Jasa Penagihan Utang di Indonesia

Table of Contents

Pemulihan Utang Melalui Jalur Damai di Indonesia

Langkah pertama dalam setiap proses penagihan utang di Indonesia adalah jalur damai. Dikenal juga sebagai penyelesaian permasalahan di luar pengadilan, pada tahap ini kami akan mengirimkan surat somasi kepada debitur (maks 3 somasi) dalam upaya meyakinkan debitur untuk membayar utangnya.

Untuk dapat memahami permasalahan penagihan utang secara komprehensif, Kami memerlukan informasi kontak debitur serta dokumen relevan apa pun yang membuktikan hubungan antara Anda atau perusahaan Anda dengan perusahaan debitur, seperti semua faktur, kontrak, perjanjian, dan lain-lain yang telah ada sebelumnya.

Tidak Berhasil Maka Tidak Ada Biaya

Dengan metode tidak berhasil tidak ada biaya, Anda berada dalam posisi yang jauh lebih kuat dan menguntungkan dibandingkan menggunakan agen penagihan utang biasa di Indonesia. Agen penagihan utang biasa di Indonesia tidak bisa melakukan apa pun yang bisa Anda lakukan sendiri. Dengan tim kami, Anda mendapatkan kualitas collector profesional penagihan utang.

Lingkup Pekerjaan

  1. Kami akan me-review semua dokumen/korespondensi yang relevan dan memberikan jasa konsultasi sehubungan dengan permasalahan penagihan utang.
  2. Kami akan mempersiapkan dokumen legal untuk penyelesaian di luar pengadilan, diantaranya:
    • Surat Kuasa;
    • Surat Somasi/Surat Pemberitahuan dan surat undangan pertemuan jika terdapat respon positif dari debitur;
    • Surat lainnya jika diperlukan;
  1. Kami akan mempersiapkan surat/dokumen perjanjian perdamaian (jika debitur bersedia melakukan pembayaran utang)
  2. Kami akan memonitor dan menindaklanjuti setiap perkembangan kasus yang ada, baik sebelum maupun sesudah tercapainya Kesepakatan pembayaran;
  3. Kami akan secara aktif memantau dan memberikan laporan tertulis setiap perkembangan kasus dari waktu ke waktu serta memberikan nasihat hukum untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya yang akan diambil.

Apabila ada yang hendak ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Kami di 0878-7713-0433 atau email admin@legalinfo.id

Disclaimer:

Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan hanya untuk tujuan edukasi serta referensi semata. Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai situasi spesifik Anda, silakan hubungi tim ahli hukum kami di Legalinfo Lawyers.

Share Now:

Recent Posts
News
Kategori