Pertanyaan
Selamat siang bapak Gunawan Sembiring, saya karyawan kontrak yang mau habis jangka waktunya. Saya mendapat informasi kalau karywan kontrak berhak mendapat uang kompensasi. Perhitungannya bagaimana ya? Terima kasih.
Intisari Jawaban
Karyawan Kontrak yang berakhir masa kontraknya berhak mendapatkan Uang Kompensasi
Penjelasan
Salah satu kewajiban pemberi kerja yang timbul setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) adalah kewajiban untuk membayarkan uang kompensasi kepada karyawan ketika perjanjian kerja/kontrak berakhir.
Selanjutnya, Pengaturan mengenai kompensasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”). Pemberian uang kompensasi berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021 diberikan berdasarkan jangka waktu PKWT dengan perhitungan sebagai berikut:
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, sebesar 1 (satu) bulan upah; dan
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan serta PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah.
Pemberian uang kompensasi dilakukan pada saat berakhirnya PKWT. Apabila PKWT diperpanjang, maka uang kompensasi harus diberikan terlebih dahulu lalu dilakukan perpanjangan PKWT. Uang kompensasi berikutnya juga akan diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir.
Bagaimana apabila ditengah perjalanan salah satu pihak mengakhiri kontrak?
Apabila salah satu pihak mengkahiri kontrak kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, maka uang kompensasi harus tetap diberikan yang jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan Pekerja/Buruh (Pasal 17 PP 35/2021).







