
Menghadapi proses hukum pidana adalah salah satu situasi paling menantang dan penuh tekanan yang dapat dialami seseorang atau sebuah korporasi. Sebuah tuduhan pidana dapat berdampak serius pada reputasi, kebebasan, dan masa depan Anda.
Kami memberikan pendampingan hukum yang komprehensif, mencakup seluruh proses hukum pidana di Indonesia:
Tahap Penyelidikan dan Penyidikan (Kepolisian) Pendampingan klien selama proses pemeriksaan (BAP) di kepolisian, baik dalam status sebagai Saksi maupun Tersangka. Kami memastikan hak-hak klien tidak dilanggar dan memberikan nasihat hukum atas jalannya pemeriksaan.
Upaya Praperadilan Mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri apabila terdapat cacat yuridis dalam proses penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan yang dilakukan oleh penyidik.
Tahap Penuntutan (Kejaksaan) Mendampingi klien selama proses pelimpahan berkara (Tahap II) di Kejaksaan dan mempersiapkan strategi pembelaan untuk menghadapi persidangan.
Tahap Persidangan (Pengadilan Negeri) Mewakili dan membela kepentingan hukum klien di muka persidangan. Ini termasuk menyusun nota keberatan (eksepsi), menghadirkan saksi dan ahli, serta menyusun nota pembelaan (pledoi).
Upaya Hukum (Banding, Kasasi, dan PK) Mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung, atau Peninjauan Kembali (PK) jika terdapat ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan.
Memiliki pendampingan hukum (advokat) yang kompeten, strategis, dan berpengalaman sejak tahap awal adalah hak fundamental Anda dan merupakan kunci untuk memastikan Anda mendapatkan proses peradilan yang adil.
Di Legalinfo Lawyers, kami menyediakan jasa pendampingan dan pembelaan hukum pidana di Jakarta. Tim kami memahami kompleksitas Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk melindungi hak-hak hukum Anda di setiap tingkatan proses.
Tim advokat kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kasus pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus, di antaranya:
Penipuan dan Penggelapan
Pemalsuan Dokumen atau Surat
Pencemaran Nama Baik (termasuk UU ITE)
Perbuatan Tidak Menyenangkan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Tindak Pidana Perbankan dan Pasar Modal
Kejahatan Korporasi
Tindak Pidana Umum lainnya dalam KUHP
Tim kami terdiri dari para advokat profesional yang terdaftar secara resmi di PERADI. Kami bekerja berdasarkan kode etik profesi yang ketat
Kami memahami sensitivitas kasus pidana. Prinsip utama kami adalah menjaga kerahasiaan absolut atas informasi dan kasus yang Anda percayakan kepada kami.
Kami tidak hanya bertindak reaktif. Tim kami akan menganalisis berkas perkara secara mendalam untuk menemukan celah hukum, kelemahan bukti, dan menyusun strategi pembelaan yang paling efektif untuk Anda.
Jangan menunggu. Setiap detik sangat berharga dalam proses hukum pidana. Mengamankan pendampingan hukum sesegera mungkin dapat secara signifikan memengaruhi hasil akhir kasus Anda.
Hubungi Legalinfo Lawyers untuk mendapatkan konsultasi awal yang rahasia dan profesional di 0896-2908-3100 atau email admin@legalinfo.id
Share Now: