Tindak Pidana Penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP yang menyatakan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
- karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh kejahatan (K.U.H.P. 517-2e).
- barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan
Berdasarkan rumusan pasal diatas, terdapat dua unsur agar seseorang dapat dijerat tindak pidana penadahan yaitu:
Unsur Objektif
- membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah;
- untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan;
- suatu benda, yang diperoleh dari kejahatan.
Unsur Subjektif
- yang diketahui; dan
- yang sepatutnya harus diduga.
Lebih jauh, Pembeli yang membeli suatu barang dengan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar (jauh lebih murah) harus patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2/Yur/Pid/2018 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai harga pasar patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan.”
Berdasarkan penjelasan diatas, orang yang memenuhi unsur-unsur Pasal 480 ayat (1) dapat dikategorikan sebagai penadah terlebih jika objek yang dibeli dibawah harga pasar.







