Ditulis oleh: Andriansyah
Panorama Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan
Indonesia secara sadar mengakui bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, telah membawa konsekuensi logis untuk menjamin hak- hak asasi manusia. Jaminan terhadap kebebasan itu tidak hanya terkait dengan agama, termasuk pula kepercayaan yang termuat dalam Pasal 28E ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Hal ini benar-benar telah menghilangkan sifat partikular kebebasan beragama pada masa orde baru.
Salah satu regulasi partikular yang selama ini berlaku di Indonesia ialah UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Undang-Undang ini menyebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk orang Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khong Hu Cu (Confusius). Hilangnya konsepsi partikulir dalam memaknai kebebasan beragama di Indonesia juga dicerminkan dengan hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi 140/PUU-VII/2009 pada intinya salah satunya memaknai terkait dengan adanya kebebasan internal beragama dan kebebasan eksternal beragama (Forum internum dan forum externum). Keyakinan beragama memiliki dua dimensi yakni ruang privat dan publik. Adalah merupakan hak asasi apabila seseorang meyakini sesuatu secara privat dan selanjutnya melakukan komunikasi eksistensi spiritual individunya tersebut kepada publik serta membela keyakinannya di depan publik. Keduanya merupakan bentuk ekspresi kebebasan berkeyakinan, berpikir, dan berpendapat yang tidak dapat dipisahkan, sehingga penyebaran penafsiran agama juga merupakan hak kebebasan beragama yang asasi dan tidak dapat dibatasi. Lebih lanjut dipertegas dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang lain yakni 97/PUU-IX/2016 yang pada pokoknya menginterpretasikan kebebasan beragama secara lebih luas termasuk pula untuk penghayat kepercayaan.
Agama dan Kepercayaan Sebagai Sebuah Refleksi dan Proyeksi Pancasila dan Konstitusi.
Bung Karno mengatakan pada Pidatonya di 1 Juni, “Prinsip Ketuhanan!
Bukan sadja bangsa Indonesia berTuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Tuhannja sendiri. Yang Kristen menjembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, jang belum ber-Tuhan menurut petundjuk Nabi Muhammad s.a.w., orang Buddha mendjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab jang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya ber-Tuhan. Hendaknya Negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan setjara kebudayaan, yakni dengan tiada ’egoisme agama’. Dan hendaknya Negara Indonesia satu Negara jang berTuhan!”.
Berdasarkan pandangan Bung Karno tersebut yang harus diperhatikan adalah, bahwa Bung Karno tidak pernah memaknai konsep Ketuhanan yang Maha Esa sama dengan keagaamaan. Oleh sebab itu berdasarkan pandangan Bung Karno, konsep Ketuhanan adalah meyakini adanya Tuhan terlepas melalui instrumen agama maupun kepercayaan. Oleh sebab itu yang dilarang oleh negara bukan tidak memiliki agama, namun tidak berTuhan. Inferensinya menurut Pancasila, agama dan kepercayaan mendapatkan tempat yang sama sebagai wujud pengimplementasian Pancasila. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-IX/2016. Namun ada beberapa hal yang kiranya perlu untuk direkonstruksi kembali mulai dari tingkatan konstitusi hingga ke peraturan di bawahnya yang menjamin kebebasan untuk beragama dan memiliki kepercayaan.
Menurut penulis kiranya perlu dikritisi mengenai pandangan Mahkamah Konstitusi yang ingin kemudian mengaitkan antara kesamaan yang diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) dengan Pasal 29 ayat (2). Penulis menegaskan karena reasoning awal dari Pasal 29 sejak sidang BPUPK yang dimaksud adalah kepercayaan beragama, maka karena sifat konstitusi yang limitatif maka seyogyanya tafsirnya Pasal 29 saat ini adalah kebebasan beragama tanpa kepercayaan. Hal ini dapat dilihat melalui pandangan Asnawi Latief saat sidang Amendemen UUD mempertegas bahwa kepercayaan yang dimaksud adalah kepercayaan agama. Mengenai Pasal 29 Ayat (2) itu memang hampir sama dengan laporan seminar tadi itu, agar kepercayaannya itu dihapus, sebab itu menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam sehingga lahirnya aliran kepercayaan itu atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Inginnya dihapuskan frasa kepercayaan, sebab ditakutkan ditafsir lain bawha terdapat kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa. Dengan kata lain, doktrin yang berkembang tidak ada bentuk ketuhanan yang Maha Esa yang dicerminkan selain melalui agama. Oleh karena itu dengan berdasar historical background Pancasila dan Putusan MK, Maka bab mengenai Agama dalam konstitusi harus berganti menjadi Agama dan Kepercayaan. Tentunya hal ini juga berimplikasi pada perubahan Pasal 29. Begitupun dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 kiranya sudah perlu untuk diubah, sebab tidak mengakomodir konteks kepercayaan sebagai salah satu bentuk pengimplementasian kepada Ketuhanan yang Maha Esa.
Sumber
Mahkamah Konstitusi. (2010). Buku VIII Naskah Komprehensif. Jakarta: Sekretariat Djendral Mahkamah Konstitusi.
Syafi’ie, M. (2016). Ambiguitas Hak Kebebasan Beragama di Indonesia dan Posisinya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5), 675-706.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 140/PUU-VII/2009
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-IX/201







