Kontrak Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik

Table of Contents

Ditulis oleh: Muhammad Izzar Damargara

Kontrak Elektronik

Menurut Pasal 1 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”), Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. Sahnya suatu kontrak elektronik harus memenuhi ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang termuat dalam Pasal 46 Ayat (2) PP PSTE. Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:

  1. terdapat kesepakatan para pihak;
  2. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. terdapat hal tertentu; dan
  4. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Selain itu, Pasal 47 PP PSTE juga mengatur bahwa:

  • Kontrak Elektronik dan bentuk kontraktual lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  • Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
  • Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:
    1. data identitas para pihak;
    2. objek dan spesifikasi;
    3. persyaratan Transaksi Elektronik;
    4. harga dan biaya;
    5. prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
    6. ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/ atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
    7. pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.

Peran Tanda Tangan Elektronik

Berdasarkan Pasal 1 Angka 22 PP PSTE, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Menurut Pasal 60 Ayat (1) PP PSTE, Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas: a. identitas Penanda Tangan; dan b. keutuhan dan keautentikan informasi elektronik. Pada penjelasan pasal ini, disebutkan bahwa Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagaimana tanda tangan manual dalam merepresentasikan identitas penanda tangan. Pada Tanda Tangan Elektronik, Dta Pembuatan Tanda Tangan Elektronik berperan sebagai spesimen Tanda Tangan Elektronik dari Penanda Tangan. Tanda Tangan Elektronik harus dapat digunakan oleh para ahli yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian bahwa Informasi Elektronik yang ditangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani. Perlu diketahui bahwa tanda tangan memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan antara lain: a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. Jadi dapat disimpulkan bahwa tanda tangan elektronik berperan sebagai keutuhan dan keautentikan informasi elektronik termasuk kontrak elektronik.

Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori