Pertanyaan
Selamat malam bapak Gunawan Sembiring, saya memiliki sebidang tanah di wilayah Jati Asih, Bekasi yang sudah lama tidak digunakan. Kemarin saya meninjau lokasi tanah saya ternyata ada bangunan yang didirikan orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan saya. Mohon pencerahannya bagaimana pandangan hukum mengenai permasalahan ini. Terima kasih.
Jawaban
Merujuk dengan pertanyaan yang saudara berikan, dapat saya sampaikan bahwa pada umumnya terdapat 3 (tiga) langkah hukum yang dapat saudara tempuh sehubungan dengan permasalahan saudara, yakni:
Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Terkait
Apabila terdapat pihak lain yang mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik tanah, maka dapa mengambil tindakan hukum secara perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membela kepentingan pemilik tanah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”.
Mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara
Apabila pihak yang mendirikan bangunan mengaku memiliki sertifikat tanah, maka dapat mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara untuk membatalkan sertifikat terkait. Sangat penting untuk diperhatikan, bahwa pengajuan gugatan TUN memiliki limitasi waktu yakni 90 hari sejak diterimanya /diumukannya /diketahuinya sertifikat tersebut, hal tersebut sebagaiamana diatur dalam Pasal 55 UU Peratun yang dikutip sebagai berikut:
“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”
Mengajukan Permohonan Pengosongan Kepada Penguasa Daerah
Jika mengenai hak kepemilikan sudah jelas dan tidak ada lagi permasalahan, namun orang yang menguasai tanah tidak mau mengosongkan atau merobohkan bangunan maka dapat ditempuh pengajuan permohonan pengosongan atau perobohan bangunan ke penguasa daerah (Bupati atau Walikota/Kepala Daerah yang bersangkutan). Hal ini sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang pada pokoknya menyatakan: Penguasa daerah dapat mengambil tindakan-tindakan untuk menyelesaikan permasalahan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.







