Industri galangan kapal atau shipyard merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko pencemaran lingkungan cukup tinggi. Aktivitas rutin seperti pembersihan lambung kapal, pengecatan ulang, hingga penggantian mesin kapal secara tak terelakkan menghasilkan produk sampingan berupa limbah.
Dalam perspektif hukum lingkungan di Indonesia, sebagian besar limbah yang dihasilkan dari kegiatan reparasi kapal dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pengelolaannya tidak bisa sembarangan karena diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut sebagai “UU PPLH”).
Kelalaian dalam mengelola limbah ini bukan hanya berdampak pada kerusakan ekosistem laut tetapi juga membawa risiko hukum yang serius bagi direksi perusahaan mulai dari sanksi administratif hingga pidana penjara.
1. Identifikasi Limbah B3 Spesifik di Shipyard
Langkah pertama dalam kepatuhan hukum adalah mengidentifikasi jenis limbah yang dihasilkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut “PP 22/2021”), setiap pelaku usaha wajib melakukan inventarisasi limbah B3.
Dalam konteks shipyard, limbah B3 yang dominan antara lain:
-
Limbah Sandblasting (Grit/Copper Slag): Sisa pasir atau material abrasif yang digunakan untuk mengupas karat dan cat lama pada lambung kapal. Ini adalah limbah dengan volume terbesar di galangan kapal.
-
Sludge Oil dan Oli Bekas: Endapan minyak dari tangki kapal dan pelumas bekas dari perawatan mesin.
-
Limbah Cat dan Kaleng Bekas: Sisa cat antifouling yang mengandung biosida dan logam berat serta kemasan bekasnya.
-
Majun Terkontaminasi: Kain lap yang terkena tumpahan minyak atau zat kimia.
Seluruh material tersebut haram hukumnya dibuang langsung ke media lingkungan atau ditimbun sembarangan di area galangan tanpa izin.
2. Rincian Teknis Penyimpanan (TPS Limbah B3)
Banyak perusahaan shipyard yang salah kaprah menganggap bahwa izin limbah B3 hanya diperlukan bagi perusahaan pengolah limbah. Padahal sebagai penghasil limbah, shipyard memiliki kewajiban untuk menyediakan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
Di bawah rezim PP 22/2021, izin TPS Limbah B3 kini terintegrasi ke dalam Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL). Dokumen ini disebut sebagai Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3.
Fasilitas penyimpanan ini harus memenuhi standar teknis yang ketat. Bangunan TPS harus memiliki lantai kedap air agar limbah tidak meresap ke dalam tanah, memiliki sistem saluran penampung tumpahan, serta dilengkapi dengan simbol dan label yang sesuai dengan karakteristik limbahnya. Jangka waktu penyimpanan pun dibatasi maksimal 90 hari hingga 365 hari tergantung pada kategori dan jumlah limbah yang dihasilkan.
3. Kewajiban Kerjasama dengan Pihak Ketiga Berizin
Mengingat shipyard umumnya hanya bertindak sebagai penghasil dan bukan pengolah, maka solusi hukumnya adalah menyerahkan limbah tersebut kepada pihak ketiga.
Namun perusahaan tidak boleh asal menyerahkan limbah. Pihak ketiga yang ditunjuk harus memiliki izin yang valid sebagai:
-
Pengangkut (Transporter) Limbah B3: Memiliki izin pengangkutan dari Kementerian Perhubungan dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Pengolah/Pemanfaat/Penimbun Limbah B3: Memiliki izin pengolahan atau pemanfaatan limbah B3.
Setiap serah terima limbah wajib disertai dengan dokumen manifest elektronik (Festronik). Manajemen shipyard harus memastikan bahwa manifest tersebut telah ditandatangani secara digital oleh pengangkut dan penerima akhir sebagai bukti bahwa limbah telah dikelola dengan benar. Tanggung jawab hukum penghasil limbah baru berakhir ketika limbah tersebut telah diterima dan dikelola oleh pihak pengolah akhir.
4. Sanksi Administrasi dan Pidana Lingkungan
Pemerintah menerapkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam kasus pencemaran limbah B3. Artinya perusahaan bertanggung jawab atas kerugian lingkungan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3, seperti tidak memiliki Rincian Teknis Penyimpanan atau membuang limbah sandblasting ke laut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Lebih jauh lagi UU PPLH mengancam sanksi pidana bagi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit satu miliar rupiah.
Kesimpulan
Pengurusan izin pengelolaan limbah B3 bagi industri perkapalan adalah bentuk mitigasi risiko bisnis yang vital. Biaya yang dikeluarkan untuk membangun TPS yang layak dan membayar jasa pengolah limbah berizin jauh lebih kecil dibandingkan dengan biaya pemulihan lingkungan dan denda hukum akibat pencemaran.
Manajemen shipyard harus proaktif memastikan bahwa seluruh rantai pengelolaan limbah mulai dari penyimpanan sementara hingga penyerahan ke pihak ketiga telah sesuai dengan koridor PP 22/2021.







