Pertanyaan
Halo Legalinfo, saya adalah mahasiswa yang aktif dalam organisasi dan sering menyuarakan pendapat terkait kebijakan negara, baik lewat demonstrasi maupun tulisan di media sosial. Dengan disahkannya KUHP Baru, banyak isu beredar bahwa demokrasi kita sedang terancam. Pertanyaan saya, dimana sebenarnya garis batas antara ‘Kritik yang dijamin konstitusi’ dengan ‘Penghinaan yang bisa dipidana’? Apakah kalau saya bilang kebijakan Presiden ‘gagal total’ saya bisa ditangkap?
Intisari Jawaban
Penting untuk dipahami bahwa Kritik bukanlah Penghinaan. UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) secara tegas membedakan kedua hal tersebut. Kritik adalah bentuk pengawasan masyarakat yang dijamin undang-undang, sementara penghinaan adalah serangan terhadap harkat, martabat, atau personalitas pejabat/lembaga.
Anda tidak bisa dipidana jika pernyataan Anda bersifat kritik kebijakan, meskipun disampaikan dengan keras, asalkan tujuannya untuk kepentingan umum. Selain itu, pasal penghinaan terhadap Presiden kini merupakan Delik Aduan, yang artinya hanya Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang boleh melaporkannya secara tertulis, bukan relawan, pendukung, atau polisi.
Penjelasan
Untuk menjawab kekhawatiran Saudara, mari kita bedah dua pasal yang sering menjadi perdebatan, yaitu Pasal 218 (Penghinaan Presiden) dan Pasal 240 (Penghinaan Pemerintah), serta pengecualian hukumnya.
1. Menyerang Harkat Martabat Presiden (Pasal 218 KUHP Baru)
Pasal ini mengatur perlindungan terhadap simbol negara, namun dengan syarat yang sangat ketat untuk mencegah kesewenang-wenangan.
Pasal 218 Ayat (1) KUHP Baru:
“Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden, dipidana…”
Kata kuncinya adalah “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri”. Ini merujuk pada serangan personal/pribadi (misalnya memaki fisik, kehidupan pribadi, atau cacian kasar), bukan serangan terhadap kinerjanya.
2. Menghina Pemerintah / Lembaga Negara (Pasal 240 KUHP Baru)
Pasal ini melindungi institusi pemerintah (seperti DPR, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian) dari penghinaan.
Pasal 240 Ayat (1) KUHP Baru:
“Setiap Orang yang di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat…”
Sama seperti pasal presiden, ini juga merupakan Delik Aduan (Pasal 240 ayat 3). Hanya pimpinan lembaga tersebut yang bisa melapor.
3. Pengecualian Emas: “Demi Kepentingan Umum”
Ini adalah bagian terpenting bagi aktivis dan masyarakat sipil. KUHP Baru memberikan safe harbour atau perlindungan hukum yang eksplisit dalam Pasal 218 Ayat (2) KUHP Baru:
“Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”
Apa itu “Kepentingan Umum”? Dalam penjelasan undang-undang, yang dimaksud dengan dilakukan untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak, yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.
Ilustrasi Perbedaan:
-
Boleh (Kritik/Kepentingan Umum): “Kebijakan impor beras Presiden menyengsarakan petani dan datanya tidak akurat.” -> Ini menyerang kebijakan/kinerja.
-
Tidak Boleh (Penghinaan): “Presiden [Nama] adalah [Nama Hewan] yang tolol dan cacat moral.” -> Ini menyerang personal/fisik tanpa substansi kebijakan.
Kesimpulan
Demokrasi dan kaebebasan berpendapat tidak mati dengan adanya KUHP Baru, namun aturannya menjadi lebih terperinci.
-
Fokus pada Kebijakan: Selama narasi Anda berbasis pada kinerja, data, dan kebijakan, Anda dilindungi oleh pasal “Kepentingan Umum”.
-
Hindari Serangan Personal: Hindari kata-kata kotor (makian) yang menyerang fisik atau urusan rumah tangga pejabat publik.
-
Prosedur Ketat: Karena ini Delik Aduan, aparat penegak hukum tidak bisa langsung menangkap pengkritik tanpa adanya surat aduan resmi dari Presiden atau Pimpinan Lembaga Negara terkait.







