Apabila hendak melaksanakan RUPS, terdapat suatu kuorum yang harus dipenuhi agar RUPS tersebut dapat dibuka dan sah menurut undang-undang dan Anggaran Dasar Perseroan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), dikenal 3 jenis kuorum RUPS, diantaranya:
1. RUPS Umum
2. RUPS Perubahan Anggaran Dasar
3. RUPS Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan Pailit, perpanjangan jangka waktu pendirian, dan pembubaran
Kuorum RUPS Umum
RUPS pada umumnya dapat dilangsungkan apabila dihadiri atau diwakili lebih dari ½ seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang- Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar (Pasal 86 ayat (1) UU PT).
Adapun contoh RUPS Umum adalah sebagai berikut:
1. Perubahan data Perseroan
2. Penambahan modal disetor dan ditempatkan
3. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan
4. Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian Direksi atau Komisaris Perseroan
5. Dll
Apabila kuorum RUPS pertama tidak tercapai, maka dilakukan RUPS Kedua. RUPS Kedua sah apabila dihadiri paling sedikit 1/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
Kuorum RUPS Perubahan Anggaran Dasar
Terkait RUPS Perubahan Anggaran Dasar, maka RUPS baru dapat dilaksanakan apabila dihadiri atau diwakili lebih dari 2/3 seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili diwakili dalam RUPS.
Pengambilan Keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar (Pasal 88 ayat (1) UU PT).
Apabila kuorum RUPS pertama tidak tercapai, maka dilakukan RUPS Kedua. RUPS Kedua sah apabila dihadiri paling sedikit 3/5 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
Pengambilan keputusan RUPS Kedua adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Kuorum RUPS Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan Pailit, perpanjangan jangka waktu pendirian, dan pembubaran
RUPS untuk tujuan sebagaimana dimaksud diatas dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS.
Sedangkan pengambilan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Apabila kuorum RUPS pertama tidak tercapai, maka dilakukan RUPS Kedua. RUPS Kedua sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
Pengambilan keputusan RUPS Kedua adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.







