Pertanyaan
Halo Legalinfo Lawyers, saya adalah Direktur Utama sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Saya mendengar bahwa dalam aturan pidana yang baru, perusahaan (PT) bisa dianggap sebagai pelaku kejahatan dan dijatuhi hukuman. Yang membuat saya cemas, apakah jika ada staf di lapangan yang melakukan kesalahan (misalnya memalsukan izin atau membuang limbah sembarangan) demi mengejar target perusahaan, saya sebagai Direksi yang duduk di kantor pusat bisa ikut diseret ke penjara? Bagaimana sebenarnya batasan tanggung jawab direksi dalam aturan baru ini?
Intisari Jawaban
Kekhawatiran Saudara sangat beralasan dan ini adalah isu krusial dalam dunia bisnis saat ini. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “UU 1/2023”) secara tegas mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana.
Artinya, hukum tidak lagi hanya mengejar “orang perorangan” (natuurlijke persoon), tetapi juga badan usaha. Jika tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi, maka Korporasi (denda/pencabutan izin) dan/atau Pengurusnya (penjara/denda) dapat dimintai pertanggungjawaban. Saudara sebagai Direksi memiliki risiko hukum jika terbukti sebagai “Pemberi Perintah” atau “Pemegang Kendali” atas tindakan tersebut, meskipun Saudara tidak melakukannya secara fisik di lapangan.
Penjelasan Hukum
Untuk memitigasi risiko ini, Saudara perlu memahami konstruksi hukum pertanggungjawaban korporasi yang diatur dalam Pasal 45 hingga Pasal 50 UU 1/2023. Berikut adalah bedah pasalnya:
1. Korporasi Adalah Subjek Hukum Pidana
Langkah awal adalah menyadari bahwa perusahaan Saudara kini “bernyawa” di mata hukum pidana.
Pasal 45 Ayat (1) dan (2) UU 1/2023: “Korporasi merupakan Subjek Tindak Pidana… mencakup badan hukum (seperti PT, Yayasan, Koperasi) dan perkumpulan yang bukan badan hukum (seperti Firma, CV).”
2. Kapan Perusahaan Dianggap Bersalah?
Tidak semua kesalahan karyawan adalah kesalahan perusahaan. Pasal 46 UU 1/2023 memberikan batasan bahwa tindak pidana korporasi terjadi jika dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain, yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
Lebih spesifik lagi, Pasal 47 UU 1/2023 menjelaskan bahwa korporasi dapat dipidana jika:
Tindak pidana tersebut termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi;
Menguntungkan korporasi secara melawan hukum; atau
Diterima sebagai kebijakan korporasi.
Jadi, jika staf Saudara membuang limbah sembarangan untuk “menghemat biaya operasional perusahaan” (menguntungkan korporasi), maka perusahaan Saudara masuk dalam jerat pasal ini.
3. Siapa yang Dihukum? (Risiko Direksi)
Inilah bagian yang paling berisiko bagi Saudara sebagai pimpinan. Aturan main penuntutannya sangat fleksibel.
Pasal 48 UU 1/2023: “Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan penuntutan terhadap dan dijatuhkan pidana kepada: a. Korporasi; b. Pengurus; c. Pemberi Perintah; atau d. Pemegang Kendali…”
Hukum memegang prinsip Vicarious Liability (pertanggungjawaban pengganti). Saudara bisa dipidana (penjara) jika terbukti:
Memberi perintah untuk melakukan kejahatan tersebut.
Mengetahui adanya kejahatan tersebut namun membiarkannya (pembiaran).
Berperan sebagai Beneficial Owner (Pemegang Kendali) yang menikmati hasil kejahatan.
4. Sanksi Bagi Korporasi
Jika Pengurus dipenjara, lalu apa hukuman bagi perusahaannya? Sesuai Pasal 121 UU 1/2023, pidana pokok bagi korporasi adalah Pidana Denda (minimal Kategori IV atau Rp200 juta hingga miliaran rupiah).
Namun hati-hati, ada pidana tambahan yang mematikan bisnis, seperti:
Pembayaran ganti rugi.
Pencabutan izin usaha tertentu.
Pembubaran korporasi.
Pengambilalihan korporasi oleh negara.
Kesimpulan
Era impunitas bagi pengambil kebijakan korporasi telah berakhir dengan disahkannya UU 1/2023.
Direksi Tidak Kebal Hukum: Saudara tidak bisa lagi berlindung di balik tameng “Badan Hukum” jika terbukti mengendalikan atau membiarkan tindak pidana demi keuntungan perusahaan.
Pentingnya SOP & Kepatuhan: Pastikan tindakan karyawan di lapangan diawasi dengan SOP yang ketat. Jika karyawan melanggar SOP yang sudah compliance, maka itu menjadi tanggung jawab pribadi karyawan, bukan korporasi.
Tanggung Jawab Renteng: Penuntut umum bisa memilih menuntut perusahaan saja, pengurus saja, atau keduanya sekaligus.







