Kategori Pembeli Sebagai Seorang Penadah

Table of Contents

Tindak Pidana Penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP yang menyatakan:

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 

  1. karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh kejahatan (K.U.H.P. 517-2e).
  2. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan

Berdasarkan rumusan pasal diatas, terdapat dua unsur agar seseorang dapat dijerat tindak pidana penadahan yaitu:

Unsur Objektif

  • membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah;
  • untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan;
  • suatu benda, yang diperoleh dari kejahatan.

Unsur Subjektif

  • yang diketahui; dan
  • yang sepatutnya harus diduga.

Lebih jauh, Pembeli yang membeli suatu barang dengan harga yang tidak sesuai dengan harga pasar (jauh lebih murah) harus patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2/Yur/Pid/2018 yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai harga pasar patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan.”

Berdasarkan penjelasan diatas, orang yang memenuhi unsur-unsur Pasal 480 ayat (1) dapat dikategorikan sebagai penadah terlebih jika objek yang dibeli dibawah harga pasar.

For further consultation regarding your specific situation, please contact us at 0878-7713-0433 or email admin@legalinfo.id

(Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi kami di nomor atau email di atas).

Disclaimer:

The information presented in this article is for general educational and reference purposes only. It does not constitute legal advice. For advice specific to your case, please consult our legal team at Legalinfo Lawyers.

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori