapat diproses.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (selanjutnya disebut “PP 5/2021”), setiap kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian.

Untuk industri galangan kapal, KBLI yang umum digunakan adalah:

  • KBLI 30111 (Industri Kapal dan Perahu): Mencakup pembuatan kapal niaga, kapal perang, dan bangunan lepas pantai (offshore).

  • KBLI 33151 (Reparasi Kapal, Perahu dan Bangunan Terapung): Mencakup jasa perbaikan, pemeliharaan, dan docking kapal.

Merujuk pada Lampiran PP 5/2021, kegiatan usaha ini umumnya masuk dalam kategori Risiko Menengah Tinggi hingga Risiko Tinggi. Artinya, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang telah diverifikasi oleh kementerian teknis terkait.

2. Transisi dari Rezim Izin Usaha Industri (IUI) ke OSS RBA

Bagi perusahaan shipyard yang sudah berdiri lama (eksisting), tantangan utama adalah migrasi data. Di era sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, dokumen legalitas utama adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Usaha Industri (IUI).

Saat ini, fungsi dokumen-dokumen tersebut telah diintegrasikan ke dalam NIB. NIB kini berlaku sebagai identitas pelaku usaha sekaligus akses kepabeanan. Pelaku usaha wajib memastikan data dalam akta perusahaan sinkron dengan data di sistem OSS RBA agar proses migrasi atau perpanjangan izin tidak terhambat.

3. Persyaratan Dasar (Basic Requirements)

Sebelum izin operasional diterbitkan, PP 5/2021 mensyaratkan pemenuhan persyaratan dasar, yang meliputi:

a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Mengingat shipyard berlokasi di wilayah pesisir, pelaku usaha sering kali harus mengurus dua jenis izin ruang. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (selanjutnya disebut “PP 21/2021”).

Berdasarkan PP 21/2021, jika kegiatan usaha memanfaatkan ruang laut (seperti untuk dermaga, jetty, atau slipway), maka pelaku usaha wajib mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di samping PKKPR Darat untuk area kantor/pabrikasi.

b. Persetujuan Lingkungan

Industri galangan kapal memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut “PP 22/2021”), setiap usaha wajib memiliki dokumen lingkungan.

Merujuk pada PP 22/2021, penentuan dokumen apakah berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) bergantung pada besaran skala usaha dan dampak penting yang ditimbulkan.

c. PBG dan SLF

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah bertransformasi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk bangunan industri berat seperti shipyard, standar teknis bangunan diawasi dengan ketat untuk menjamin keselamatan kerja.

4. Perizinan Penunjang Sektor Maritim (PB-UMKU)

Selain NIB dan Sertifikat Standar, operasional shipyard memerlukan serangkaian Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Beberapa PB-UMKU krusial di sektor ini meliputi:

  1. Izin Operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS): Diperlukan bagi galangan kapal yang mengoperasikan dermaga khusus untuk kegiatan sendiri.

  2. Izin Pengelolaan Limbah B3: Limbah sisa sandblasting, oli bekas, dan residu cat dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jika shipyard melakukan penyimpanan sementara sebelum diangkut pihak ketiga, wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3 sesuai ketentuan dalam PP 22/2021.

Kesimpulan

Mendirikan dan mengoperasikan usaha galangan kapal di Indonesia pada tahun 2026 membutuhkan kepatuhan hukum yang berlapis. Mulai dari penyesuaian dengan UU Cipta Kerja, klasifikasi risiko berdasarkan PP 5/2021, hingga pemenuhan aspek teknis tata ruang dan lingkungan sesuai PP 21/2021 dan PP 22/2021.

Kelalaian dalam memenuhi salah satu aspek perizinan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Oleh karena itu, legal due diligence (uji tuntas hukum) menjadi langkah krusial bagi investor sebelum memulai konstruksi atau operasional.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori