Kuorum Yang Perlu Diperhatikan Apabila Hendak Menyelenggarakan RUPS PT

Table of Contents

Apabila hendak melaksanakan RUPS, terdapat suatu kuorum yang harus dipenuhi agar RUPS tersebut dapat dibuka dan sah menurut undang-undang dan Anggaran Dasar Perseroan. Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), dikenal 3 jenis kuorum RUPS, diantaranya:

1.   RUPS Umum

2.   RUPS Perubahan Anggaran Dasar

3. RUPS Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan Pailit, perpanjangan jangka waktu pendirian, dan pembubaran

Kuorum RUPS Umum

RUPS pada umumnya dapat dilangsungkan apabila dihadiri atau diwakili lebih dari ½ seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang- Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar (Pasal 86 ayat (1) UU PT).

Adapun contoh RUPS Umum adalah sebagai berikut:

1.       Perubahan data Perseroan

2.       Penambahan modal disetor dan ditempatkan

3.       Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan

4.       Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian Direksi atau Komisaris Perseroan

5.       Dll

Apabila kuorum RUPS pertama tidak tercapai, maka dilakukan RUPS Kedua. RUPS Kedua sah apabila dihadiri paling sedikit 1/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

Kuorum RUPS Perubahan Anggaran Dasar

Terkait RUPS Perubahan Anggaran Dasar, maka RUPS baru dapat dilaksanakan apabila dihadiri atau diwakili lebih dari 2/3 seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili diwakili dalam RUPS.

Pengambilan Keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar (Pasal 88 ayat (1) UU PT).

Apabila kuorum RUPS pertama tidak tercapai, maka dilakukan RUPS Kedua. RUPS Kedua sah apabila dihadiri paling sedikit 3/5 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

Pengambilan keputusan RUPS Kedua adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. 

Kuorum RUPS Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan Pailit, perpanjangan jangka waktu pendirian, dan pembubaran

RUPS untuk tujuan sebagaimana dimaksud diatas dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS.

Sedangkan pengambilan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

Apabila kuorum RUPS pertama tidak tercapai, maka dilakukan RUPS Kedua. RUPS Kedua sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.

Pengambilan keputusan RUPS Kedua adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori