Menimbun Minyak Goreng? Hati-hati Dipidana!

Table of Contents

Ditulis oleh : Muhammad Izzar Damargara

Pendahuluan

Dewasa ini, pangan merupakan hal yang paling mendasar dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari serta menjadi wujud kemampuan suatu negara untuk mempertahankan eksistensinya sebagai negara yang dapat memiliki ketahanan pangan nasional yang optimal. Selain itu, pemenuhan kebutuhan pangan juga merupakan hal yang fundamental dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab negara untuk mengaktualisasikan ketahanan pangan bagi warga negaranya. Pangan harus tetap tersedia secara aman, bermutu, cukup, bergizi, dan beragam dengan harga yang dapat dijangkau oleh daya beli masyarakat.

Akan tetapi, meskipun pemerintah telah berupaya untuk menjaga ketahanan pangan nasional, terdapat sejumlah masalah yang menjadi hambatan dalam pemenuhan pangan masyarakat. Salah satu permasalahan tersebut adalah kenaikan harga komoditas pangan seperti minyak goreng. Per Januari 2022, minyak goreng sempat mencapai harga Rp 20.650 per liter. Permasalahan ini disusul dengan semakin langkanya minyak goreng di pasaran. Kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk menimbun minyak goreng di tengah masyarakat yang sedang kesulitan. Berdasarkan permasalahan tersebut, artikel ini akan membahas mengenai permasalahan minyak goreng sebagai pangan pokok dan barang kebutuhan pokok, permasalahan kenaikan harga minyak goreng, respon pemerintah terhadap permasalahan kenaikan harga minyak goreng, perbuatan penimbunan minyak goreng dan sanksi terhadap penimbun minyak goreng.

Tinjauan mengenai Minyak Goreng sebagai Bagian dari Pangan Pokok sekaligus Barang Kebutuhan Pokok

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”), “Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman”.

Selanjutnya pada Pasal 1 Angka 15 UU Pangan disebutkan bahwa, “Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal”.

Minyak goreng berasal dari hasil perkebunan kelapa sawit yang diolah menjadi minyak serta diperuntukkan sebagai bahan pengolahan pembuatan makanan. Minyak goreng juga diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi kelapa sawit yang melimpah dan kebiasaan masyarakat Indonesia yang gemar mengolah makanan menggunakan minyak goreng. Apabila mengacu pada uraian pasal-pasal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa minyak goreng merupakan pangan pokok. Sehingga, jika terjadi permasalahan pada kesediaan dan distribusi minyak goreng, maka akan terasa dampaknya bagi masyarakat Indonesia.

Selain sebagai pangan pokok, Penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) menyebutkan bahwa minyak goreng tergolong sebagai barang kebutuhan pokok yakni:

Yang dimaksud dengan ”Barang kebutuhan pokok” adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, seperti beras, gula, minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu, jagung, kedelai, dan garam beryodium.”

Faktor Permasalahan Kenaikan Harga Minyak Goreng

Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (“INDEF”), Rusli Abdullah, memaparkan empat faktor kenaikan harga minyak goreng, antara lain:

  1. Terjadinya penurunan produksi Crude Palm Oil (“CPO”) di negara produsen yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19 serta gangguan cuaca. Sebagai contoh, produksi CPO Indonesia pada 2021 sebesar 46,88 juta ton atau turun 0,31% dibandingkan produksi 2020 sebesar 47,03 juta ton;
  2. permintaan CPO mengalami kenaikan di pasar domestik dan pasar ekspor. Terjadi kenaikan permintaan minyak sawit di dalam negeri sebesar 6% dari 17,34 juta ton pada 2020 menjadi 18,42 juta ton pada 2021;
  3. Kenaikan harga CPO adalah kenaikan harga komoditas energi, seperti minyak mentah, gas, dan batu bara. Semakin mahalnya harga komoditas energi tersebut mendorong terjadinya substitusi energi fosil dengan menggunakan energi yang bersumber dari biofuel.
  4. Terjadinya gejala commodity supercycle di masa pandemi saat ini menimbulkan spekulasi di pasar komoditas, termasuk pada pasar CPO. Masifnya stimulus fiskal yang digelontorkan oleh berbagai negara di dunia selama masa pandemi menyebabkan bertambahnya uang yang beredar, sehingga memicu inflasi.

Upaya Pemerintah dalam Menyelesaikan Permasalahan Harga Minyak Goreng

Merespon kenaikan harga minyak goreng di pasaran, Pemerintah kemudian menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (“DMO”) dan Domestic Price Obligation (“DPO”) per 1 Februari 2022. Dalam kebijakan DMO, perusahaan minyak goreng diwajibkan untuk memasok minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor mereka. Kemudian dalam kebijakan DPO, pemerintah menetapkan harga CPO Rp 9.300 per kilogram. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (“HET”) Minyak Goreng Sawit juga dicantumkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Meskipun pemerintah telah berupaya membuat harga minyak goreng kembali normal, masalah mengenai minyak goreng belum usai. Permasalahan berikutnya adalah dugaan penimbunan minnyak goreng yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha.

Permasalahan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng oleh Oknum Pelaku Usaha

Pasca penurunan harga minyak goreng, terjadi pembelian besar-besaran (panic buying) dari masyarakat. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian kalangan untuk menimbun persediaan minyak goreng di tengah kelangkaan. Menurut Penjelasan Pasal 53 UU Pangan, “yang dimaksud dengan “menimbun” adalah menyimpan melebihi batas yang diperbolehkan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal dan/atau melambung tinggi”. Satuan Tugas (“Satgas”) Pangan Kepolisan Negara RI (“Polri”) menemukan adanya dugaan tindak pidana penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng oleh pelaku usaha di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol. Helmy Santika menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut dan menindak semua pelaku terlibat dalam penimbunan minyak goreng ini. Helmy menjelaskan pendalaman terkait dugaan penimbunan tersebut dilihat dari kapasitas produksi dan jumlah penjualan dalam satu hari, dengan dibandingkan pada saat keadaan normal. Sebagai contoh, ada temuan 61,18 ton minyak goreng curah di Makassar yang berasal dari Kalimantan Selatan. Diketahui, alokasi minyak goreng tersebut semestinya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Namun oleh pelaku dialihkan ke sektor industri. Sejauh ini polisi masih mendalami kasus-kasus penimbunan minyak goreng tersebut. Apabila dugaan penimbunan minyak goreng tersebut terbukti, maka pelaku usaha yang melakukannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Larangan dan Sanksi Penimbunan Minyak Goreng

UU Pangan

Penimbunan minyak goreng sebagai pangan pokok telah dilarang dalam Pasal 53 UU Pangan sebagai berikut:

Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.”

Dalam Pasal 52 UU Pangan disebutkan bahwa:

(1) Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan.

(2) Ketentuan mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah.

Adapun sanksi yang dapat dijeratkan terhadap pelaku penimbunan minyak goreng pada saat kelangkaan, tercantum dalam Pasal 133 UU Pangan yang berbunyi:

Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

UU Perdagangan

Selain UU Pangan, UU Perdagangan pun melarang pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok sebagaimana yang termuat dalam Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan yang berbunyi:

Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang”.

Apabila pelaku usaha melanggar Pasal 29 UU Perdagangan, maka dapat dijerat sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 107 UU Perdagangan yakni:

Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Dapat dipahami bahwa apabila dugaan penimbunan minyak yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha dapat dibuktikan memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang ada di pasal-pasal di atas, maka tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan khususnya UU Pangan dan UU Perdagangan sehingga dapat dipidana sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas karena telah melakukan penyimpanan minyak goreng sebagai pangan pokok sekaligus barang kebutuhan pokok melebihi batas yang telah ditentukan serta menyebabkan kenaikan harga pada saat minyak goreng dalam keadaan langka di pasaran, dengan maksud mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Kesimpulan

Pangan merupakan kebutuhan yang paling esensial bagi kelangsungan hidup bagi setiap orang. Oleh sebab itu, ketersediaan pangan khususnya pangan pokok wajib dijamin oleh negara. Akan tetapi, meskipun pemerintah sebagai penyelenggara negara telah berupaya menjamin ketersediaan pangan pokok melalui kebijakan yang ada, masih ada permasalahan lain yang menghambat ketersediaan pangan pokok pada saat ini. Permasalahan tersebut adalah penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha yang berupaya meraup untung yang sebesar-besarnya di tengah kelangkaan. Selain merugikan masyarakat, pelaku usaha yang terbukti dengan sengaja melakukan penimbunan minyak goreng pada saat terjadi kelangkaan di masyarakat, dapat dipidana sesuai dengan sanksi yang termuat dalam Pasal 133 UU Pangan maupun Pasal 107 UU Perdagangan. Dengan demikian, para pelaku usaha lebih bijak dalam menjalankan usahanya untuk tetap sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan serta norma yang berlaku di masyarakat.

Referensi

Jurnal

Richard Tulus. “Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi (Studi Kasus terhadap Tindak Pidana Penimbunan Pangan)”. Diponegoro Law Review. Vol. 5, No. 2, 2016.

Website

Beritasatu, “Minyak Goreng Selangit di Lumbung Sawit”, https://www.beritasatu.com/fokus/minyak-goreng-langka-dan-mahal-salah-siapa , diakses pada tanggal 25 Februari 2022.

Tempo.co, “Harga Minyak Goreng Kemasan di Pasar Tradisional Masih Rp 20 Ribuan per Liter”, https://bisnis.tempo.co/read/1547058/harga-minyak-goreng-kemasan-di-pasar-tradisional-masih-rp-20-ribuan-per-liter, diakses pada tanggal 25 Februari 2022.

Tvonenews, “Polri Temukan Dugaan Penimbunan dan Penyelewengan Minyak Goreng di Sejumlah Daerah”, https://www.tvonenews.com/berita/nasional/28532-polri-temukan-dugaan-penimbunan-dan-penyelewengan-minyak-goreng-di-sejumlah-daerah, diakses pada tanggal 25 Februari 2022.

Merdeka.com, “Satgas Pangan Polri Turun Tangan Sita Minyak Goreng Timbunan di Tiga Daerah”, https://www.merdeka.com/peristiwa/satgas-pangan-polri-turun-tangan-sita-minyak-goreng-timbunan-di-tiga-daerah.html, diakses pada tanggal 25 Februari 2022.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori