Oleh: Muh. Eki Anugerah, S.H.
PEMAHAMAN TENTANG DOKTRIN
Saksi ahli atau keterangan ahli didalam persidangan tidak selalu identik (sama) dengan keterangan ahli hukum ataupun doktrin dalam ilmu hukum (comminis opinio doctorum). Kita ketahui doktrin ilmu hukum merupakan salah satu jenis dari sumber hukum (the sources of law). Doktrin ilmu hukum merupakan pemikiran hukum dari ahli atau pakar hukum terkemuka yang pendapatnya telah diterima dan diakui secara umum serta dapat dijadikan rujukan dalam membuat keputusan hukum. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, syarat dalam doktrin ilmu hukum yakni:
- Ilmuan atau pakar hukum yg bersangkutan dikenal luas sebagai ilmuan atau pakar yg memiliki otoritas dibidangnya dan mempunyai integritas yg dapat dipercaya;
- Terhadap persoalan yg bersangkutan tidak terdapat didalam peraturan tertulis yg berlaku;
- Pendapat hukum dimaksud sudah diakui keunggulannya dan diterima oleh umum, khususnya di kalangan sesama ilmuan atau ahli hukum. Dengan kata lain, pendapat bersangkutan sudah menjadi comninis opinion doctorum atau sudah menjadi pendapat ilmiah yg diterima oleh umum.
Dalam ilmu hukum, doktrin atau pendapat ahli hukum dimasukan kedalam salah satu sumber hukum formil, tetapi menurut pendapat Prof. Bagir Manan, tidak tepat bilamana memasukkan doktrin kedalam sumber hukum formil, karena doktrin tidak memiliki sifat hukum, artinya doktrin tidak bersifat mengikat, tetapi hanya jadi bahan pertimbangan saja bagi hakim mau mengunakan doktrin atau tidak dalam membuat putusan.
Sedangkan pengertian dari sumber hukum formil ialah sumber hukum yang berlaku dan memiliki sifat hukum mengikat, seperti halnya sumber hukum formil lainnya yakni UU, yurisprudensi, perjanjian, traktat, hukum kebiasaan yang kesemuanya berlaku dan bersifat mengikat, tetapi sebaliknya doktrin tidak memiliki sifat hukum yang mengikat, karena penggunaannya akan tergantung pada kehendak atau kebutuhan dari hakim.
Menurut pendapat penulis, doktrin ilmu hukum lebih tepatnya dimasukkan kedalam sumber hukum materil yakni sumber hukum yang menentukan isi (materi) atau mempengaruhi isi dari hukum formil, kenapa demikian karena doktrin ilmu hukum dimasukkan kedalam isi putusan hakim, tetapi penggunaan doktrin ini tergantung pada kebutuhan hakim, contoh misalnya ketika ada perkara yang kemudian persoalannya itu tidak diatur secara jelas di dalam undang-undang, kemudian hakim mengunakan atau mengutip pendapat ahli hukum terkemuka untuk membantu hakim dalam membuat putusan, jadi fungsi doktrin itu digunakan hakim sebagai pendapat hukum yang dapat memperkuat amar putusan serta pertimbangan hukum dalam putusan hakim.
KETERANGAN AHLI DI PERSIDANGAN
Sebagaimana kita ketahui selain alat bukti saksi, bukti surat, dan bukti petunjuk, keterangan ahli atau saksi ahli juga merupakan salah satu alat bukti dalam persidangan (Legal evidence).
Alat bukti ialah alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu perkara atau perisitwa hukum, dimana alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan bagi hakim atas kebenaran dalam perkara hukum atau peristiwa hukum. Alat bukti erat kaitannya dengan proses pembuktian dalam persidangan, karena tujuan dari adanya pembuktian ialah mencari kebenaran yg sesungguhnya dalam suatu perkara atau peristiwa hukum. Makanya ada adagium dalam hukum “In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores” artinya dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya. Makanya dengan adanya bukti-bukti sehingga dapat menerangkan suatu peristiwa hukum yang semulanya kabur atau tidak jelas, kemudian berubah menjadi jelas dan terang.
Sebagai salah satu dari jenis alat bukti yaitu saksi ahli, Istilah atau terminologi dari saksi ahli ini menurut pendapat penulis kurang tepat digunakan, karena sifat dari keterangan ahli itu bukan kesaksian tentang peristiwa yg ia lihat ataupun alami, melainkan keterangan yg bersifat teoritis, akademik, ilmiah yg didasari pada keahlian dalam bidang tertentu atau bidang khusus yg digunakan untuk membantu menerangkan suatu perkara atau peristiwa hukum. Intinya yang disampaikan ahli bukan kesaksian, melainkan pandangan ilmunya.
Kemudian pertanyaan filosofisnya, apa atau siapa yang sebenarnya dimaksud saksi ???
Menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP saksi didefinisikan sebagai berikut: “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”
Jadi saksi ialah orang yang dapat memberikan keterangan terhadap suatu perkara atau peristiwa hukum yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, makanya kenapa keterangan dari orang yang mendengar kesaksian dari orang lain tidak dapat diterima sebagai saksi oleh hakim. Saksi jenis ini biasa kita sebut dengan istilah saksi “testimoni de Auditu”, sedangkan sebaliknya seorang ahli tidak melihat, mendengar, maupun mengalami langsung peristiwa hukum itu, tetapi ahli hanya memberikan keterangan berdasarkan kapasitas ilmunya yang berhubungan dgn perkara yg diperiksa oleh pengadilan.
Jadi terminologi atau istilah yang lebih tepat digunakan ialah ahli, bukan mengunakan istilah saksi ahli, walaupun dalam Putusan MK No. 65/PUU/VIII/2010 justru memperluas definisi tentang saksi dalam hukum pidana. Menurut putusan MK saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengan dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Sekali pun ada perluasan saksi dalam putusan MK tersebut tetapi menurut pendapat penulis, belum tepat menempatkan ahli sebagai saksi, karena sifat keterangan ahli itu bukan kesaksian.
Menurut pendapat penulis keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara guna kepentingan pemeriksaan dan pembuktian, tentu seseorang yang dapat memberikan keterangan ahli dipersidangan haruslah orang-orang yang memang benar mempunyai otoritas serta kredibilitas kemampuan yang telah teruji dan diperoleh ahli berdasarkan pendidikan ataupun pengalaman dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu. Walau memang ketentuan mengenai ahli ini sendiri tidak dijabarkan atau dijelaskan secara eksplisit di dalam ketentuan Undang-undang.
Ahli dalam persidangan tidak selalu harus seorang ahli hukum, jadi tidak selalu pendapat dari ahli hukum saja yang diperlukan atau dapat memberikan keterangan ahli di dalam persidangan, tetapi semua ahli atau pakar dalam bidang apapun dapat memberikan keterangan ahli selama keterangannya itu relevan atau berhubungan dengan perkara yang diperiksa, serta keterangan itu bermanfaat dan dapat membantu hakim dalam menerangkan masalah terhadap perkara yang diperiksa. Contoh ahli-ahli lain, selain dari ahli hukum yang biasa nya juga memberikan keterangan ahli di persidangan, seperti ahli ITE, ahlii komunikasi, ahli racun, ahli forensik, ahli psikologi dan ahli-ahli lainnya selama keterangan nya dibutuhkan serta relevan dengan perkara yang diperiksa oleh pengadilan.
Referensi:
- Jimly Asshiddiqie, “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara cetakan ke-7”, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
- Bagir Manan, Ajaran-ajaran Sumber-sumber Hukum Sebagai Dasar Hakim Memutus Perkara Menurut Hukum”, Monografi, 2014.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Putusan MK No. 65/PUU/VIII/2010







