Dalam ekosistem bisnis galangan kapal (shipyard), area operasional tidak pernah terbatas hanya pada daratan. Keberadaan fasilitas seperti dermaga, slipway, graving dock, hingga area labuh jangkar (anchorage area) mutlak memerlukan akses ke perairan.
Namun, pemanfaatan ruang laut di Indonesia diatur sangat ketat untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan tata ruang nasional. Payung hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai “UU Cipta Kerja”).
Salah satu instrumen vital yang diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja dalam rezim perizinan berbasis risiko adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, atau yang lebih dikenal dengan akronim PKKPRL. Bagi pelaku usaha maritim, memahami PKKPRL bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi legalitas usaha.
1. Urgensi PKKPRL bagi Industri Shipyard
Secara definisi, PKKPRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi.
Ketentuan mengenai PKKPRL diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (selanjutnya disebut “PP 21/2021”).
Mengapa shipyard membutuhkan izin ini? Karena hampir seluruh kegiatan inti galangan kapal bersinggungan langsung dengan laut. Tanpa PKKPRL, bangunan atau instalasi yang menjorok ke laut (seperti dermaga perbaikan kapal) dianggap ilegal. Dalam konteks PP 21/2021, ruang laut mencakup permukaan laut, kolom air, dasar laut, hingga tanah di bawah dasar laut.
2. Dikotomi Perizinan: PKKPR (Darat) vs. PKKPRL (Laut)
Sering terjadi kebingungan di kalangan pelaku usaha mengenai batas kewenangan antara izin darat dan izin laut. Galangan kapal adalah bisnis yang unik karena berada di garis pertemuan (interface) antara darat dan laut.
Berikut adalah perbedaan mendasar berdasarkan regulasi tata ruang:
a. PKKPR (Darat)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diterbitkan untuk kegiatan yang berlokasi di daratan.
-
Otoritas: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau Pemerintah Daerah.
-
Objek: Kantor administrasi, gudang penyimpanan, bengkel fabrikasi di darat, dan asrama karyawan.
b. PKKPRL (Laut)
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) diterbitkan untuk kegiatan menetap di perairan.
-
Otoritas: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
-
Objek: Dermaga (jetty), jalur peluncuran kapal (slipway), pipa bawah laut, dan area reklamasi (jika ada).
Titik batasnya umumnya adalah garis pantai pasang tertinggi (highest tide). Oleh karena itu, sebuah perusahaan shipyard yang lengkap biasanya wajib mengantongi keduanya: PKKPR untuk area darat dan PKKPRL untuk area perairan.
3. Prosedur Pengurusan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Proses teknis penerbitan PKKPRL diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (selanjutnya disebut “Permen KP 28/2021”).
Berdasarkan Permen KP 28/2021, alur pengurusan PKKPRL melalui sistem OSS RBA meliputi tahapan berikut:
-
Pendaftaran: Pelaku usaha mengajukan permohonan dengan menyertakan koordinat lokasi dan rencana bangunan/instalasi laut.
-
Penilaian Dokumen: Tim dari KKP akan memverifikasi kesesuaian lokasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
-
Kajian Teknis: Jika lokasi sesuai, dilakukan penilaian teknis terkait dampak terhadap ekosistem laut dan alur pelayaran.
-
Penerbitan Persetujuan: Jika seluruh syarat terpenuhi dan tidak mengganggu fungsi ruang laut, PKKPRL akan diterbitkan.
Perlu dicatat bahwa penerbitan PKKPRL juga dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarannya dihitung berdasarkan luas area perairan yang dimanfaatkan dan jenis kegiatannya.
Kesimpulan
Pengurusan PKKPRL merupakan langkah krusial yang tidak boleh diabaikan dalam pendirian maupun perluasan usaha galangan kapal. Ketiadaan dokumen ini dapat menghambat penerbitan izin-izin turunan lainnya, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk dermaga atau Izin Operasional Terminal Khusus.
Memahami batasan antara yurisdiksi darat (PKKPR) dan laut (PKKPRL) sesuai PP 21/2021 akan menghindarkan perusahaan dari sengketa tata ruang dan sanksi administratif di kemudian hari.







