Ditulis oleh: Muhammad Izzar Damargara
Pendahuluan
Belakangan ini ramai diperbincangkan di masyarakat terkait pernyataan “kontroversial” yang diucapkan oleh salah satu Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), Arteria Dahlan, pada saat rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (“Kejagung”). Dalam rapat tersebut, Arteria menyampaikan sejumlah poin kritik dan saran terhadap Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah kritik yang dialamatkan kepada salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (“Kajati”). Menurut Arteria, Kajati tersebut dinilai kurang profesional saat melakukan rapat kerja karena menggunakan bahasa Sunda dalam forum rapat. Tidak cukup sampai disitu, Arteria juga meminta Jaksa Agung ST Burhanudin, untuk mencopot seorang Kajati yang menggunakan bahasa Sunda di forum rapat kerja.
Akibat pernyataan tersebut, Arteria Dahlan dilaporkan oleh Majelis Adat Sunda ke Polda Jawa Barat atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan antar Golongan (“SARA”). Selanjutnya berkas laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Setelah melakukan pendalaman laporan dan keterangan sejumlah ahli, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa perbuatan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa Arteria Dahlan sebagai Anggota DPR memiliki hak imunitas yang membuat ia tidak dapat dipidana. Pernyataan pihak kepolisian tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait hak imunitas yang dimiliki oleh Anggota DPR. Oleh karena itu, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai apa itu hak imunitas? Apakah hak imunitas dapat melindungi Anggota DPR dari tuntutan hukum akibat pendapat yang disampaikannya? Dan bagaimana konsekuensi yang didapat oleh Anggota DPR apabila pernyataan yang dikemukakannya melanggar kode etik?
Tinjauan Umum mengenai Hak Imunitas
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), arti hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.
Dalam hukum dikenal dua macam hak imunitas, yaitu:
- Hak Imunitas Mutlak, yaitu hak yang tidak dapat dibatalkan oleh siapapun. Yang tergolong ke dalam hak imunitas absolut adalah setiap pernyataan yang dibuat di dalam: a. sidang-sidang atau rapat-rapat parlemen; b. sidang-sidang pengadilan; c. yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik tinggi dalam menjalankan tugasnya; dan lain sebagainya.
- Hak Imunitas Kualifikasi, yaitu hak imunitas yang masih dapat dikesampingkan manakala penggunaan hak tersebut “dengan sengaja” dilakukan untuk menghina atau menjatuhkan nama baik dan martabat orang lain. Sementara yang termasuk ke dalam hak imunitas kualifikasi antara lain ialah siaran pers tentang isi rapat-rapat parlemen atau sidang pengadilan, ataupun laporan pejabat yang berwenang tentang isi rapat parlemen atau sidang pengadilan tersebut.
Dasar Hukum Hak Imunitas Anggota DPR dalam Berpendapat
Secara konstitusional, hak imunitas Anggota DPR telah diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas”.
Hak imunitas juga diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”) yang menyebutkan bahwa, “Anggota DPR berhak: a. mengajukan usul rancangan undang-undang; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul pendapat; d. memilih dan dipilih; e. membela diri; f. imunitas; g. protokoler; h. keuangan dan administratif; i. pengawasan; j. mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, dan; k. melakukan sosialisasi undang-undang”.
Adapun hak imunitas Anggota DPR yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat terdapat pada Pasal 224 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU MD3 menyatakan bahwa, “Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR”.
Fungsi Hak Imunitas bagi Anggota DPR
Menurut Munir Fuady, hak Imunitas hukum merupakan teori hukum yang berlaku umum dan diakui secara universal. Dalam konteks hak imunitas Anggota DPR, terdapat beberapa fungsi, antara lain:
- Membuat kedudukan pihak legislatif lebih mandiri;
- mendorong anggota legislatif lebih berani dalam menyampaikan pendapatnya, tanpa adanya ancaman gugatan atau tuduhan hukum yang berpotensi menimpa Anggota DPR
- membuat anggota legislatif lebih dapat fokus kepada tugas-tugasnya tanpa harus membuang waktu, tenaga, pikiran dan ongkos-ongkos untuk beracara di pengadilan akibat tuntutan hukum yang menimpanya.
Kesimpulan
Bagi Anggota DPR, hak imunitas merupakan “senjata” yang ampuh untuk menyelamatkan diri dari dari tuntutan hukum yang berpotensi menimpanya. Hak imunitas juga melindungi kebebasan berpendapat Anggota DPR di forum rapat. Penerapan hak imunitas ini dijamin oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Akan tetapi, perlu diingat bahwa hak imunitas ini hanya berlaku apabila Anggota DPR sedang menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai Anggota DPR. Hak imunitas tidak berlaku apabila Anggota DPR mempublikasikan materi rapat yang bersifat rahasia maupun rahasia negara. Selain itu, Anggota DPR juga tidak kebal hukum dalam hal pendapat yang dikemukakannya melanggar kode etik. Dengan demikian, sudah selayaknya bagi Anggota DPR untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, dan norma yang berlaku di masyarakat demi menjaga citra dan kehormatan DPR sebagai representasi rakyat Indonesia.
Referensi
Buku
Fuady, M. Konsep Negara Demokrasi. Bandung: Refika Aditama. 2010.
Artikel Jurnal
Finny Alfionita Massie. “Kajian Yuridis Hak Imunitas Anggota DPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Lex Administratum, 6, No. 4 (2018).
Mohammad Muniri, “Penerapan Hak Imunitas Anggota DPR berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014”. Jurnal Yustitia, 18, No. 1 (2017).
Website
Kompas.com. Ribut Kritik Kajati Berbahasa Sunda: Arogansi Arteria Dahlan yang Berujung Permintaan Maaf. https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/14500001/ribut-kritik-kajati-berbahasa-sunda-arogansi-arteria-dahlan-yang-berujung?page=all (accessed February 9, 2022).
Sindonews.com. Mengenal Hak Imunitas DPR yang Membuat Arteria Dahlan Kebal Hukum. https://nasional.sindonews.com/read/677253/13/mengenal-hak-imunitas-dpr-yang-membuat-arteria-dahlan-kebal-hukum-1644019375. (accessed February 9, 2022).







