MODUS PENIPUAN ONLINE: BERHARAP UNTUNG MENJADI BUNTUNG

A. Pendahuluan

Transaksi dengan menggunakan dunia internet yang populer dikenal dengan perdagangan melalui media internet (e-commerce).[1] E-commerce memungkinkan bisnis untuk mengakses pasar global tanpa batasan geografis, menyediakan akses mudah ke informasi, dan memungkinkan konsumen membuat keputusan berdasarkan informasi dengan membandingkan produk dan membaca ulasan. Kemudahan pemesanan produk secara online dan pembelian barang digital secara instan semakin meningkatkan manfaat e-commerce, serta iklan yang dilakukan secara online menjadi lebih mudah diakses dan hemat biaya, memungkinkan penjual menjangkau audiens yang lebih luas melalui berbagai saluran pemasaran digital.[2]

Di Indonesia kehadiran teknologi informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). UU ITE merupakan payung hukum pertama untuk mengatur adanya aktivitas transaksi elektronik di Indonesia, dan memberikan pembaruan hukum dengan tujuan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat ketika melakukan transaksi melalui media elektronik. 

Dengan adanya media elektronik tersebut, tidak menutup kemungkinan akan adanya masalah-masalah hukum yang semakin meningkat seperti penipuan, wanprestasi, kekhilafan atau kesesatan dalam transaksi jual beli online. Hal ini terbukti dari penelitian Verisign yang menunjukkan bahwa Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara yang pengguna internetnya menjadi korban kejahatan siber di antara 26 negara lain yang disurvei.[3]

Salah satu contoh kasus penipuan di dunia maya yang baru-baru ini terjadi di Indonesia yaitu sebanyak 1.000 orang menjadi korban penipuan yang diiming-imingi kerja paruh waktu. Pelaku menugaskan para korban untuk menaikkan rating suatu e-commerce. Para korban diharuskan memberikan komentar dan menyukai unggahan yang diupload oleh e-commerce tersebut. Pelaku akan meminta para korban untuk melakukan top up sejumlah uang dan dijanjikan bahwa uang tersebut akan kembali dengan komisi sebesar 10%. Semakin besar jumlah top up maka semakin besar komisi yang akan didapatkan. Pada awalnya para korban benar-benar mendapatkan komisi sesuai yang diperjanjikan. Namun, lama kelamaan para korban tidak mendapatkan komisi tersebut dan mereka menjadi rugi hingga miliaran rupiah.[4]

Para korban juga diwajibkan untuk masuk ke dalam grup yang memuat para pekerja yang sama seperti mereka. Jika ditelusuri lebih lanjut, anggota grup dalam grup tersebut adalah sindikat dari para pelaku.[5] Jumlah kerugian yang diderita para korban ditaksir hingga Rp35,4 miliar. Salah satu korban merugi hingga Rp 1,6 miliar. Sejumlah korban sudah membuat laporan polisi di daerah masing-masing. Namun, belum ada titik terang hingga saat ini.[6] Berdasarkan kasus di atas, terbukti bahwa e-commerce seringkali disalahgunakan oleh sejumlah pihak sehingga pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap para korban. Para korban dapat menempuh jalur pidana maupun perdata untuk menuntut hak-haknya. Oleh karena itu, dalam kajian ini akan dibahas secara komprehensif mengenai kepastian hukum, pertanggungjawaban, dan peran pemerintah dalam mengatasi penipuan online melalui e-commerce di Indonesia.

B.      Pembahasan

1. Kepastian Hukum

E-commerce merupakan sebuah transaksi elektronik yang mendayagunakan sistem pembayaran
secara elektronik melalui pengiriman dana via elektronik (electronic fund transfer/EFT).  Hal ini sesuai dengan pernyataan Pasal 1 angka (2) yang menyatakan bahwa “Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.” Namun banyaknya penipuan yang terjadi dalam dunia e-commerce tentu mengkhawatirkan banyak pengguna e-commerce itu sendiri. Adapun beberapa kategori penipuan yang sering terjadi, mencakup berbagai tindakan penipuan seperti penjualan barang palsu, transaksi palsu, atau manipulasi data transaksi.

Dalam rangka mengatasi masalah penipuan dalam e-commerce, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan undang-undang yang relevan.  Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK). Pada dasarnya UUPK dibentuk dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, serta memberikan kepastian hukum bagi para konsumen yang ingin membeli barang atau jasa, baik itu dilakukan secara online maupun offline.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh seorang konsumen apabila mengalami suatu kerugian dalam bertransaksi pada kegiatan e-commerce, yakni:[7]

a.  Melakukan komplain melalui platform bersangkutan maupun pelaku usaha bersangkutan;

b. Apabila ditemukan suatu sengketa, maka Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat membantu konsumen dalam menyelesaikan sengketa yang dialaminya dengan pelaku usaha;

c.   Dapat mengajukan tuntutan secara pidana maupun perdata ke Pengadilan setempat.

Dikaitkan dengan kasus diatas yang mana para korban diiming-imingi kerja paruh waktu dan telah menyetorkan sejumlah uang, maka mereka dapat melaporkan adanya tindak pidana penipuan, dengan menggunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Menurut R. Soesilo, dalam Pasal 378 KUHP, setidaknya terdapat unsur-unsur tindak pidana penipuan yang perlu diperhatikan, yakni:[8]

a.  Terdapat upaya pembujukan orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;

b.  Maksud daripada pembujukan tersebut adalah demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak seseorang; dan

c.      Membujuknya tersebut dengan menggunakan:

1)     Nama palsu atau keadaan palsu;

2)     Akal cerdik (tipu muslihat);

3)     Karangan belaka atau perkataan bohong.

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem komputer orang lain dapat dikenai sanksi hukum.” 

Perlindungan hukum merupakan perwujudan tanggung jawab atas kesalahan para pelaku dalam kasus penipuan melalui e-commerce dapat dibebani kewajiban memberikan ganti rugi kepada para korban. Dalam konsep perlindungan hukum, terdapat beberapa asas hukum yang dapat diperhatikan, antara lain:

a. Asas kemanfaatan, yakni perlindungan hukum terhadap korban penipuan melalui e-commerce adalah tidak hanya ditujukan untuk mencapai kemaslahatan bagi korban, namun
juga bagi  masyarakat luas, terutama sebagai upaya dalam menurunkan angka tindak pidana dan menciptakan ketertiban
umum;

b.  Asas keadilan, bahwa penerapan keadilan dalam upaya melindungi korban tidak bersifat mutlak. Hal tersebut dikarenakan dibatasi oleh rasa keadilan yang juga harus diberikan kepada para pelaku penipuan;

c.  Asas keseimbangan, bahwa tujuan hukum selain memberikan kepastian dan perlindungan kepentingan kemanusiaan, juga untuk mengembalikan keseimbangan tatanan sosial yang terganggu pada keadaan semula, asas keseimbangan, mempunyai tempat yang penting dalam upaya pemulihan hak-hak korban penipuan;

d.  Asas kepastian hukum merupakan landasan yang kuat bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada korban penipuan.

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa tindak pidana penipuan yang menggunakan perantara sistem internet merupakan kategori jenis kejahatan illegal contents yang menyalahgunakan sistem teknologi informasi berupa computer related fraud. Illegal contents yang dimaksudkan adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang pihak tidak bertanggung jawab dengan menginput data atau informasi yang tidak etis/benar/dapat dianggap telah melanggar hukum/mengganggu ketertiban umum.[9] Oleh karena itu, berdasarkan kasus diatas, para pelaku dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, apabila seseorang melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong maupun menyesatkan dan berakhir mengakibatkan kerugian bagi konsumen dalam proses transaksi elektronik, maka pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sesuai dengan pernyataan pada Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Selain itu, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a UUPK menegaskan bahwa apabila penjual telah melakukan perbuatan menawarkan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, maka penjual tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dengan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), sekaligus dapat dikenakan hukuman tambahan seperti yang tertera pada ketentuan Pasal 63 UUPK.[10] 

2. Pertanggungjawaban

Dalam upaya perlindungan terhadap korban kejahatan penipuan, terdapat upaya preventif dan represif yang dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah melalui penegakan hukum. Upaya preventif yang dapat dilakukan yaitu pemerintah perlu membuat sosialisasi kepada masyarakat tentang hal-hal yang perlu diwaspadai di internet terutama e-commerce supaya tidak menjadi korban penipuan. Sedangkan untuk upaya represif, dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pengawasan keamanan dan perlindungan terhadap korban, khususnya hak korban untuk memperoleh kompensasi hingga proses pemeriksaan peradilan yang adil dan melindungi hak asasi manusia sebagai bagian terpenting dari suatu negara hukum. Perlindungan hukum bagi konsumen secara jelas diatur pada UUPK yang menyatakan bahwa “hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.” 

Kalimat tersebut mengacu pada hak konsumen untuk mendapatkan dukungan, perlindungan, dan usaha yang wajar dan pantas untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Ini berarti bahwa setiap konsumen memiliki hak untuk memiliki akses kepada advokasi atau bantuan hukum, perlindungan hukum, dan proses penyelesaian sengketa yang adil dan layak ketika mereka menghadapi masalah terkait hak-hak konsumen mereka.

Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 menegaskan intersepsi dalam rangka penegakan hukum harus dilakukan secara sah. Untuk menghindari perbedaan penafsiran terhadap Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, MK menambahkan frasa “khususnya” terhadap frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti, tanpa mempersempit makna Pasal 5 UU ITE.

UU ITE sendiri menyatakan dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (1) bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sebagai bukti yang valid secara resmi adalah penting dalam menjamin kelegalan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam konteks pembuktian dan segala aspek yang berkaitan dengan tindakan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.” 

Alat bukti elektronik merujuk pada informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sesuai dengan ketentuan formal dan substansial yang dijelaskan dalam UU ITE. hal tersebut digunakan sebagai bukti elektronik, yang dikenal sebagai bukti digital. Sementara itu, hasil pencetakan dari informasi elektronik dan dokumen elektronik akan digunakan sebagai bukti fisik dalam bentuk surat.[11]

Alat bukti surat diakui baik sebagai alat bukti hukum acara perdata, hukum acara pidana, hingga hukum acara tata usaha negara. Dalam hukum acara perdata, dalam Pasal 164 HIR dan 284 RBG yang menyatakan bahwa alat bukti adalah alat bukti tulisan atau surat; saksi-saksi; persangkaan; pengakuan; dan sumpah. Sedangkan, dalam hukum acara pidana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang menyatakan bahwa alat bukti meliputi keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa. Dan dalam hukum acara tata usaha negara diatur dalam Pasal 100 UU PTUN yaitu surat atau tulisan; keterangan ahli; keterangan saksi; pengakuan para saksi; pengakuan para pihak; dan pengetahuan hukum.

Dalam hal adanya perlindungan hukum dalam kasus penipuan, dimana bertentangan dengan Pasal 7 UUPK yang menyatakan beritikad baik dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Lebih lanjut, dalam Pasal 8 dan Pasal 10 UUPK pada pokoknya diatur bahwa pelaku usaha tidak diizinkan untuk mengajukan, memasarkan, atau mempromosikan produk atau layanan dengan informasi yang tidak akurat, atau dengan cara yang menimbulkan kesan bahwa informasi tersebut adalah benar, memiliki persyaratan tertentu, tidak memiliki masalah tersembunyi, atau
untuk membuat pernyataan yang tidak jujur atau menyesatkan.

Sejalan dengan adanya larangan tersebut, dalam Pasal 61 UUPK dikatakan bahwa dapat dilakukannya penuntutan pidana terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Dalam kasus di atas tentang penipuan kerja paruh waktu dengan diiming-imingi komisi, maka para pelaku telah melanggar Pasal 13 ayat (1) UUPK dan dapat dikenakan pemidanaan berupa penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda dengan jumlah paling banyak sejumlah 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPK.

Selain itu, kasus penipuan dengan iming-iming kerja paruh waktu ini dapat ditempuh pertanggungjawaban hukumnya bagi pelaku merujuk pada ketentuan, sebagai berikut:[12]

a.  Pasal 387 KUHP:
Apabila pelaku terbukti telah melakukan penipuan, maka pelaku dapat dikenakan pasal penipuan dengan hukuman penjara hingga empat tahun, serta dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 90 juta rupiah.

b.  Pasal 372 KUHP: 
Apabila pelaku penipuan juga melakukan pengambilan uang atau barang milik korban dengan sengaja, melawan hukum, dan uang atau barang tersebut merupakan kepunyaan orang lain, maka pelaku dapat dikenakan pasal ini dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun. Menurut Lamintang dan DJisman Samosir, penggelapan dalam hal ini diartikan sebagai “penyalahgunaan hak” atau “penyalahgunaan kekuasaan” .

c.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Apabila pelaku dengan itikad buruk menggunakan uang hasil penipuannya tersebut untuk kegiatan lain, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun..

Berdasarkan pernyataan di atas, maka jelas bahwa kasus penipuan iming-iming kerja paruh waktu merupakan sebuah pelanggaran yang memenuhi pula ketentuan Pasal 387 KUHP, sebab terdapat beberapa unsur yang telah terpenuhi pula, yakni:

    • Adanya sebuah tindakan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Hal ini dibuktikan dengan tindakan penipuan yang dilakukan tersebut, sebab suatu tindakan yang sengaja diputarbalikkan faktanya merupakan sebuah kebohongan dan itu merupakan hal yang sering disebut dengan tipu muslihat pula.
    • Terdapat orang yang menggerakan untuk menyerahkan barang sesuatu. Pada hal ini biasanya kasus penipuan iming-iming kerja paruh waktu sering sekali terdapat pungutan biaya tertentu yang seharusnya tidak dilakukan. Hal ini merupakan pernyataan bahwa unsur ini telah terpenuhi pula.
    • Memberi hutang maupun menghapus piutang, dengan menggunakan salah satu upaya penipuan yang dilakukan.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah suatu kondisi yang dilakukan oleh siapapun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.[13]

Menurut Romli Atmasasmita yang mengutip pernyataan Pound, menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah suatu kewajiban untuk membayar pembalasan yang akan diterima oleh seorang pelaku kejahatan terhadap tindakannya yang telah merugikan seseorang.[14] Selain itu, Roeslan Saleh juga menyatakan bahwa sebenarnya sebuah pertanggungjawaban pidana merupakan sebuah terusan celaan yang bersifat objektif pada suatu perbuatan pidana dan secara subjektif telah memenuhi suatu syarat untuk dapat dipidanakan. Celaan objektif yang dimaksud adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tersebut, yang dilarang secara hukum, sedangkan celaan subjektif adalah orang yang melakukan perbuatan terlarang tersebut.[15]

Oleh karena itu, berdasarkan pernyataan di atas, maka kasus penipuan iming-iming kerja paruh waktu dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana pula. Sebab terdapat perbuatan yang dilarang secara hukum, tetap dilakukan, serta terdapat pelaku yang melakukan tindakan tersebut.

3. Pengawasan Pemerintah dan Masyarakat

Pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat kepada setiap pelaku usaha yang ada di e-commerce dan perlunya kerjasama dengan masyarakat. Salah satunya, memberikan larangan kepada pelaku usaha yang menugaskan seseorang/sekelompok orang untuk berkomentar dan menyukai unggahan yang diunggah oleh e-commerce tersebut.[16] Ulasan online berguna bagi konsumen ketika mereka mempertimbangkan untuk melakukan pembelian, dan bagi bisnis dalam membangun merek dan reputasi. 

Terdapat langkah-langkah konkret yang digunakan oleh pemerintah dalam melakukan proses ulasan palsu, diantaranya:[17]

a.    Isi/konten review.
Unsur-unsur yang perlu diperhatikan berupa jumlah feedback, isi review, kata-kata positif dan negatif, dan cosine similarity antara konten review dengan spesifikasi produk yang dijual, serta penilaian produk;

b.  Penulis review.

Unsur-unsur yang digunakan adalah penilaian terhadap penulis review. Perlu diingat terkadang penulis review juga bekerjasama dengan penulis review yang lain (group spammer);

c.       Produk yang di review

memuat harga dan peringkat penjualan;

d.     Penggunaan user id yang berbeda-beda oleh penulis review.

Disamping itu, pemerintah juga perlu bantuan dari masyarakat untuk lebih teliti dan cermat, diantaranya:

a. Kecermatan dalam melihat reputasi situs web, semakin baik reputasi web maka memiliki kemungkinan kecil terkena review palsu. hal tersebut dikarenakan situs web akan menyaring dan memantau ulasan yang tidak valid/palsu;

b.    Kecermatan dalam menilai penggunaan bahasa yang dikirimkan oleh penulis review;

c.  Kecermatan untuk melihat profil penulis review. apabila penulis review sering memberikan link yang bernilai negatif. hal tersebut memberikan kemungkinan review tersebut tidak valid/palsu;

d.  Kecermatan dalam melihat balasan yang dilakukan oleh penulis review. Umumnya, penulis review akan memberikan balasan dan menawarkan berbagai bantuan. Apabila penulis review tidak dapat memberikan informasi yang sesuai dengan produk, maka penulis review dapat dikatakan hanya ingin menjelekkan produk.

Dengan demikian, agar pengawasan yang dilakukan berjalan dengan efektif, maka perlunya pembuatan sistem deteksi fake review atau opinion scamming sebagai upaya konkret mengingat seringkali aktivitas ini dijadikan ajang untuk mengelabui konsumen dan menghancurkan reputasi. Terdapat tiga rujukan cara yang digunakan untuk menganalisis review:

a.      Wrong opinion bahwa penulis review tidak menulis ulasan sesuai dengan produk tertentu;

b.      Ulasan yang tidak benar terhadap merek dan tidak spesifik terhadap suatu produk;

c.      Menulis ulasan yang tidak sesuai dengan produk yang digunakan. 

D. Penutup

1.       Kesimpulan

a.      Asas kepastian hukum merupakan landasan yang kuat bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya sebagai upaya memberikan perlindungan hukum kepada korban penipuan. Untuk mewujudkan asas kepastian hukum tersebut, maka pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah regulasi dalam mengatasi masalah penipuan di e-commerce seperti KUHP, UUPK, dan UU ITE. Para pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 9 ayat (1) huruf a UUPK, dan Pasal 63 UUPK.

b.     Pertanggungjawaban pidana adalah suatu
kewajiban untuk membayar pembalasan yang akan diterima oleh seorang pelaku kejahatan terhadap tindakannya yang telah merugikan seseorang. Dalam kasus penipuan dengan iming-iming kerja paruh waktu dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Hal ini dikarenakan terdapat perbuatan yang dilarang secara hukum, tetap dilakukan, serta terdapat pelaku yang melakukan tindakan tersebut.

c.   Pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat kepada setiap pelaku usaha yang ada di e-commerce dan perlunya kerjasama dengan masyarakat. Salah satunya, memberikan larangan kepada pelaku usaha yang menugaskan seseorang/sekelompok orang untuk berkomentar dan menyukai unggahan yang diunggah oleh e-commerce tersebut.

2.       Saran

a.   Pemerintah saling bekerjasama dengan para instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat kepada setiap pelaku usaha yang ada di e-commerce.

b. Asas kemanfaatan, keadilan, keseimbangan, dan kepastian hukum dalam UUPK perlu diimplementasikan secara serius oleh para penegak hukum terutama jika sudah terjadi sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. 

E. Daftar Pustaka 

Buku:

Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1991.

Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 1989.

Roeslan Saleh, Pikiran-pikiran Tentang
Pertanggung Jawab Pidana,
Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982

Jurnal/Artikel:

Liu, B. “Opinion Spam Detection: Detect Fake Reviews and Reviewers”, Sentiment Analysis and Opinion Mining, PP. 113-125, Ch. 10, 2012

Lim, E., Nguyen, (et.al), “Detecting Product Review Spammers Using Rating Behaviors”, Proceedings of. the 79th ACM international Conference on information and Knowledge Management, Canada, 2010.

Muhammad Kamran dan Maskun, “Penipuan dalam Jual Beli Online: Perspektif Hukum Telematika, Balore Law Journal, Volume 1, Nomor 1, 2021.

Satria Nur Fauzi dan Lushiana Primasari, “Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi di Situs Jual Beli Online (E-Commerce)Recidive, Volume 7, Nomor 3, 2018.

Wariati Ambar dan Nani Irma Susanti, “E-Commerce Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Volume 1 Nomor 2, 2014.

Wicaksono, Ari D, “Peran Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Sistem Pembuktian Tindak Pidana Di Indonesia”, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik. 

 

Sumber lain-lain:

Deepamand07ad,https://www.geeksforgeeks.org/what-is-the-impact-of-e-commerce-on-the society/, diakses pada 5 Juli 2023.

Muhammad Iqbal Iskandar, https://tirto.id/isi-pasal-372-kuhp-tentang-penggelapan-lama-hukumannya-gvLG, diakses pada 9 Oktober 2023. Rumondang Naibaho, https://news.detik.com/berita/d-6832439/korban-penipuan-pencet-like-buat-aduan-ke-bareskrim-klaim-rugi-rp-35-mdiakses pada 15 September 2023.

 

 


[1] Muhammad Kamran dan Maskun, “Penipuan dalam Jual Beli Online: Perspektif Hukum Telematika, Balore Law Journal, Volume 1, Nomor 1, 2021, hlm. 42.

[3]Satria Nur Fauzi dan Lushiana Primasari,Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi di Situs Jual Beli Online (E-Commerce), Recidive, Volume 7, Nomor 3, 2018, hlm. 250.

[5] Ibid.

[6] Ibid.

[7]Wariati Ambar dan Nani Irma Susanti, “E-Commerce Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Volume 1 Nomor 2, 2014, hlm. 12.

[8]R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1991, hlm. 261.

[9] Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013, hlm.
52.

[10]Satria Nur Fauzi dan Lushiana Primasari, Op.cit, hlm. 259.    

[11] Wicaksono, Ari D, “Peran Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Sistem Pembuktian Tindak Pidana Di Indonesia”, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014, hlm.
2.

[12] Muhammad Iqbal Iskandar, https://tirto.id/isi-pasal-372-kuhp-tentang-penggelapan-lama-hukumannya-gvLG, diakses pada 9 Oktober 2023.

[13] Pasal 378, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

[14]Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 1989, hlm. 65.

[15] Roeslan Saleh, Pikiran-pikiran Tentang
Pertanggung Jawab Pidana,
Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982, hlm. 33.

[16]Liu, B. “Opinion Spam Detection: Detect Fake Reviews and Reviewers”, Sentiment Analysis and Opinion Mining, PP. 113-125, Ch. 10, 2012.

[17]Lim, E., Nguyen, (et.al), “Detecting Product Review Spammers Using Rating Behaviors”, Proceedings of. the 79th ACM international Conference on information and Knowledge Management, Canada, 2010.

 

Share Now:

Recent Posts

Recent News

Kategori