Sebagai lawyer, kami sering menemukan pola yang sama pada kekalahan pihak galangan kapal (shipyard) di pengadilan: Kontrak yang terlalu sederhana.
Banyak pengusaha galangan yang hanya fokus pada spesifikasi teknis perbaikan dan termin pembayaran, namun “lupa” mengatur manajemen risiko. Padahal, seperti dalam studi kasus yang sering kita temui, galangan kapal bisa saja berlokasi di wilayah rawan siklon tropis.
Tanpa kontrak yang kuat, pemilik kapal akan dengan mudah menuntut Anda. Di sinilah pentingnya Ship Repair Agreement yang dirancang dengan strategi hukum yang matang. Berikut adalah dua klausul vital yang wajib ada untuk menyelamatkan bisnis Anda.
1. Klausul Force Majeure: Spesifik, Bukan Umum
Banyak kontrak hanya menyalin pasal force majeure standar (“banjir, gempa bumi, huru-hara”). Bagi galangan kapal, ini tidak cukup.
Jika galangan Anda berada di wilayah yang memiliki karakteristik cuaca tertentu (seperti siklon tropis), klausul kontrak harus secara eksplisit menyebutkan risiko tersebut sebagai keadaan kahar yang membebaskan galangan dari tanggung jawab.
Tips Legal: Jangan hanya menulis “Bencana Alam”. Tuliskan secara spesifik: “Termasuk namun tidak terbatas pada siklon tropis, gelombang pasang ekstrem, dan angin ribut yang melebihi skala Beaufort tertentu.”
Dengan klausul yang spesifik, Anda memiliki dasar hukum yang kokoh untuk menjawab pertanyaan: “Apa alasan perusahaan Anda tidak menanggung kerugian?”. Anda bisa berargumen bahwa risiko tersebut sudah disepakati sejak awal sebagai risiko yang ditanggung pemilik kapal (Owner’s Risk).
2. Klausul Asuransi: Siapa Menanggung Apa?
Sengketa sering terjadi karena ketidakjelasan asuransi. Pemilik kapal mengira galangan menanggung segalanya, padahal asuransi galangan (Ship Repairer’s Liability) memiliki batasan (limit).
Dalam Ship Repair Agreement, Anda wajib mengatur:
Kewajiban Pemilik Kapal: Wajib mempertahankan asuransi Hull & Machinery (H&M) selama kapal berada di galangan. Jika kapal tenggelam karena bencana alam, polis H&M milik merekalah yang harus pertama kali cair.
Waiver of Subrogation: Pastikan ada klausul di mana pihak asuransi pemilik kapal melepaskan hak untuk menuntut balik (subrogasi) kepada galangan kapal dalam kondisi tertentu.
3. Pembatasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability)
Ini adalah jaring pengaman terakhir. Anda harus memasukkan pasal yang membatasi nilai ganti rugi maksimal yang bisa dituntut.
Misalnya, jika biaya perbaikan kapal hanya Rp 500 juta, jangan sampai Anda digugat ganti rugi senilai harga kapal baru (misal Rp 20 miliar) karena kapal tersebut tenggelam saat perbaikan. Batasi tanggung jawab hanya sebesar nilai kontrak perbaikan atau persentase tertentu yang wajar.
Kesimpulan
Musibah seperti kapal tenggelam di area galangan memang tidak kita harapkan. Namun, berbisnis tanpa kontrak yang memitigasi risiko bencana alam adalah perjudian yang berbahaya.
Sebagai pemilik galangan, pastikan Ship Repair Agreement Anda bukan sekadar formalitas, melainkan benteng pertahanan pertama perusahaan Anda.







