Mendirikan Bangunan Diatas Tanah Orang Lain Tanpa Izin, Bagaimana Hukumnya?

Table of Contents

Pertanyaan

Selamat malam bapak Gunawan Sembiring, saya memiliki sebidang tanah di wilayah Jati Asih, Bekasi yang sudah lama tidak digunakan. Kemarin saya meninjau lokasi tanah saya ternyata ada bangunan yang didirikan orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan saya. Mohon pencerahannya bagaimana pandangan hukum mengenai permasalahan ini. Terima kasih.

Jawaban

Merujuk dengan pertanyaan yang saudara berikan, dapat saya sampaikan bahwa pada umumnya terdapat 3 (tiga) langkah hukum yang dapat saudara tempuh sehubungan dengan permasalahan saudara, yakni:

Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Terkait

Apabila terdapat pihak lain yang mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik tanah, maka dapa mengambil tindakan hukum secara perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membela kepentingan pemilik tanah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”.

Mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara

Apabila pihak yang mendirikan bangunan mengaku memiliki sertifikat tanah, maka dapat mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara untuk membatalkan sertifikat terkait. Sangat penting untuk diperhatikan, bahwa pengajuan gugatan TUN memiliki limitasi waktu yakni 90 hari sejak diterimanya /diumukannya /diketahuinya sertifikat tersebut, hal tersebut sebagaiamana diatur dalam Pasal 55 UU Peratun yang dikutip sebagai berikut:

“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.” 

Mengajukan Permohonan Pengosongan Kepada Penguasa Daerah

Jika mengenai hak kepemilikan sudah jelas dan tidak ada lagi permasalahan, namun orang yang menguasai tanah tidak mau mengosongkan atau merobohkan bangunan maka dapat ditempuh pengajuan permohonan pengosongan atau perobohan bangunan ke penguasa daerah (Bupati atau Walikota/Kepala Daerah yang bersangkutan). Hal ini sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya yang pada pokoknya menyatakan: Penguasa daerah dapat mengambil tindakan-tindakan untuk menyelesaikan permasalahan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori