Langkah Demi Langkah Membuat PT PMA: Dari Akta Notaris hingga NIB 2026

Table of Contents

Proses mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia pada tahun 2026 menuntut pemahaman alur birokrasi yang presisi. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, terdapat beberapa perubahan strategis dalam tahapan perizinan yang wajib Saudara ketahui.

Banyak investor asing terjebak dalam masalah administrasi karena menganggap pendirian PT PMA hanya sekadar tanda tangan di depan Notaris. Padahal, mendapatkan status “Badan Hukum” hanyalah separuh jalan. Separuh jalan lainnya adalah mendapatkan “Legalitas Usaha” melalui sistem OSS RBA.

Untuk memandu Saudara, tim Legalinfo Lawyers telah merangkum peta jalan (roadmap) pendirian PT PMA dari nol hingga siap beroperasi.

Tahap 1: Pra-Pendirian (Struktur Permodalan)

Sebelum menghadap Notaris, Saudara wajib mematangkan struktur permodalan agar sesuai dengan regulasi 2026.

  1. Penentuan Pemegang Saham: Minimal 2 (dua) pihak.

  2. Validasi Modal:

    • Modal Disetor: Pastikan Saudara siap menyetor dana tunai minimal Rp2.500.000.000,00 (Pasal 26 Ayat 10 Permen 5/2025).

    • Rencana Investasi: Siapkan business plan sederhana yang menunjukkan total nilai investasi >Rp10 Miliar (untuk kebutuhan input data OSS nanti).

Tahap 2: Proses Badan Hukum (Kemenkumham)

Tahap ini bertujuan untuk melahirkan entitas hukum PT PMA secara resmi.

Langkah 1: Pemesanan Nama Perusahaan Notaris akan melakukan pengecekan nama di sistem AHU Online. Nama PT PMA wajib terdiri dari minimal 3 (tiga) suku kata, menggunakan Bahasa Indonesia (atau serapan), dan belum dipakai oleh PT lain.

Langkah 2: Penandatanganan Akta Pendirian Dilakukan di hadapan Notaris. Dokumen ini memuat Anggaran Dasar, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2025, dan komposisi saham.

  • Catatan: Jika pemegang saham tidak berada di Indonesia, penandatanganan dapat dikuasakan melalui Surat Kuasa (Power of Attorney) yang telah dilegalisasi/di-apostille.

Langkah 3: Pengesahan SK Menteri (SK Kemenkumham) Setelah Akta ditandatangani dan bukti setor modal diverifikasi secara administratif oleh Notaris, Kemenkumham akan menerbitkan SK Pengesahan.

  • Status: Pada titik ini, PT PMA Saudara sudah sah sebagai Badan Hukum (Legal Entity), namun belum boleh beroperasi komersial.

Langkah 4: NPWP Badan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan kini terintegrasi. Kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan terbit secara elektronik. Saudara wajib segera mengurus EFIN dan Sertifikat Elektronik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.

Tahap 3: Proses Perizinan Berusaha (OSS RBA)

Ini adalah tahap paling krusial di tahun 2026. Saudara akan berurusan dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach.

Langkah 5: Registrasi Hak Akses Masuk ke laman oss.go.id dan daftarkan PT PMA Saudara menggunakan NIK Direktur (jika WNI/Kitas) atau Paspor (jika WNA).

Langkah 6: Input Data Rencana Penanaman Modal Di sinilah pemahaman Permen 5/2025 diuji. Saudara wajib mengisi:

  • KBLI 5 Digit: Sesuai bidang usaha.

  • Lokasi Usaha: Wajib melampirkan titik koordinat dan bukti penguasaan lahan/sewa.

  • Nilai Investasi: Masukkan angka total >Rp10 Miliar. Rinciannya dapat berupa: Modal Tetap (Mesin/Peralatan) + Modal Kerja (Gaji/Sewa/Bahan Baku).

    • Peringatan: Jangan mengisi nilai investasi hanya Rp2,5 Miliar (sama dengan modal setor), karena sistem akan menolak permohonan NIB Saudara.

Langkah 7: Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) Sistem akan menilai tingkat risiko usaha Saudara:

  • Risiko Rendah: NIB terbit otomatis. NIB ini berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan Hak Akses Kepabeanan.

  • Risiko Menengah/Tinggi: NIB terbit, namun Saudara perlu mengurus Sertifikat Standar atau Izin Usaha yang diverifikasi oleh Kementerian Teknis.

Tahap 4: Pasca-Perizinan (Kepatuhan)

Setelah NIB di tangan, masih ada kewajiban yang mengikat.

Langkah 8: Pembukaan Rekening Bank & Lock-Up Dana Bawa seluruh dokumen legalitas ke Bank Devisa di Indonesia untuk membuka rekening perusahaan. Setorkan modal Rp2,5 Miliar tersebut. Ingat Pasal 27 Permen 5/2025, dana ini tidak boleh dipindahkan/ditarik kembali minimal selama 12 bulan (kecuali untuk belanja perusahaan).

Langkah 9: Laporan LKPM Saudara wajib melaporkan realisasi investasi setiap triwulan (3 bulan sekali) melalui sistem OSS. Laporan ini adalah bukti kepada pemerintah bahwa Saudara sedang merealisasikan komitmen investasi >Rp10 Miliar tersebut.

Kesimpulan

Proses membuat PT PMA di tahun 2026 adalah kombinasi antara kepatuhan hukum korporasi dan strategi pengisian data investasi. Kesalahan pada Tahap 2 (Akta) seringkali baru terdeteksi di Tahap 3 (OSS), yang menyebabkan biaya revisi membengkak.

Hindari trial and error dalam bisnis Saudara.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori