Menghadapi Tagihan Tambahan (Additional Works) yang Tidak Disepakati di Awal

Table of Contents

Salah satu momen paling menegangkan bagi Ship Owner bukan saat kapal naik dock, melainkan saat menerima Final Invoice.

Skenarionya klasik: Anda menyetujui estimasi awal docking sebesar Rp1 Miliar. Namun, setelah kapal turun dock, tagihan yang datang membengkak menjadi Rp1,8 Miliar. Alasannya? Ada deretan Additional Works (Pekerjaan Tambahan) yang diklaim telah dikerjakan oleh pihak galangan (Shipyard).

Masalahnya: Anda atau Superintendent Anda merasa tidak pernah menyetujui pekerjaan tersebut, atau setidaknya tidak pernah menyepakati harganya.

Dalam dunia hukum maritim, ini sering kami sebut sebagai “Jebakan Pekerjaan Siluman”. Apakah Anda wajib bayar? Belum tentu. Mari kita bedah secara hukum dan strategi praktisnya.

Akar Masalah: Komunikasi Lapangan vs. Administrasi

Sengketa Additional Work jarang terjadi karena niat jahat murni, biasanya terjadi karena kelalaian administrasi di lapangan.

Seringkali, Superintendent di lapangan memberikan instruksi lisan, “Tolong itu pipanya diganti sekalian karena sudah keropos,” tanpa menandatangani Work Order (WO) atau menanyakan harga terlebih dahulu karena terburu-buru mengejar jadwal undocking.

Shipyard menganggap itu lampu hijau untuk bekerja dengan harga sepihak. Saat tagihan muncul, Anda kaget dengan harganya yang tidak masuk akal (unreasonable price).

Landasan Hukum: Tidak Ada Kesepakatan = Tidak Ada Perikatan

Secara hukum perdata (Pasal 1320 KUHPerdata), syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata sepakat.

Dalam konteks kontrak reparasi kapal (Ship Repair Contract), pekerjaan utama sudah disepakati harganya di awal. Namun, untuk Additional Work, ia berdiri sebagai perikatan baru atau addendum.

Jika Shipyard melakukan pekerjaan tambahan tanpa adanya Purchase Order (PO), Work Order (WO) yang ditandatangani, atau persetujuan tertulis via email/WhatsApp dari pihak yang berwenang (Owner/Superintendent), maka secara hukum: Anda memiliki dasar kuat untuk menolak pembayaran.

Shipyard tidak bisa menagihkan sesuatu yang dikerjakannya atas inisiatif sendiri tanpa persetujuan pemilik barang (kapal).

Strategi Menghadapi Tagihan “Siluman”

Jika Final Bill sudah terlanjur keluar dan kapal Anda mungkin sedang ditahan (hak retensi) oleh Shipyard, lakukan langkah taktis berikut:

1. Audit “Signed vs. Unsigned” WO

Minta tim Anda memisahkan tagihan menjadi dua tumpukan:

  • Tumpukan A: Pekerjaan yang memiliki WO/Laporan Harian yang ditandatangani Superintendent.

  • Tumpukan B: Pekerjaan yang hanya ada di invoice tapi tidak ada tanda tangan persetujuan di lapangan.

Untuk Tumpukan B, Anda berhak menolak bayar 100% sampai Shipyard bisa membuktikan siapa yang memerintahkan pekerjaan tersebut.

2. Cek Kewajaran Harga (Fair Market Value)

Kadang pekerjaan tambahannya memang disetujui (misal: ganti plat lambung), tapi harganya di-markup gila-gilaan karena tidak ada negosiasi harga di awal (open price).

Jika ini terjadi, Anda tidak bisa menolak bayar sepenuhnya (karena pekerjaan sudah dilakukan dan dinikmati manfaatnya), tapi Anda bisa menuntut penyesuaian harga kepatutan (quantum meruit). Bandingkan harga satuan tersebut dengan market price galangan sekitar atau kontrak awal. Gunakan data ini untuk memotong tagihan.

3. Waspada Doktrin “Persetujuan Diam-Diam”

Hati-hati. Jika Shipyard mengirimkan email penawaran additional work, dan Anda atau tim tidak membalas tapi membiarkan mereka bekerja, hukum bisa menafsirkan itu sebagai persetujuan diam-diam.

Oleh karena itu, instruksikan Superintendent Anda: Jika melihat pekerjaan dilakukan tanpa WO, segera tegur tertulis (Stop Work Order). Jangan diam saja.

4. Strategi “Haircut” dalam Negosiasi

Jangan langsung bawa ke pengadilan jika selisihnya masih bisa ditoleransi. Biaya litigasi mahal. Gunakan Tumpukan B (pekerjaan tanpa tanda tangan) sebagai leverage negosiasi.

Contoh Kalimat Negosiasi: “Kami menolak membayar item nomor 10-15 senilai Rp200 juta karena tidak ada WO. Tapi untuk menjaga hubungan baik, kami bersedia bayar 50%-nya saja, atau kami bayar item yang lain lunas hari ini tapi item tersebut kami hapus.”

Shipyard butuh cashflow. Seringkali mereka menerima “potongan rambut” (haircut) pada tagihan daripada harus berdebat panjang atau menahan kapal yang memakan tempat di dermaga mereka.

Kesimpulan

Kunci menghindari sengketa ini ada pada disiplin Superintendent Anda di lapangan. Terapkan aturan: “No WO, No Pay.”

Namun jika nasi sudah menjadi bubur, jangan terburu-buru membayar tagihan yang tidak jelas asal-usulnya hanya karena takut kapal ditahan. Audit datanya, cek tanda tangannya, dan hadapi dengan argumen hukum kontrak yang solid.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori