OPTIMALISASI REGULASI SECURITIES CROWDFUNDING SEBAGAI LANGKAH ALTERNATIF PENCEGAHAN JERATAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL BAGI PELAKU UMKM

Table of Contents

Problematika Pinjol Ilegal bagi Pelaku UMKM

Dewasa ini, maraknya penggunaan Pinjaman Online (“pinjol”) ilegal sebagai sarana memperoleh akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil , dan Menengah (“UMKM”), tidak luput dari kemudahan pencairan dana pinjaman yang diberikan oleh penyedia layanan pinjol ilegal. Akan tetapi, menjadi sebuah malapetaka bagi pelaku UMKM bilamana kemudahan yang didapat, dibarengi dengan risiko jeratan bunga yang tinggi. Penetapan bunga maksimal pinjaman dana sebesar 0,8% per hari yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia tidak serta merta membuat pinjol ilegal mematuhi ambang batas pemberian bunga tersebut. Bahkan Ditreskrimsus Polda Jabar menyebutkan bahwa terdapat kasus peminjaman uang senilai Rp 5 juta di pinjol ilegal yang dikenakan bunga hingga Rp 80 juta. Dengan demikian, pinjol ilegal berpotensi memberikan beban yang cukup berat, karena bunga yang ditawarkan sangat tinggi. Terlebih, bagi pelaku UMKM yang seharusnya mendapatkan akses permodalan dengan bunga yang minim.

Tinjauan Umum mengenai Securities Crowdfunding

Atas permasalahan diatas, diperlukan adanya solusi alternatif bagi pelaku UMKM untuk mencari akses permodalan. Salah satu langkah alternatif bagi pelaku UMKM adalah securities crowdfunding. Sistem crowdfunding ini dapat dipahami sebagai platform intermediasi berbasis internet yang mempertemukan antara masyarakat sebagai crowd investor dengan pemilik usaha yang akan didanai oleh investor. Pada dasarnya konsep crowdfunding merupakan transformasi dari model bisnis yang dapat diintegrasikan ke dalam empat model, yaitu: (a) Donation Based yang digunakan untuk program bersifat non-profit; (b) Reward based yang memberikan penawaran kepada crowd investor berupa imbalan yang tidak berkaitan dengan keuntungan dari proyek tersebut; (c) Debt Based, di mana pihak pemilik usaha dapat mengajukan proposal kepada crowd investor yang ditindaklanjuti dengan pemberian modal kepada pemilik usaha sebagai pinjaman dengan imbalan berupa bunga; (d) Equity Based, model di mana pemberian dana crowd investor dikonversikan menjadi ekuitas/saham sebagai kepemilikan atas unit usaha yang diprogramkan oleh pemilik usaha tersebut dan crowd investor akan mendapat imbalan berupa keuntungan dari unit usaha tersebut.

Keunggulan dan Kelemahan Regulasi Securities Crowdfunding di Indonesia

Di Indonesia sendiri, praktik securities crowdfunding telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK No. 57/POJK.04/2020”). Menurut Pasal 1 Angka 1 POJK No. 57/POJK.04/2020, “Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka”. Adapun definisi efek menurut Pasal 1 Angka 2 POJK No. 57/POJK.04/2020 yaitu, “Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek”. Mengacu pada pasal tersebut, dapat dipahami bahwa POJK No. 57/POJK.04/2020 cenderung berfokus pada transaksi securities crowdfunding melalui efek berbasis hutang/Debt Based (surat pengakuan utang, surat berharga komersial, dan obligasi) dan efek berbasis kepemilikan/Equity Based (saham).

Menurut kacamata regulasi di Indonesia, hadirnya POJK No. 57/POJK.04/2020 sebagai instrumen peraturan yang memberikan perlindungan hukum terkait pelaksanaan securities crowdfunding ini dapat menjadi titik tonggak awal kemajuan transaksi ini. Perlindungan terhadap para pihak dalam securities crowdfunding tercermin pada ketatnya kriteria mekanisme sistem securities crowdfunding, penyelenggara, pemodal, dan penerbit efek, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan pelanggaran peraturan. Selain itu, adanya pengenaan sanksi administratif berdasarkan Pasal 85-87 POJK No. 57/POJK.04/2020 sudah cukup baik untuk difungsikan sebagai langkah preventif dan represif bagi pelanggar ketentuan POJK ini. Dengan demikian, regulasi ini telah sesuai dengan fungsi hukum sebagai petunjuk (leven voorschriften), yaitu memberikan pedoman mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan khususnya dalam aspek pelaksanaan securities crowdfunding.

Selain mengakomodir perlindungan hukum terhadap para pihak dalam securities crowdfunding, POJK No. 57/POJK.04//2020 juga membuka akses suntikan permodalan bagi pelaku usaha kecil dan usaha menengah melalui efek yang tersedia. Mengacu pada Pasal 3 Ayat (1) POJK No. 57/POJK.04/2020, batas maksimal jumlah dana yang dapat dihimpun adalah Rp 10 miliar dengan jangka waktu penghimpunan dana maksimal 12 (dua belas) bulan. Pengaturan ini sejalan dengan konsideran POJK No. 57/POJK.04/2020, yakni menjadikan securities crowdfunding sebagai alternatif pendanaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dikarenakan modal maksimal sebesar Rp 10 miliar merupakan angka yang cukup besar bagi usaha kecil dan menengah untuk menambah modal usahanya. Selain itu, variasi bentuk efek yang beragam dalam POJK tersebut memudahkan para pelaku usaha kecil dan usaha menengah untuk menentukan basis bentuk efek yang tepat (Debt Based atau Equity Based) sesuai dengan kondisi bisnis setiap pelaku usahanya. Keuntungan selanjutnya yang diperoleh pelaku usaha kecil dan menengah adalah kemudahan untuk menyebarluaskan informasi pengajuan dana dengan memanfaatkan platform digital yang disediakan oleh penyelenggara securities crowdfunding di internet, sehingga para pelaku usaha tidak perlu mencari sumber pendanaan dengan cara konvensional. Kemudahan ini tentunya sangat diperlukan di tengah anomali karena Pandemi COVID-19 yang membatasi mobilitas masyarakat secara fisik.

Di samping keunggulan yang dihadirkan oleh POJK No. 57/POJK.04/2020 sebagai payung hukum pelaksanaan securities crowdfunding, akan tetapi masih terdapat kekurangan pada regulasi ini yang harus diperbaiki demi mewujudkan tujuan pengembangan UMKM secara menyeluruh. Pertama, berdasarkan Pasal 47 POJK No. 57/POJK.04/2020, pihak yang dapat menjadi pemilik usaha penerima dana crowdfunding hanya sebatas pada badan usaha berbadan hukum (PT), persekutuan komanditer, firma, dan persekutuan perdata dengan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 10 miliar sehingga pelaku usaha mikro perorangan yang memiliki modal di bawah Rp 50 juta tetap sulit untuk memenuhi kriteria sebagai penerbit efek pada transaksi securities crowdfunding. Kedua, konsideran POJK No. 57/POJK.04/2020 mengisyaratkan bahwa regulasi ini cenderung lebih mengakomodir kebutuhan permodalan pelaku usaha kecil dan menengah serta belum memenuhi kepentingan permodalan usaha mikro; Ketiga, POJK ini hanya mengatur 2 (dua) model crowdfunding yakni Debt Based dan Equity Based. Cakupan ini mempersempit ruang bagi pemodal untuk melaksanakan kegiatan filantropi dengan berkontribusi pada permodalan usaha mikro yang dapat mendorong penguatan sosial finance di Indonesia melalui platform securities crowdfunding.

Problematika Minimnya Angka Literasi Keuangan Digital Masyarakat Indonesia

Dari segi kondisi sosial masyarakat di Indonesia, pelaksanaan securities crowdfunding ini memiliki tantangan tersendiri di tengah kurangnya partisipasi masyarakat yang diakibatkan dari rendahnya literasi digital dan literasi keuangan. Survei data awal tahun 2021 yang dilakukan oleh Hootsuite dan We Are Social menginformasikan jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai angka 202,6 juta pengguna dengan persentase sebanyak 73,7%. Sedangkan, tingkat literasi digital pada tahun 2020 berada di angka 3,47 berarti masih berada di level “sedang” dengan angka literasi keuangan sebesar 38,03%. Berdasarkan data diatas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan internet yang meningkat secara intensif, tidak diimbangi dengan peningkatan literasi digital dan literasi keuangan. Tentunya hal tersebut menghambat perkembangan akses edukasi mengenai keuangan karena securities crowdfunding ini baru berkembang sejak banyaknya transaksi digital.

Optimalisasi Regulasi Securities Crowdfunding sebagai Solusi Alternatif Permodalan bagi Pelaku UMKM

Maka, berdasarkan uraian permasalahan serta tantangan di atas, diperlukan adanya solusi yang dapat mengoptimalisasi penggunaan securities crowdfunding di Indonesia sebagai alternatif pendanaan bagi pelaku UMKM, antara lain sebagai berikut:

Pertama, diperlukan adanya optmialisasi regulasi terkait penyelenggaraan securities crowdfunding berbasis kepemilikan dan hutang berupa perluasan cakupan penerbit efek/pemilik usaha. Hal ini dimaksudkan agar securities crowdfunding tidak hanya secara eksklusif menyediakan permodalan untuk badan usaha berbentuk PT, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan persekutuan perdata, tetapi juga dapat dinikmati oleh pelaku usaha mikro yang bersifat perorangan;

Kedua, securities crowdfunding dengan model donation based dan reward based harus diberikan ruang dalam pengaturan POJK tentang securities crowdfunding. Model securities crowdfunding ini tepat untuk diberlakukan melalui regulasi, mengingat Indonesia merupakan negara paling dermawan di dunia menurut World Giving Index 2021 Adapun cara untuk merealisasikan solusi ini adalah dengan cara mewajibkan platform penyelenggara securities crowdfunding untuk menyediakan fasilitas urun dana dengan model donation based dan reward kepada pelaku UMKM yang kesulitan akibat berbagai faktor.

Ketiga, kurangnya pengenalan platform securities crowdfunding di Indonesia menyebabkan kesempatan permodalan UMKM melalui cara ini masih cenderung minim. Maka, diperlukan adanya pemetaan terhadap tingkat literasi digital dan literasi keuangan pada setiap daerah di Indonesia sebagai strategi mengurangi kesenjangan akses terhadap permodalan digital. Dengan begitu program sosialisasi perlu digencarkan supaya masyarakat (terkhusus bagi pelaku UMKM) dapat mengetahui securities crowdfunding sebagai cara alternatif permodalan yang tepat untuk digunakan selain pinjol ilegal.

Kesimpulan

Kesulitan yang dialami oleh pelaku UMKM dalam mengakses permodalan secara konvensional mengakibatkan para pelaku UMKM mencari alternatif permodalan lain yang relatif lebih mudah risiko namun memiliki risiko tinggi seperti pinjol ilegal. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka diperlukan adanya optimalisasi alternatif permodalan lain, yakni securities crowdfunding. Securities crowdfunding dapat menjadi sarana bagi pelaku UMKM sebagai pemilik usaha untuk mengajukan permohonan pembiayaan usaha kepada masyarakat sebagai crowd investor melalui sistem media elektronik. Langkah alternatif ini didukung oleh sejumlah keunggulan baik dari segi regulasi maupun kemudahan dalam mengakses permodalan karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan pun. Akan tetapi, praktik securities crowdfunding juga masih memiliki beberapa kendala seperti dikesampingkannya kepentingan bagi usaha mikro dalam regulasi terkait serta belum optimalnya literasi digital, literasi keuangan, dan inklusi keuangan masyarakat sehingga sistem securities crowdfunding kurang dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan adanya optimalisasi regulasi yang lebih berkeadilan bagi seluruh pelaku UMKM dan strategi peningkatan literasi digital, literasi keuangan serta inklusi keuangan masyarakat khususnya pelaku UMKM agar dapat melibatkan diri dalam perkembangan teknologi di era digital ini. Dengan adanya sejumlah solusi dari permasalahan securities crowdfunding di Indonesia, diharapkan dapat berdampak positif pada kemudahan akses permodalan bagi pelaku UMKM agar terus berdaya sehingga kontribusi yang diberikan terhadap kemajuan ekonomi di Indonesia.

Daftar Pustaka

Buku

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Artikel Jurnal

Nugroho, Arief Yuswanto and Fatichatur Rachmaniyah. “Fenomena Perkembangan Crowdfunding Di Indonesia”. Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri. 4 No 1 (2019): 37-39.

Website

Anggraeni, Lufthi. Pengguna Internet Indonesia Capai 202,6 Juta Orang. Medcom.id, https://www.medcom.id/teknologi/news-teknologi/yNL4R3qN-pengguna-internet-indonesia-capai-202-6-juta-orang  (accessed December 23, 2021).

Filantropi Indonesia. Indonesia Kembali Jadi Negara Paling Dermawan di Dunia. https://filantropi.or.id/indonesia-kembali-jadi-negara-paling-dermawan-di-dunia/ (accessed December 25, 2021).

Kominfo. Hasil Survei Indeks Literasi Digital Nasional 2020, Akses Internet Makin Terjangkau.https://kominfo.go.id/content/detail/30928/siaran-pers-no-149hmkominfo112020-tentang-hasil-survei-indeks-literasi-digital-nasional-2020-akses-internet-makin-terjangkau/0/siaran_pers  (accessed December 23, 2021).

Liputan6. Polda Jabar Ungkap Cara Kerja Pinjol Ilegal: Pinjam Uang Rp5 Juta, Bunganya Rp80Juta.https://www.liputan6.com/regional/read/4690037/polda-jabar-ungkap-cara-kerja-pinjol-ilegal-pinjam-uang-rp5-juta-bunganya-rp80-juta  (accessed December 21, 2021).

Nababan, Christine Novita. Jerat Mematikan Bunga Pinjaman Online. CNN Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190622223308-78-405569/jerat-mematikan-bunga-pinjaman-online/2  (accessed December 21, 2021).

Otoritas Jasa Keuangan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2019. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-2019.aspx  (accessed December 22, 2021).         

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori