Pertanyaan
Selamat sore Legalinfo, Izin bertanya, teman saya menggunakan barang yang menyerupai senpi untuk menakuti orang yang berselisih paham dengannya dan saat ini teman saya posisinya sudah menjadi tersangka atas dugaan menggunakan senjata api ilegal. Mohon penjelasannya terkait kepemilikan senjata api. Terima kasih. Anton – Medan.
Instisari Jawaban
Kepemilikan senjata api illegal dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
Pemeriksaan Laboraroris Kriminalistik
Pertama-tama harus dibuktikan terlebih dahulu apakah benda yang menyerupai senjata api tersebut adalah senjata api atau bukan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (“Perpol Nomor 1 Tahun 2022”) Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.
Senjata Api dapat diuji melalui Pemeriksaan Laboraroris Kriminalistik. Hal-hal yang diperiksa dalam Uji Laboratoris Kriminalistik adalah sebagai berikut:
- Apakah benda tersebut merupakan senjata api atau bukan;
- Apabila Senpi, maka akan dijelaskan jenis senpi, produk, dan apakah ada nomor serinya;
- Apakah dapat melontarkan peluru atau tidak;
- Apakah berfungsi baik atau tidak;
- Apakah sudah pernah ditembakkan atau belum;
Hasil pemeriksaan Uji Lab akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik.
Izin Kepemilikan Senjata Api
Apabila disimpulkan bahwa benda tersebut adalah senjata api, maka akan diperiksa legalitas kepemilikan senjata api tersebut melalui Kabid Yanmas Baintelkam Polri. Jenis-jenis Perizinan Api Sesuai Perpol Nomor 1 Tahun 2022, yaitu :
- Perizinan Sejata Api Satpam/Polsus;
- Perizinan Senjata Api Olahraga;
- Perizinan Senajata Api Beladiri;
- Perizinan Peralatan Keamanan yang digolongkan senjata api
Setiap orang yang menyimpan/memiliki senjata api namun tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah maka hal tersebut adalah illegal.
Ancaman Pidana Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Kepemilikan senjata api illegal dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951:
“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun”
Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
- Barang siapa;
- Dengan tanpa hak;
- Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau bahan peledak ;
Sebagai perhatian, unsur ketiga terdapat lebih dari satu sub unsur yang bersifat alternative, untuk itu secara hukum apabila salah satu sub unsur terbukti maka unsur secara keseluruhan terbukti pula







