Industri galangan kapal atau shipyard dikenal sebagai industri padat modal yang sangat bergantung pada rantai pasok global. Sebagian besar komponen vital kapal mulai dari mesin utama, sistem navigasi canggih, hingga pelat baja khusus sering kali masih harus didatangkan dari luar negeri.
Tingginya ketergantungan pada barang impor ini membawa konsekuensi beban biaya yang besar terutama dari komponen Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Untuk menjaga daya saing industri maritim nasional, pemerintah menyediakan fasilitas fiskal strategis berupa Kawasan Berikat.
Dasar hukum utama yang mengatur fasilitas ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut sebagai “UU Kepabeanan”). Memahami dan memanfaatkan fasilitas ini dapat menjadi pembeda utama antara shipyard yang kompetitif secara harga dengan yang tidak.
1. Fasilitas Penangguhan dan Efisiensi Arus Kas
Secara teknis aturan mengenai Kawasan Berikat dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 (selanjutnya disebut “PMK Kawasan Berikat”).
Fasilitas utama yang ditawarkan adalah penangguhan Bea Masuk. Artinya ketika perusahaan shipyard yang berstatus Kawasan Berikat mengimpor komponen untuk kebutuhan produksi atau perbaikan kapal, mereka tidak perlu membayar Bea Masuk di muka. Pembayaran baru dilakukan jika barang tersebut dikeluarkan dari Kawasan Berikat untuk dipakai di dalam daerah pabean Indonesia yang bukan kawasan bebas.
Selain penangguhan Bea Masuk, fasilitas ini juga memberikan pembebasan Cukai serta tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang modal dan bahan baku. Bagi manajemen keuangan perusahaan, hal ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap arus kas atau cash flow karena modal kerja tidak tertahan untuk membayar pajak di awal proses produksi.
2. Model Bisnis PKB Merangkap PDKB
Dalam implementasinya, struktur perizinan yang paling umum diterapkan oleh perusahaan galangan kapal adalah menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha di Kawasan Berikat atau yang sering disingkat menjadi PKB merangkap PDKB.
Sebagai Penyelenggara atau PKB, perusahaan bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana kawasan. Sedangkan sebagai Pengusaha atau PDKB, perusahaan melakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang. Dengan menggabungkan kedua peran ini, shipyard memiliki kendali penuh atas area operasionalnya yang telah ditetapkan sebagai kawasan pabean.
Proses penetapan sebagai PKB merangkap PDKB melibatkan verifikasi ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perusahaan wajib memenuhi persyaratan fisik seperti pemagaran lokasi yang jelas, ketersediaan ruang pemeriksaan bea cukai, serta sistem keamanan CCTV yang dapat diakses secara online oleh petugas pabean 24 jam.
3. Syarat Mutlak: IT Inventory dan Kepatuhan
Meskipun menawarkan keuntungan fiskal yang besar, status Kawasan Berikat menuntut tingkat kepatuhan yang tinggi. Salah satu syarat krusial yang diatur dalam PMK Kawasan Berikat adalah kewajiban perusahaan untuk mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang atau yang dikenal dengan IT Inventory.
Sistem IT Inventory ini harus merupakan subsistem dari sistem akuntansi perusahaan dan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara real-time. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi stok barang. Setiap mur, baut, atau pelat baja yang masuk dengan fasilitas penangguhan bea masuk harus dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.
Jika perusahaan gagal mengelola IT Inventory dengan baik atau ditemukan selisih stok yang tidak wajar, sanksi yang diberikan bisa sangat berat. Mulai dari denda administrasi hingga pembekuan izin Kawasan Berikat yang akan melumpuhkan kegiatan impor perusahaan.
Kesimpulan
Transformasi menjadi Kawasan Berikat adalah langkah strategis bagi perusahaan galangan kapal untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan margin keuntungan. Namun keputusan ini harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur internal terutama sistem administrasi dan IT.
Memastikan seluruh prosedur penetapan kawasan pabean dan izin kawasan berikat berjalan sesuai regulasi kepabeanan adalah fondasi agar fasilitas negara ini menjadi berkah bisnis, bukan sumber masalah hukum di kemudian hari.







