Ditulis oleh: Muhammad Izzar Damargara
Kontrak Elektronik
Menurut Pasal 1 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”), Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. Sahnya suatu kontrak elektronik harus memenuhi ketentuan syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang termuat dalam Pasal 46 Ayat (2) PP PSTE. Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:
- terdapat kesepakatan para pihak;
- dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdapat hal tertentu; dan
- objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Selain itu, Pasal 47 PP PSTE juga mengatur bahwa:
- Kontrak Elektronik dan bentuk kontraktual lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) yang ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia.
- Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
- Kontrak Elektronik paling sedikit memuat:
- data identitas para pihak;
- objek dan spesifikasi;
- persyaratan Transaksi Elektronik;
- harga dan biaya;
- prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
- ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/ atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
- pilihan hukum penyelesaian Transaksi Elektronik.
Peran Tanda Tangan Elektronik
Berdasarkan Pasal 1 Angka 22 PP PSTE, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Menurut Pasal 60 Ayat (1) PP PSTE, Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas: a. identitas Penanda Tangan; dan b. keutuhan dan keautentikan informasi elektronik. Pada penjelasan pasal ini, disebutkan bahwa Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagaimana tanda tangan manual dalam merepresentasikan identitas penanda tangan. Pada Tanda Tangan Elektronik, Dta Pembuatan Tanda Tangan Elektronik berperan sebagai spesimen Tanda Tangan Elektronik dari Penanda Tangan. Tanda Tangan Elektronik harus dapat digunakan oleh para ahli yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian bahwa Informasi Elektronik yang ditangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani. Perlu diketahui bahwa tanda tangan memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan antara lain: a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait. Jadi dapat disimpulkan bahwa tanda tangan elektronik berperan sebagai keutuhan dan keautentikan informasi elektronik termasuk kontrak elektronik.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik







